Bagaimana jika salah satu isi perjanjian internasional bertentangan dengan konstitusi negara? Apakah negara akan tetap ikut dalam perjanjian tersebut? Mohon penjelasannya, terima kasih
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perjanjian Internasional yang Bertentangan dengan Konstitusi yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 15 Februari 2011.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Mengutip artikel 3 Tahapan Perjanjian Internasional dan Penjelasannya, perjanjian internasional adalah kesepakatan internasional yang dibuat antar negara-negara dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional. Perjanjian internasional merupakan salah satu sumber utama hukum internasional berdasarkan Pasal 8 ayat (1) ICJ Statute.
Dalam praktik, ada berbagai istilah yang digunakan untuk menyebut perjanjian internasional seperti traktat, pakta, konvensi, piagam, deklarasi, protokol, arrangement, accord, modus vivendi, maupun covenant.[1]
Pada tahap pembentukan perjanjian internasional, setiap negara diwakili oleh masing-masing pemerintahnya. Begitu pula Indonesia ketika turut serta dalam pembuatan perjanjian internasional, juga diwakili oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di dalam Pasal 4 ayat (1) UU Perjanjian Internasional diterangkan bahwa pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik.
Lebih lanjut, dalam pembuatan perjanjian internasional, pemerintah berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.[2]
Berdasarkan ketentuan di atas, pemerintah ketika akan turut serta dalam suatu perjanjian internasional harus memperhatikan kepentingan negara dan bangsa. Termasuk harus memperhatikan nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi yaitu UUD 1945 sebagai hukum tertinggi negara.
Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa negara sejatinya dapat untuk tidak ikut membuat perjanjian internasional yang seluruh atau sebagian isinya bertentangan dengan konstitusi.
Hal ini karena sebelum menandatangani perjanjian internasional, setiap negara melakukan negosiasi atau perundingan terlebih dahulu. Sebagaimana disarikan dari artikel 3 Tahapan Perjanjian Internasional dan Penjelasannya, tahap negosiasi atau perundingan tersebut merupakan pendekatan oleh pihak yang hendak melakukan perjanjian internasional atau biasa dikenal dengan lobbying. Apabila lobbying telah mencapai titik terang kesepakatan, maka perundingan akan secara resmi akan dilaksanakan oleh orang-orang yang mewakili negaranya, lalu menerima kesepakatan yang sebelumnya dirumuskan, serta setelah itu mengesahkannya.
Adanya tahapan dalam membuat perjanjian internasional juga diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU Perjanjian Internasional yaitu penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan, dan penandatanganan. Selanjutnya, penandatanganan suatu perjanjian internasional merupakan persetujuan atas naskah perjanjian internasional tersebut yang telah dihasilkan dan/atau merupakan pernyataan untuk mengikatkan diri secara definitif sesuai dengan kesepakatan para pihak.[3]
Oleh karena itu, menurut hemat kami, sebelum menandatangani perjanjian internasional atau membuat perjanjian internasional, pemerintah sebagai pihak yang mewakili negara perlu mencermati terlebih dahulu mengenai substansi dari perjanjian tersebut. Apabila terdapat ketidaksesuaian dengan konstitusi, maka pemerintah dapat melakukan negosiasi atau lobbying agar mencapai titik kesepakatan antara isi perjanjian dengan nilai-nilai konstitusi dan bangsa.
Akan tetapi, jika pemerintah terlanjur membuat perjanjian internasional kemudian meratifikasinya menjadi undang-undang, akan ada persoalan mengenai pengujian konstitusionalitasnya. Sebab, pada dasarnya Mahkamah Konstitusi tidak dapat mengubah statuta asli dari sebuah perjanjian internasional.
Hal tersebut dijelaskan oleh Nurhidayatuloh dalam jurnal berjudul Dilema Pengujian Undang-Undang Ratifikasi oleh Mahkamah Konstitusi dalam Konteks Ketatanegaraan RI, bahwa undang-undang pengesahan dari perjanjian internasional tunduk pada hierarki peraturan perundang-undangan, yaitu peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi (hal. 132).
Namun, meski Mahkamah Konstitusi dapat melakukan judicial review terhadap undang-undang ratifikasi, tidak berarti secara otomatis mengubah perjanjian internasionalnya. Mahkamah Konstitusi hanya mengubah pemberlakukan perjanjian internasional tersebut khusus di Indonesia, sedangkan statuta aslinya masih tetap sama (hal. 132).
Dian Khoreanita Pratiwi. Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang Ratifikasi Perjanjian Internasional (Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-IX/2011). Jurnal Yudisial, Vol. 13, No. 1, 2020;
Dilema Pengujian Undang-Undang Ratifikasi oleh Mahkamah Konstitusi dalam Konteks Ketatanegaraan RI. Jurnal Konstitusi, Vol. 9, No. 1, Maret 2012.
[1] Dian Khoreanita Pratiwi. Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang Ratifikasi Perjanjian Internasional (Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-IX/2011). Jurnal Yudisial, Vol. 13, No. 1, 2020, hal. 4