Apakah WNI tunduk pada hukum ketenagakerjaan Indonesia, apabila terjadi Perbuatan Melawan Hukum, tunduk pada hukum negara mana?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Meskipun Anda diterima bekerja di perusahaan di Jepang, Anda ditempatkan di perusahaan di Indonesia. Oleh karena itu, kami mengasumsikan hubungan kerja yang terjadi dalam perjanjian kerja yang dibuat adalah antara pemberi kerja (perusahaan di Indonesia) dengan Anda selaku pekerjanya.
Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang diterima bekerja di Jepang dan kemudian ditugaskan pada perusahaan di Indonesia tentunya tidak perlu mengurus izin tinggal di Indonesia karena izin tinggal tidak diperuntukkan bagi WNI, melainkan untuk warga negara asing yang berada di Indonesia.
Sebelumnya, yang dimaksud dengan Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.[1]
Yang bukan termasuk pekerja migran Indonesia yaitu:[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang dikirim atau dipekerjakan oleh badan internasional atau oleh negara di luar wilayahnya untuk menjalankan tugas resmi;
pelajar dan peserta pelatihan di luar negeri;
WNI pengungsi atau pencari suaka;
penanam modal;
aparatur sipil negara atau pegawai setempat yang bekerja di Perwakilan Republik Indonesia;
WNI yang bekerja pada institusi yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
WNI yang memiliki usaha mandiri di luar negeri.
Adapun syarat untuk menjadi pekerja migran Indonesia di antaranya adalah:[3]
berumur minimal 18 tahun;
memiliki kompetensi;
sehat rohani dan jasmani (tes kesehatan dari psikologi);[4]
terdaftar dan memiliki kepesertaan jaminan sosial;
memiliki paspor dan visa kerja;
perjanjian penempatan pekerja migran Indonesia dan perjanjian kerja.[5]
Namun, perlu digarisbawahi di sini adalah meskipun Anda diterima bekerja di Jepang, Anda tetap ditempatkan pada perusahaan di Indonesia. Oleh karena itu, kami mengasumsikan hubungan kerja yang terjadi dalam perjanjian kerja yang dibuat adalah antara pemberi kerja (perusahaan di Indonesia) dengan Anda selaku pekerjanya. Sebab, pekerja migran Indonesia yang diatur dalam UU 18/2017 dan PP 10/2020 adalah tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.[6]
Sehingga, yang perlu Anda perhatikan di sini adalah dokumen perjanjian kerja yang menjadi dasar adanya hubungan kerja antara Anda dengan perusahaan di Indonesia. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.[7]
Sementara itu, Anda sebagai WNI tentunya tidak memerlukan izin tinggal. Hal ini
karena izin tinggal adalah izin yang diberikan kepada orang asing oleh pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negeri baik secara manual maupun elektronik untuk berada di wilayah Indonesia, dan oleh karena itu setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib memiliki izin tinggal.[8]
PKWT dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Menurut UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja ini dapat dibuat untuk waktu tertentu (“PKWT”) atau untuk waktu tidak tertentu (“PKWTT”). Khusus untuk PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.[9]
Oleh karena kami mengasumsikan hubungan kerja didasarkan pada perjanjian kerja antara Anda dengan perusahaan di Indonesia, maka jika terjadi perselisihan, penyelesaiannya dilakukan melalui Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”).
Dalam UU PPHI tersebut, Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Anda maksud tak dikategorikan sebagai perselisihan hubungan industrial yakni meliputi:[10]
Perselisihan hak;
Perselisihan kepentingan;
Perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan
Perselisihan antar serikat pekerja hanya dalam satu perusahaan.
Jadi, apabila terjadi perselisihan dalam hubungan kerja yang ada di Indonesia, maka langkah penyelesaian perselisihan diselesaikan melalui tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU PPHI.
Sedangkan yang dimaksud dari perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum (onrechtmatige daad) adalah sesuatu perbuatan yang menimbulkan kerugian kepada orang lain dan mewajibkan si pelaku/pembuat yang bersalah untuk mengganti kerugian yang ditimbulkannya. Ini diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.