Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Buat Gaduh di Malam Hari, Ini Jerat Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Buat Gaduh di Malam Hari, Ini Jerat Hukumnya

Buat Gaduh di Malam Hari, Ini Jerat Hukumnya
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Buat Gaduh di Malam Hari, Ini Jerat Hukumnya

PERTANYAAN

Adakah aturan umum atau perda yang melarang orang untuk berkumpul, bergerombol di suatu tempat pada malam hari atau dini hari? Pengalaman saya dan 9 teman sedang ngobrol di warung kopi pinggir jalan di daerah kota Bandung pukul 01.30, lalu ada polisi yang sedang patroli dan kami dinyatakan melanggar peraturan. Kami bingung peraturan mana yang kami langar? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kegiatan berkumpul pada malam hari atau dini hari dapat dijerat dengan hukuman jika kegiatan tersebut menimbulkan kegaduhan atau mengganggu orang lain sebagaimana diatur dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026. Bagaimana bunyi jerat hukumnya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Larangan Membuat Kegaduhan di Malam Hari yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 25 Juni 2013.

    KLINIK TERKAIT

    Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Dihapus, Ini Dasarnya

    Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Dihapus, Ini Dasarnya

     

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Kebebasan Berserikat dan Berkumpul

    Pada prisipnya, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut.

    Pasal 28 UUD 1945

    Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

     

    Pasal 28E ayat (3) UUD 1945

    Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

     

    Selain UUD 1945, hal ini juga diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UU HAM yang berbunyi setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.

    Jadi, pada dasarnya berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan hak setiap orang yang dilindungi oleh UUD 1945 dan UU HAM. Namun, perlu diketahui, seseorang dalam menjalankan haknya tidak boleh melanggar hak orang lain. Contohnya, hak orang lain untuk mendapatkan ketenangan. Hal ini perlu diperhatikan, karena pada saat hak seseorang melanggar hak orang lain, orang yang haknya dilanggar dapat melakukan tuntutan atau gugatan.

     

    Larangan Mengganggu Ketenteraman Lingkungan

    Jika kegiatan berkumpul di suatu tempat pada malam hari atau dini hari tersebut menimbulkan kegaduhan, maka dapat dijerat pidana berdasarkan ketentuan dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026 yaitu:

    Pasal 503 KUHP

    Pasal 265 UU 1/2023

    Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak Rp225 ribu:[1]

    1. barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketenteraman malam hari dapat terganggu;
    2. barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.

    Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta[2], setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:

    1.  
    2. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau
    3. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.

    Terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka perbuatan harus dilakukan pada malam hari – waktunya orang tidur (jam berapa, tergantung pada kebiasaan di tempat itu, pada umumnya sesudah jam 11 malam).

     

    Contoh Peraturan Daerah

    Mengenai ada tidaknya peraturan daerah (“perda”) yang mengatur hal tersebut, kami akan mencontohkan Perda Bandung 3/2005, karena Anda menyebutkan lokasi berada di kota Bandung.

    Perbuatan berkumpul di suatu tempat pada malam hari merupakan suatu perbuatan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban. Berdasarkan Pasal 1 angka 12 Perda Bandung 3/2005, ketenteraman adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan sehingga terselenggara sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang di daerah (kota Bandung).

    Sedangkan yang dimaksud dengan ketertiban adalah suatu keadaan kehidupan yang serba teratur dan tertata dengan baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang dinamis, aman, tenteram lahir dan batin. Demikian bunyi dalam Pasal 1 angka 13 Perda Bandung 3/2005.

    Jika kegiatan berkumpul di suatu tempat pada malam hari atau dini hari tersebut menimbulkan suara yang cukup keras dan gaduh, maka dapat dijerat dengan Pasal 36 hurud d Perda Bandung 3/2005 jo. Pasal 48 Perda Bandung 11/2005 yaitu membuat gaduh sekitar tempat tinggal atau membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketenteraman orang lain seperti suara binatang, suara musik, suara kendaraan dan lain-lain dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp250 ribu.[3]

    Selain itu, berdasarkan Pasal 49c ayat (2) Perda Bandung 11/2005 pelaku juga dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.

    Namun Perda Bandung 3/2005 tidak mengatur mengenai waktu perbuatan mengganggu ketenteraman itu seperti yang diatur dalam KUHP. Selain itu, perlu Anda ketahui bahwa yang berwenang untuk melakukan penegakan perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 PP 16/2018.

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, kegiatan berkumpul pada malam hari atau dini hari dapat dijerat pidana jika kegiatan tersebut menimbulkan kegaduhan atau mengganggu orang lain. Menyambung kronologis yang Anda ceritakan, bisa jadi teguran yang disampaikan polisi tersebut karena Anda dan teman-teman telah menimbulkan kegaduhan yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
    6. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan;
    7. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

     

    Referensi:

    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.


    [1] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP 

    [2] Pasal 79 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    [3] Pasal 49 ayat (1) huruf s Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan

    Tags

    ketertiban
    kuhp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!