Ketenagakerjaan
Judicial Review dan Judicial Preview, Apakah Sama?

PERTANYAAN
Saya pernah dengar istilah judicial preview, apa maksudnya? Apakah hal tersebut sama dengan judicial review untuk menguji sebuah undang-undang?



Saya pernah dengar istilah judicial preview, apa maksudnya? Apakah hal tersebut sama dengan judicial review untuk menguji sebuah undang-undang?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Judicial preview dan judicial review merupakan bentuk pengujian peraturan perundang-undangan yang diakui di dunia.[1] Secara etimologis, judicial preview menekankan kata pre, di mana berarti “sebelum”, sedangkan judicial review menekankan kata re, yang artinya “meninjau kembali”.[2]
Secara definitif, judicial preview dapat dimaknai sebagai suatu pengujian peraturan perundang-undangan sebelum peraturan tersebut disahkan atau diundangkan. Artinya, judicial preview dilakukan ketika peraturan yang diuji belum berlaku atau belum diterapkan di suatu negara. Dengan demikian, judicial preview dapat dipahami sebagai bagian tidak terpisahkan dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan.[3]
Sedangkan, judicial review menekankan proses pengujian peraturan perundang-undangan setelah berlakunya peraturan tersebut. Artinya, judicial review bukanlah bagian dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan seperti judicial preview, melainkan merupakan peninjauan pelaksanaan norma peraturan yang sudah berlaku apakah bertentangan atau tidak dengan peraturan di atasnya dan/atau hak masyarakat.[4]
Prancis merupakan salah satu negara yang menerapkan praktik judicial preview. Dalam penerapannya, Prancis mengatur bahwa proses pengujian rancangan undang-undang dilakukan pada saat rancangan undang-undang tersebut telah disepakati di parlemen, namun belum disahkan dan diundangkan oleh presiden.[5] Lembaga yang melakukan judicial preview di Prancis dikenal dengan nama le Conseil Constitutionnel atau Dewan Konstitusi.[6]
Judicial preview di Prancis juga dilakukan dengan syarat-syarat tertentu. Proses judicial preview baru dapat dilakukan apabila dalam pengambilan kesepakatan di parlemen terdapat kelompok minoritas dalam parlemen yang menganggap rancangan undang-undang yang disepakati tersebut bertentangan dengan konstitusi. Setelahnya, barulah kelompok minoritas tersebut menyampaikan permohonan judicial preview kepada Dewan Konstitusi.
Alurnya, ketika rancangan undang-undang telah disepakati di parlemen, maka proses judicial preview kemudian berlangsung di Dewan Konstitusi. Selama persidangan, presiden dilarang untuk mengesahkan atau mengundangkan rancangan undang-undang yang sedang diuji. Kemudian, ketika Dewan Konstitusi memutuskan bahwa rancangan undang-undang tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi, barulah presiden dapat mengesahkan dan mengundangkan rancangan undang-undang tersebut menjadi undang-undang yang sah dan berlaku di Prancis.[7] Sebaliknya, ketika rancangan undang-undang tersebut dinyatakan bertentangan dengan konstitusi oleh Dewan Konstitusi, maka rancangan undang-undang tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan presiden pun tidak dapat mengesahkan atau mengundangkannya.[8]
Walaupun tidak ada teori yang membenarkan atau menyalahkan anggapan dasar ini, tetapi pada praktiknya, tidak ada negara di dunia yang menjalankan mekanisme judicial preview dan judicial review secara bersamaan. Di Indonesia, mekanisme yang dijalankan adalah judicial review. Sebab, pengujian peraturan perundang-undangan oleh kekuasaan kehakiman di Indonesia tidak dilaksanakan pada tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan masih berjalan, namun setelah peraturan tersebut diundangkan dan berlaku. Indonesia sendiri membagi kewenangan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (“MK”) dan Mahkamah Agung (“MA”). Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK berwenang untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, sedangkan MA berdasarkan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 berwenang untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Referensi:
[1] Jimly Asshiddiqie. Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara. Jakarta: Konstitusi Press, 2006, hal. 3.
[2] Alek Karci Kurniawan. Judicial Preview Sebagai Mekanisme Verifikasi Konstitusionalitas Suatu Rancangan Undang-Undang. Jurnal Konstitusi, Vol. 11, No. 4, 2014, hal. 640.
[3] Alek Karci Kurniawan. Judicial Preview Sebagai Mekanisme Verifikasi Konstitusionalitas Suatu Rancangan Undang-Undang. Jurnal Konstitusi, Vol. 11, No. 4, 2014, hal. 640.
[4] Jimly Asshiddiqie. Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara. Jakarta: Konstitusi Press, 2006, hal. 3.
[5] Alec Stone Sweet. Governing with Judges: Constitutional Politics in Europe. New York: Oxford University Press. 2000, hal. 24.
[6] Jimly Asshiddiqie. Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara. Jakarta: Konstitusi Press, 2006, hal. 4.
[7] Alec Stone Sweet. Governing with Judges: Constitutional Politics in Europe. New York: Oxford University Press, 2000, hal. 24.
[8] Alek Karci Kurniawan. Judicial Preview Sebagai Mekanisme Verifikasi Konstitusionalitas Suatu Rancangan Undang-Undang. Jurnal Konstitusi, Vol. 11, No. 4, 2014, hlm. 641.