Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Terganggu Aktifitas Sekolah di Sebelah Rumah

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jika Terganggu Aktifitas Sekolah di Sebelah Rumah

Jika Terganggu Aktifitas Sekolah di Sebelah Rumah
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Terganggu Aktifitas Sekolah di Sebelah Rumah

PERTANYAAN

Yang ingin saya tanyakan, apakah bisa dikenakan hukuman bila sekolah mengadakan kegiatan acara yang menggunakan speaker sampai malam hari dan tidak ada surat izin pejabat setempat? Lalu bila kegiatan olahraga, bolanya ke atap rumah dan merusak genteng rumah, dapatkah dikenakan hukuman? Karena sekolah tersebut tidak pernah meminta izin ke warga sekitar dan tidak adanya tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya, ada hal yang perlu kami jelaskan di sini mengenai istilah tanggung jawab sosial perusahaan atau yang dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah Corporate Social Responsibility (“CSR”) sebagaimana yang Anda sebutkan.

     

    Pada dasarnya CSR adalah mengenai tanggung jawab perusahaan/badan usaha/perseorangan yang melakukan usaha untuk turut ikut serta dalam pembangunan ekonomi masyarakat setempat dan kewajiban melestarikan lingkungan. Penjelasan lebih lanjut mengenai CSR dan siapa saja yang berkewajiban untuk melakukan CSR dapat Anda simak dalam artikel Aturan-Aturan Hukum Corporate Social Responsibility.

    KLINIK TERKAIT

    Penculikan Siswa, Bisakah Pihak Sekolah Ikut Dituntut?

    Penculikan Siswa, Bisakah Pihak Sekolah Ikut Dituntut?
     

    Kami berpandangan bahwa sekolah sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan perlu memperhatikan nilai-nilai di masyarakat dalam setiap kegiatan belajar mengajarnya. Adapun ketentuan dasar mengenai prinsip penyelenggaraan pendidikan yang dibenarkan menurut undang-undang dapat kita temukan pengaturannya dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (“UU Sisdiknas”), antara lain:

    1.    Pendidikan diselenggarakan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2.    Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.

    3.    Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

     

    Mengacu pada hal-hal di atas, menurut hemat kami, penyelenggaraan kegiatan sekolah sebagai salah satu wujud penyelenggaraaan sistem pendidikan juga perlu memberi keteladanan bagi siswanya untuk tidak bersikap merugikan masyarakat di sekitarnya, termasuk seperti kasus yang Anda sampaikan. Para peserta didik harus tetap menjunjung hak masyarakat di sekitar sekolah pula untuk tidak diganggu ketentramannya.

     

    Di samping itu, Anda sebagai masyarakat telah melakukan hal yang benar, yakni turut mengawasi program pendidikan di sekolah sebelah rumah Anda sebagaimana yang telah diamanatkan oleh undang-undang dalam Pasal 8 UU Sisdiknas:

     

    Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.

     

    Selanjutnya, berdasarkan cerita yang Anda sampaikan, kami berkesimpulan bahwa speaker yang digunakan untuk kegiatan di sekolah pada malam hari itu telah mengganggu ketentraman masyarakat di sekitar sekolah karena berisik/gaduh. Jika dilihat dari sudut hukum pidana, pelaku kegiatan sekolah pada malam hari atau dini hari hingga menimbulkan kegaduhan dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 503 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

     

    “Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 225 barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu.”

     

    Terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka perbuatan harus dilakukan pada malam hari – waktunya orang tidur (jam berapa, tergantung pada kebiasaan di tempat itu, pada umumnya sesudah jam 11 malam).

     

    Mengacu pada pasal di atas, maka pihak sekolah yang melakukan kegiatan di malam hari dan mengganggu ketentraman masyarakat sekitar karena suara speaker yang berisik dapat diancam pidana sesuai pasal ini. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Larangan Membuat Kegaduhan di Malam Hari.

     

    Selanjutnya, mengenai bola ke atap rumah yang merusak genteng rumah saat kegiatan olahraga berlangsung, dengan asumsi hal tersebut dilakukan tanpa sengaja, pada dasarnya terhadap pelaku dapat diancam menurut Pasal 201 KUHP:

     

    “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam:

    1.    dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;

    2.    dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;

    3.    dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”

     

    Mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan bahwa pelaku bisa dikenakan pasal ini apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan tidak sengaja yakni karena salahnya (kurang hati-hati atau alpa).

     

    Apabila perbuatan bermain bola sehingga bola ke atap rumah dan merusak genteng rumah tersebut dilakukan dengan sengaja, maka pelaku dapat diancam dengan Pasal 200 KUHP.

     

    Jika dilihat dari segi hukum perdata, perbuatan yang menyebabkan kerusakan pada genteng rumah warga sekitar walaupun dilakukan oleh siswa sekolah tersebut, pihak sekolah atau guru-guru bisa dimintai tanggung jawab ganti kerugian.

     

    Hal ini karena menurut Pasal 1367 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”):

     

    “Guru-guru sekolah dan kepala-kepala tukang bertanggungjawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh murid-murid dan tukang-tukang mereka selama waktu orang-orang ini berada di bawah pengawasan mereka.”

     

    Mengacu pada pasal di atas, maka guru-guru di sekolah yang bersangkutan pada prinsipnya turut bertanggungjawab atas kerusakan genteng rumah warga sekitar sekolah akibat bola yang dimainkan oleh para siswa.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915;

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    3.    Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

     
    Referensi:

    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.

    Tags

    tanggung jawab
    csr

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!