Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika WNI Diterima Bekerja di LN dan Ditempatkan di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Jika WNI Diterima Bekerja di LN dan Ditempatkan di Indonesia

Jika WNI Diterima Bekerja di LN dan Ditempatkan di Indonesia
Dr. Adnan HamidKlinik Hukum Universitas Pancasila
Klinik Hukum Universitas Pancasila
Bacaan 10 Menit
Jika WNI Diterima Bekerja di LN dan Ditempatkan di Indonesia

PERTANYAAN

WNI diterima bekerja di Jepang dan ditempatkan di perusahaan grup di Indonesia. Mohon penjelasannya atas pertanyaan berikut:

  1. Apakah WNI harus mengurus izin tinggal?
  2. Apakah WNI wajib berstatus PKWT (perusahaan grup)?
  3. Apakah WNI tunduk pada hukum ketenagakerjaan Indonesia, apabila terjadi Perbuatan Melawan Hukum, tunduk pada hukum negara mana? 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Meskipun Anda diterima bekerja di perusahaan di Jepang, Anda ditempatkan di perusahaan di Indonesia. Oleh karena itu, kami mengasumsikan hubungan kerja yang terjadi dalam perjanjian kerja yang dibuat adalah antara pemberi kerja (perusahaan di Indonesia) dengan Anda selaku pekerjanya.

    Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang diterima bekerja di Jepang dan kemudian ditugaskan pada perusahaan di Indonesia tentunya tidak perlu mengurus izin tinggal di Indonesia karena izin tinggal tidak diperuntukkan bagi WNI, melainkan untuk warga negara asing yang berada di Indonesia.

    Dalam hal terjadi perselisihan dengan perusahaan, WNI tunduk pada hukum ketenagakerjaan Indonesia sebagai dasar penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Apa Itu Pekerja Migran Indonesia?

    KLINIK TERKAIT

    Wajibkah Perjanjian Kerja Diketahui Istri/Suami Pekerja?

    Wajibkah Perjanjian Kerja Diketahui Istri/Suami Pekerja?

    Sebelumnya, yang dimaksud dengan Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.[1]

    Yang bukan termasuk pekerja migran Indonesia yaitu:[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang dikirim atau dipekerjakan oleh badan internasional atau oleh negara di luar wilayahnya untuk menjalankan tugas resmi;
    2. pelajar dan peserta pelatihan di luar negeri;
    3. WNI pengungsi atau pencari suaka;
    4. penanam modal;
    5. aparatur sipil negara atau pegawai setempat yang bekerja di Perwakilan Republik Indonesia;
    6. WNI yang bekerja pada institusi yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
    7. WNI yang memiliki usaha mandiri di luar negeri.

    Adapun syarat untuk menjadi pekerja migran Indonesia di antaranya adalah:[3]

    1. berumur minimal 18 tahun;
    2. memiliki kompetensi;
    3. sehat rohani dan jasmani (tes kesehatan dari psikologi);[4]
    4. terdaftar dan memiliki kepesertaan jaminan sosial;
    5. memiliki paspor dan visa kerja;
    6. perjanjian penempatan pekerja migran Indonesia dan perjanjian kerja.[5]

    Namun, perlu digarisbawahi di sini adalah meskipun Anda diterima bekerja di Jepang, Anda tetap ditempatkan pada perusahaan di Indonesia. Oleh karena itu, kami mengasumsikan hubungan kerja yang terjadi dalam perjanjian kerja yang dibuat adalah antara pemberi kerja (perusahaan di Indonesia) dengan Anda selaku pekerjanya. Sebab, pekerja migran Indonesia yang diatur dalam UU 18/2017 dan PP 10/2020 adalah tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.[6]

    Sehingga, yang perlu Anda perhatikan di sini adalah dokumen perjanjian kerja yang menjadi dasar adanya hubungan kerja antara Anda dengan perusahaan di Indonesia. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.[7]

    Baca juga: Digaji dengan Mata Uang Asing, Begini Perhitungan PPh-nya

    Sementara itu, Anda sebagai WNI tentunya tidak memerlukan izin tinggal. Hal ini
    karena izin tinggal adalah izin yang diberikan kepada orang asing oleh pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negeri baik secara manual maupun elektronik untuk berada di wilayah Indonesia, dan oleh karena itu setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib memiliki izin tinggal.[8]

     

    PKWT dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

    Menurut UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja ini dapat dibuat untuk waktu tertentu (“PKWT”) atau untuk waktu tidak tertentu (“PKWTT”). Khusus untuk PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.[9]

    Untuk mengetahui lebih lanjut perbedaan antara karyawan PKWT atau karyawan kontrak dengan karyawan PKWTT atau karyawan tetap, Anda dapat menyimaknya dalam Perbedaan Ketentuan untuk Pekerja Tetap, Kontrak dan Outsourcing.

    Oleh karena kami mengasumsikan hubungan kerja didasarkan pada perjanjian kerja antara Anda dengan perusahaan di Indonesia, maka jika terjadi perselisihan, penyelesaiannya dilakukan melalui Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”).

    Dalam UU PPHI tersebut, Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Anda maksud tak dikategorikan sebagai perselisihan hubungan industrial yakni meliputi:[10]

    1. Perselisihan hak;
    2. Perselisihan kepentingan;
    3. Perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan
    4. Perselisihan antar serikat pekerja hanya dalam satu perusahaan.

    Jadi, apabila terjadi perselisihan dalam hubungan kerja yang ada di Indonesia, maka langkah penyelesaian perselisihan diselesaikan melalui tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU PPHI.

    Sedangkan yang dimaksud dari perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum (onrechtmatige daad) adalah sesuatu perbuatan yang menimbulkan kerugian kepada orang lain dan mewajibkan si pelaku/pembuat yang bersalah untuk mengganti kerugian yang ditimbulkannya. Ini diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Baca juga: Arti Perbuatan Hukum, Bukan Perbuatan Hukum dan Akibat Hukum

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
    4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
    5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

    [1] Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (“PP 10/2020”)

    [2] Pasal 4 ayat (2) PP 10/2020

    [3] Pasal 5 PP 10/2020

    [4] Pasal 13 huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (“UU 18/2017”)

    [5] Pasal 13 huruf g dan h UU 18/2017

    [6] Pasal 1 angka 1 PP 10/2020

    [7] Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [8] Pasal 106 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 21 jo. Pasal 48 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

    [9] Pasal 81 angka 12 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 56 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan

    [10] Pasal 2 UU PPHI

    Tags

    ketenagakerjaan
    perjanjian kerja

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!