Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran keempat dari artikel dengan judul Diangkat Jadi Karyawan Tetap, Bagaimana Kompensasi PKWT-nya? yang dibuat oleh Rizky Rahmawati Pasaribu, S.H., LL.M., dan pertama kali dipublikasikan pada 30 Agustus 2021, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 14 Juni 2022, dimutakhirkan kedua kali oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada 9 November 2023, dan dimutakhirkan ketiga kali pada 23 Agustus 2024.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata
untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab pertanyaan mengenai uang kompensasi PKWT, Anda perlu memahami yang dimaksud dengan hubungan kerja. Mengacu pada Pasal 50 UU Ketenagakerjaan, hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Adapun perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja tersebut dapat dibuat secara tertulis ataupun lisan.[1]
Baca juga: Sahkah Perjanjian Kerja secara Lisan?
Mengenai Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu atau PKWT atau yang dikenal pula dengan pegawai kontrak, adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.[2]
PKWT dibuat didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu, sesuai yang diperjanjikan antara pekerja dengan pengusaha, yang dituangkan dalam suatu perjanjian kerja secara tertulis, dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.[3]
Baca juga: Pekerja Wajib Tahu Perbedaan PKWT dan PKWTT
Sementara itu, berakhirnya suatu perjanjian kerja dapat terjadi karena alasan-alasan yang diatur dalam Pasal 81 angka 16 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa:
Perjanjian kerja berakhir apabila:
- pekerja/buruh meninggal dunia;
- berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
- selesainya suatu pekerjaan tertentu;
- adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
- adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Baca juga: Apakah Karyawan Kontrak Ada Masa Percobaan?
Selanjutnya, Pasal 81 angka 17 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 61A ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan menerangkan ketentuan:
- Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/ buruh.
- Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
Dari bunyi ketentuan pasal tersebut, berlaku bagi pekerja PKWT atau karyawan kontrak, di mana pada saat jangka waktu berakhirnya perjanjian kerja atau telah berakhirnya suatu pekerjaan tertentu, maka pekerja PKWT atau karyawan kontrak berhak mendapatkan uang kompensasi.
Baca juga: Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja
Mengenai pemberian uang kompensasi bagi pekerja PKWT diatur lebih terperinci di dalam Pasal 15 PP 35/2021 yang berbunyi:
- Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
- Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.
- Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus.
- Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.
Berdasarkan ketentuan di atas, bagi setiap pekerja PKWT yang sudah bekerja paling sedikit selama 1 bulan secara terus menerus, yang jangka waktu PKWT-nya sudah berakhir, berhak untuk mendapatkan uang kompensasi dari perusahaan.
Kemudian, menjawab pertanyaan kapan uang kompensasi PKWT cair, kami sampaikan bahwa uang kompensasi diberikan pada setiap kali jangka waktu PKWT berakhir, termasuk juga apabila terjadi perpanjangan PKWT, uang kompensasi wajib dibayar oleh perusahaan sebelum dilakukan perpanjangan. Setelah perpanjangan PKWT berakhir, karyawan tersebut berhak untuk menerima uang kompensasi atas perpanjangan PKWT.
Lantas, bagaimana hukumnya kompensasi PKWT jika karyawan kontrak diangkat tetap?
Menjawab pertanyaan Anda, apabila PKWT telah berakhir, kemudian pekerja tersebut diangkat menjadi pekerja tetap atau pekerja dengan PKWTT (Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu), maka ia berhak untuk menerima uang kompensasi PKWT yang sudah dijalankan sebelum dirinya diangkat sebagai pekerja tetap.
Hal senada juga disampaikan Juanda Pangaribuan, praktisi hukum hubungan industrial sekaligus mantan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjelaskan dengan dua asumsi sebagai berikut:
- Jika karyawan kontrak atau pekerja PKWT diangkat jadi tetap setelah masa kontraknya berakhir, maka ia berhak atas uang kompensasi.
- Jika karyawan kontrak atau pekerja PKWT diangkat jadi tetap pada saat masa kontraknya masih berlangsung, maka ia tidak berhak atas uang kompensasi, karena hubungan kerja tidak putus dan masih berlangsung.
Juanda Pangaribuan kemudian menegaskan kembali bahwa syarat mendapatkan uang kompensasi PKWT adalah hubungan kerja yang ada harus putus terlebih dahulu.
Baca juga: Karyawan Kontrak Resign, Berhak Dapat Uang Kompensasi?
Demikian jawaban dari kami mengenai uang kompensasi karyawan kontrak sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Catatan:
Kami telah melakukan wawancara via telepon dengan Juanda Pangaribuan, praktisi hukum hubungan industrial sekaligus mantan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa, 14 Juni 2022, pukul 09.00 WIB.