Kapan Persidangan Perkara Pidana Dinyatakan “Telah Memasuki Pokok Perkara”?
PERTANYAAN
Apakah yang dimaksud dengan pokok perkara dan kapan persidangan perkara pidana dinyatakan telah memasuki pokok perkara?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah yang dimaksud dengan pokok perkara dan kapan persidangan perkara pidana dinyatakan telah memasuki pokok perkara?
Intisari:
Secara umum pemeriksaan terdakwa dalam persidangan diatur dalam Bab XVI Bagian Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yakni mulai dari awal sampai kepada putusan, yaitu: a. Pemeriksaan Identitas Terdakwa b. Pembacaan Dakwaan c. Eksepsi d. Pembuktian e. Pembacaan Surat Tuntutan f. Pledoi (Pembelaan) g. Putusan Hakim
Eksepsi adalah tangkisan (plead) atau pembelaan terdakwa atau penasihat hukum yang tidak mengenai atau tidak ditujukan terhadap “materi pokok” surat dakwaan, tetapi keberatan atau pembelaan yang ditujukan terhadap cacat formal yang melekat pada surat dakwaan.
Apabila hakim menerima eksepsi, maka pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan (dihentikan). Sebaliknya, apabila hakim menolak eksepsi, maka diteruskan pemeriksaan materi pokok perkara. Eksepsi tidak lagi dapat diajukan apabila proses sudah memasuki pemeriksaan materi pokok perkara sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan.
Jadi, pemeriksaan perkara pidana di persidangan dinyatakan “telah masuk pokok perkara” dimulai setelah eksepsi dinyatakan ditolak oleh hakim. Artinya, dari mulai pembuktian sampai dengan putusan hakim.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Secara umum, pemeriksaan terdakwa dalam persidangan diatur dalam Bab XVI Bagian Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yakni mulai dari pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara sampai kepada putusan, antara lain yaitu:
1. Pemeriksaan Identitas Terdakwa
Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali), hal. 121, menjelaskan bahwa pemeriksaaan identitas terdakwa didahului pembukaan sidang oleh ketua.[1] Pembukaan sidang harus dinyatakan “terbuka untuk umum”.[2]
Kemudian hakim melakukan pemeriksaan identitas dengan jalan bertanya kepada terdakwa mengenai:[3]
a. nama lengkap;
b. tempat lahir;
c. umur atau tanggal lahir;
d. jenis kelamin;
e. kebangsaan;
f. tempat tinggal;
g. agama, dan
h. pekerjaan.
Pemeriksaan dicocokkan dengan identitas terdakwa yang terdapat pada surat dakwaan dan berkas perkara, untuk memastikan persidangan memang terdakwalah yang dimaksud dalam surat dakwaan sebagai pelaku tindak pidana yang didakwakan kepadanya.[4]
2. Pembacaan Dakwaan
Ketua sidang memerintahkan penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan. Dalam proses pemeriksaan acara biasa, penuntut umum yang bertugas membaca surat dakwaan dan dilakukan oleh penuntut umum atas permintaan ketua sidang.[5]
Fungsi pembacaan surat dakwaan sesuai dengan kedudukan jaksa sebagai penuntut umum dan langkah awal taraf penuntutan tanpa mengurangi penuntutan yang sebenarnya pada waktu membacakan rekuisitor.[6]
3. Eksepsi
Eksepsi adalah tangkisan (plead) atau pembelaan yang tidak mengenai atau tidak ditujukan terhadap “materi pokok” surat dakwaan, tetapi keberatan atau pembelaan yang ditujukan terhadap cacat formal yang melekat pada surat dakwaan.[7]
Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.[8]
4. Pembuktian
Pembuktian merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang yang boleh digunakan hakim untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan.[9] Pembuktian adalah ketentuan yang membatasi sidang pengadilan dalam usaha mencari dan mempertahankan kebenaran dan majelis hakim berpedoman pada alat bukti dalam memutus perkara.[10]
Alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP dalam pengadilan pidana terbagi menjadi:
a. Keterangan saksi
b. Keterangan ahli
c. Surat
d. Petunjuk
e. Keterangan terdakwa
5. Pembacaan Surat Tuntutan
Surat tuntutan, diajukan oleh penuntut umum setelah pemeriksaan di sidang pengadilan dinyatakan selesai. Jadi, surat tuntutan dibacakan setelah proses pembuktian di persidangan pidana selesai dilakukan.[11]
6. Pledoi (Pembelaan)
Setelah dibacakan tuntutan, giliran terdakwa dan/atau penasihat hukumnya membacakan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukumnya mendapat giliran terakhir.[12]
7. Putusan Hakim
Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.[13]
Dalam penyelesaian perkara pidana di pengadilan terdapat tiga bentuk putusan:[14]
a. Putusan bebas;
b. Putusan lepas; dan
c. Putusan pemidanaan.
Kapan Proses Persidangan Memasuki Pokok Perkara?
Berdasarkan penjelasan di atas, maka eksepsi merupakan pengajuan keberatan atau pembelaan atas cacat formal pada surat dakwaan oleh terdakwa atau penasihat hukum. Pengajuan keberatan ini berada saat atau setelah penuntut umum membaca surat dakwaan.[15]
Apabila hakim menerima eksepsi, maka pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan (dihentikan).[16] Sebaliknya, apabila hakim menolak eksepsi, maka pemeriksaan materi pokok perkara diteruskan.[17] Eksepsi tidak lagi dapat diajukan apabila proses sudah memasuki pemeriksaan materi pokok perkara sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan.[18]
Jadi menyimpulkan dari penjelasan tersebut, pemeriksaan perkara pidana di persidangan dinyatakan “telah masuk pokok perkara” dimulai setelah eksepsi ditolak oleh hakim. Artinya dari mulai pembuktian sampai dengan putusan hakim.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Referensi:
Yahya Harahap. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Jakarta: Sinar Grafika.
[1] Pasal 155 ayat (1) KUHAP
[2] Pasal 153 ayat (3) dan (4) KUHAP
[3] Pasal 155 ayat (1) KUHAP dan Yahya Harahap, hal. 121
[4] Yahya Harahap, hal. 121
[5] Pasal 155 ayat (2) huruf a KUHAP dan Yahya Harahap, hal. 122
[6] Yahya Harahap, hal. 122
[7] Yahya Harahap, hal. 123
[8] Pasal 156 ayat (1) KUHAP
[9] Yahya Harahap, hal. 273
[10] Yahya harahap, hal. 274
[11] Pasal 182 ayat (1) huruf a KUHAP
[12] Pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP
[13] Pasal 1 angka 11 KUHAP
[14] Pasal 191 ayat (1), Pasal 191 ayat (2), dan Pasal 193 ayat (1) KUHAP
[15] Yahya Harahap, hal. 123
[16] Pasal 156 ayat (2) KUHAP dan Yahya Harahap, hal. 123
[17] Pasal 156 ayat (2) KUHAP dan Yahya Harahap, hal. 123
[18] Yahya Harahap, hal. 124
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?