Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Keluarga

Jika Suami Pergi Tanpa Pamit, Apakah Berarti Cerai?

Jika Suami Pergi Tanpa Pamit, Apakah Berarti Cerai?

PERTANYAAN

Saya dan suami menikah secara Islam, namun suami saya tiba-tiba pergi meninggalkan rumah tanpa kejelasan sampai sekarang. Hal ini sudah terjadi bertahun-tahun. Bagaimana status pernikahan saya? Apakah kondisi suami pergi tanpa pamit istri ini berarti dianggap telah bercerai? Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel berjudul Suami Pergi Tanpa Kejelasan, Bisakah Perkawinan Dianggap Putus? yang dibuat oleh Karimatul Ummah, S.H., M.Hum dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 14 Desember 2020, yang pertama kali dimutakhirkan pada Kamis, 3 November 2022, dan kedua kali dimutakhirkan pada 07 Juli 2023.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Menjawab pertanyaan Anda perihal status dan anggapan perceraian karena alasan suami pergi tanpa pamit istri dalam Islam, kami akan informasikan sejumlah alasan terjadinya perceraian.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Perkawinan dilaksanakan untuk selamanya, namun adakalanya perkawinan terputus di tengah jalan disebabkan oleh kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan.[1] Lebih lanjut, putusnya perkawinan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.[2]

    Selanjutnya sebagaimana ketentuan Pasal 115 KHI, untuk mendapatkan kepastian hukum, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah diupayakan mendamaikan kedua belah pihak dan tidak berhasil.

    Adapun alasan-alasan perceraian dapat terjadi karena hal-hal sebagai berikut.[3]

    1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
    2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
    3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
    4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
    5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri.
    6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
    7. Suami melanggar taklik talak.
    8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

    Hukum Suami Pergi Tanpa Izin Istri

    Kembali ke pertanyaan Anda, apakah dengan alasan suami pergi tanpa pamit istri, perkawinan dapat dianggap putus? Jika merujuk Pasal 115 KHI sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, sekalipun suami pergi tanpa pamit, perkawinan yang terjadi tetap dianggap ada sebelum diajukan permohonan putusnya perkawinan ke pengadilan agama.

    Dasar yang dapat dijadikan alasan putusnya perkawinan dalam kasus Anda bisa menggunakan alasan pada poin ke-2, yakni salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya. Selain alasan itu, dapat pula menggunakan alasan pada poin ke-7, atau menggunakan alasan suami melanggar taklik talak.

    Sebagai informasi, perjanjian kawin atau taklik talak termuat di dalam dalam buku nikah. Adapun pengertian taklik-talak berdasarkan Pasal 1 huruf e KHI adalah perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam akta nikah berupa kanji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang.

    Umumnya suami membaca taklik talak tersebut sesaat setelah ijab kabul atau menandatanganinya.

    Dengan demikian, isi yang tercantum dalam taklik talak tersebut mengikat pada suami untuk menaatinya. Berikut ini bunyi taklik talak yang dimaksud:

    Sesudah akad nikah saya (pengantin laki-laki) berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan mempergauli isteri saya bernama (pengantin perempuan) dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran Islam. Kepada isteri saya tersebut saya menyatakan sighat taklik sebagai berikut:

    Apabila saya:

    1. meninggalkan isteri saya 2 tahun berturut-turut;
    2. tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 bulan lamanya;
    3. menyakiti badan/jasmani isteri saya, atau
    4. membiarkan (tidak memperdulikan) isteri saya 6 bulan atau lebih;

    dan karena perbuatan saya tersebut isteri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut, kemudian isteri saya membayar Rp.10.000,- sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, jatuhlah talak saya satu kepadanya. Kepada Pengadilan tersebut saya memberi kuasa untuk menerima uang iwadh tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional setempat untuk keperluan ibadah sosial.

    Pelanggaran atas perjanjian perkawinan memberi hak kepada istri untuk meminta pembatalan nikah atau mengajukannya sebagai alasan gugatan perceraian ke pengadilan agama.[4]

    Oleh sebab itu, perkawinan Anda tidak otomatis putus hanya karena alasan suami pergi tanpa pamit istri atau ditinggal suami tanpa kabar. Agar hubungan perkawinan dapat diputus, diperlukan upaya gugatan perceraian dengan alasan-asalan di atas, salah satunya alasan suami pergi tanpa kabar selama 2 tahun berturut-turut tanpa alasan yang jelas.

    Demikian jawaban dari kami terkait kasus suami pergi tanpa pamit istri sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    [1] Pasal 113 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

    [2] Pasal 114 KHI

    [3] Pasal 116 KHI

    [4] Pasal 51 KHI

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000