Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kapan Pertimbangan Putusan MK Dikatakan Mengikat dan Tidak Mengikat?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Kapan Pertimbangan Putusan MK Dikatakan Mengikat dan Tidak Mengikat?

Kapan Pertimbangan Putusan MK Dikatakan Mengikat dan Tidak Mengikat?
Meika Arista, S.H.Lokataru Law and Human Rights Office
Lokataru Law and Human Rights Office
Bacaan 10 Menit
Kapan Pertimbangan Putusan MK Dikatakan Mengikat dan Tidak Mengikat?

PERTANYAAN

Kapan suatu pertimbangan hukum hakim mengikat atau tidak mengikat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Pada dasarnya pertimbangan hukum menjadi dasar putusan dan memiliki kekuatan hukum mengikat serta dapat dapat dijadikan sebagai landasan hukum. Pertimbangan hukum ini wajib dimuat dalam putusan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 huruf e Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
     
    Pertimbangan hukum dapat dibagi menjadi dua: Racio Decidendi dan Obiter Dicta. Obiter dicta tidak mengikat dan tidak wajib dikemukakan oleh hakim, sedangkan ratio decidendi merupakan pertimbangan sebagai dasar atau alasan yang menentukan untuk diambilnya suatu putusan yang dirumuskan dalam amar putusan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Pada dasarnya pertimbangan hukum menjadi dasar putusan dan memiliki kekuatan hukum mengikat serta dapat dapat dijadikan sebagai landasan hukum. Pertimbangan hukum ini wajib dimuat dalam putusan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 huruf e Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
     
    Pertimbangan hukum dapat dibagi menjadi dua: Racio Decidendi dan Obiter Dicta. Obiter dicta tidak mengikat dan tidak wajib dikemukakan oleh hakim, sedangkan ratio decidendi merupakan pertimbangan sebagai dasar atau alasan yang menentukan untuk diambilnya suatu putusan yang dirumuskan dalam amar putusan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”) selalu memuat pertimbangan hukum hakim yang terletak di bagian akhir sebelum putusan. Terkadang, ada beberapa pertimbangan hukum yang memuat ketentuan yang membingungkan masyarakat, apakah pertimbangan hukum itu mengikat atau tidak mengikat.
     
    Secara yuridis, dalam Pasal 33 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (“PMK 06/2005”), dijelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tentang pengujian undang-undang memuat:
    1. kepala putusan yang berbunyi: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;
    2. identitas Pemohon;
    3. ringkasan permohonan yang telah diperbaiki;
    4. pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan;
    5. pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan;
    6. amar putusan;
    7. pendapat berbeda dari Hakim Konstitusi; dan
    8. hari dan tanggal putusan, nama dan tanda tangan Hakim Konstitusi, serta Panitera.
     
    Secara jelas memang dalam Pasal 33 huruf e PMK 06/2005 dinyatakan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan harus dimuat dalam putusan. Pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan memiliki kekuatan hukum mengikat dan dapat dijadikan sebagai landasan hukum hal yang membangun amar putusan. Selain itu pertimbangan/pendapat hakim tersebut dapat dianggap sebagai tafsiran dan interpretasi hakim terhadap suatu perkara berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Karena esensi dari putusan pada dasarnya ada pada isi amar putusan, maka amar putusanlah yang sebenarnya bersifat final and binding (terakhir dan mengikat).
     
    Seperti contoh, terkait dengan pertimbangan hukum poin [3.13] dalam Putusan MK Nomor 15/PUU-XV/2017 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“Putusan MK 15/PUU-XV/2017”), yang berbunyi:
     
    [3.13] Menimbang bahwa proses untuk melakukan perubahan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada paragraf [3.12] di atas, dalam hal ini perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“UU 28/2009”), membutuhkan waktu yang cukup, Mahkamah memandang penting untuk memberikan tenggang waktu kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perubahan Undang-Undang dimaksud sebagaimana dinyatakan dalam amar Putusan ini. Tenggang waktu tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya kekosongan hukum tentang pengenaan pajak terhadap alat berat selama belum diundangkannya perubahan Undang-Undang tersebut, terhadap alat berat tetap dapat dikenakan pajak berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang lama. Sebaliknya, apabila tenggang waktu untuk melakukan perubahan Undang-Undang yang baru belum juga diundangkan maka terhadap alat berat tidak boleh lagi dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang yang lama. Pengaturan demikian tidaklah bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum sebab tenggang waktu dimaksud memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Di lain pihak, menurut Pasal 23A UUD 1945, negara hanya dibenarkan mengenakan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa berdasrkan Undang-Undang.
     
    Pertimbangan hukum hakim tersebut tidak termuat (diperkuat) dalam putusan hakimnya. Adapun bunyi amar putusan Putusan MK 15/PUU-XV/2017, yaitu:
     
    1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
    2. Menyatakan bahwa Pasal 1 angka 13 sepanjang frasa “termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen”, Pasal 5 ayat (2) sepanjang frasa “termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar”; Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribbusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasae Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
    3. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya berkenaaan dengan pengenaan pajak terhadap alat-alat berat.
    4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
     
    Pertimbangan hukum hakim dalam Putusan MK tersebut kemudian diberlakukan. Lantas sebenarnya, kapan suatu pertimbangan hukum hakim dalam Putusan MK berlaku mengikat atau tidak mengikat?
     
    Pada dasarnya pertimbangan hakim adalah dasar putusan yang memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dijelaskan oleh Prof. Dr. Yuliandri, S.H., M.H. dalam artikel Bisakah Pertimbangan Hakim MK yang Dissenting Opinion Dijadikan Rujukan Hukum?, menurutnya secara jelas memang dalam Pasal 33 huruf e PMK 06/2005 dinyatakan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan harus dimuat dalam putusan. Pertimbangan hukum yang membangun amar putusan memiliki kekuatan hukum mengikat dan dapat dijadikan sebagai landasan hukum, sebab pertimbangan/pendapat hakim tersebut dapat dianggap sebagai tafsiran dan interpretasi hakim terhadap suatu perkara berdasarkan Undang-Undang Dasar tentang Undang-Undang Dasar 1945. Karena esensi dari putusan pada dasarnya ada pada isi amar putusan, maka amar putusanlah yang sebenarnya bersifat final and binding (terakhir dan mengikat).
     
    Kemudian berkaitan dengan adanya pertimbangan hukum hakim dalam Putusan MK, ada dua pendapat mengenai mengikatnya suatu pertimbangan hakim yaitu mengikat dan pertimbangan hukum tidak mengikat.
     
    Pertimbangan Hukum Mengikat
    Pertimbangan hakim atau ratio decidendi atau legal reasoning menurut Peter Mahmud Marzuki dalam bukunya Penelitian Hukum (hal. 119), adalah argumen atau alasan yang digunakan oleh hakim sebagai pertimbangan hukum yang menjadi dasar memutus perkara. Pertimbangan hukum biasanya ditemukan pada konsideran “menimbang” atau “pokok perkara”. Ratio decidendi dapat ditemukan dengan memperhatikan fakta materiil dan putusan didasarkan atas fakta materil tersebut. Dengan demikian, dari suatu fakta materiil dapat terjadi dua kemungkinan putusan yang saling berlawanan. Yang menentukan adalah ratio decidendi atau alasan-alasan hukum yang dipertimbangkan dalam putusan tersebut.[1]
     
    Menurut Goodheart yang dikutip oleh Ian McLeod dalam bukunya Legal Method (Palgrave Macmillan Law Masters), (hal. 144), ratio decidendi dapat ditemukan dengan melakukan interpretasi dan memperhatikan fakta materiil.[2] Judicial interpretation atau penafsiran oleh hakim menurut Sudikno Mertokusumo dalam bukunya Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar (hal. 57-61), berfungsi sebagai metode perubahan terhadap suatu aturan hukum. Lebih lanjut Sudikno mengemukakan bahwa terdapat beberapa metode penemuan hukum melalui penafsiran oleh hakim, yaitu interpretasi gramatikal, interpretasi sistematis, interpretasi historis, interpretasi teleologis atau sosiologis.[3] Metode penafsiran hukum pun sangat beragam sehingga setiap hakim berhak untuk melakukan penafsiran terhadap suatu aturan (konstitusi), sehingga hal ini menimbulkan adanya peluang pendapat hakim yang saling bertentangan dalam menafsirkan suatu aturan hukum terhadap suatu perkara.
     
    Pada umumnya, fungsi ratio decidendi atau legal reasoning menurut Abraham Amos H.F dalam bukunya Legal Opinion Teoritis & Empirisme (hal. 34) adalah sebagai sarana mempresentasikan pokok-pokok pemikiran tentang problematika konflik hukum antara seseorang dengan orang lain atau antara masyarakat dengan dengan pemerintah terhadap kasus-kasus yang menjadi kontroversi atau kontraproduktif untuk menjadi replika dan duplika percontohan, terutama menyangkut baik dan buruknya sistem penerapan dan penegakan hukum, sikap tindak aparatur hukum dan lembaga peradilan.[4]
     
    Jimly Asshidiqie dalam Rubrik Tanya Jawab yang kami akses melalui website Jimly Asshidiqie, pertimbangan hukum yang mengikat masuk dalam kategori “rasio decidendi” atau rasio keputusan yang langsung berkaitan dengan kesimpulan dan amar putusan, sedangkan selebihnya biasa disebut dengan “obiter” atau “obiter dicta/tum”.
     
    Maruar Siahaan yang dikutip oleh Abraham Amos H.F dalam bukunya Legal Opinion Teoritis & Empirisme (hal. 205), menjelaskan bahwa terdapat dua hal yang menjadi bagian dalam pertimbangan hukum. Pertama, bagian yang disebut dengan ratio decidendi yang merupakan bagian pertimbangan sebagai dasar atau alasan yang menentukan untuk diambilnya suatu putusan yang dirumuskan dalam amar putusan. Bagian pertimbangan ini tidak dapat dipisahkan dari amar putusan dan mempunyai kekuatan mengikat secara hukum yang dapat dirumuskan sebagai kaidah hukum.[5] Berkaitan dengan Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan suatu perkara tertentu, Mahkamah mempertimbangkan berbagai aspek yang salah satunya yaitu pendapat-pendapat hukum para hakim konstitusi sehingga pertimbangan tersebut tidak dapat dikesampingkan. Kedua, bagian yang disebut dengan orbiter dicta, yaitu merupakan serangkaian pendapat hukum yang tidak berkenaan langsung perkara maupun dengan amar putusan dan tidak mengikat.
     
    Menurut Miftahul Huda dalam Majalah Konstitusi No. 48 Januari 2011, ratio decidendi merupakan dasar hukum suatu putusan dijatuhkan. Ratio decidendi secara hukum mengikat pengadilan yang lebih rendah melalui doktrin “stare decisis”, tidak seperti obiter dicta, seprti komentar yang dibentuk sehubungan dengan kasus yang mungkin relevan atau menarik, tetapi tidak menarik dari keputusan hukum. Lebih lanjut dijelaskan oleh Miftahul Huda ratio decidendi dapat dikatakan mengikat untuk masa depan. Semua pernyataan lain tentang hukum dalam pendapat pengadilan, semua pernyataan yang tidak membentuk bagian dari putusan pengadilan pada isu-isu yang benar-benar memutuskan dalam kasus tertentu (apakah mereka adalah pernyataan yang benar dari hukum atau tidak) disebut dengan obiter dicta. Masih menurut Miftahul Huda, dissenting opinion juga termasuk obiter dicta. Namun, dalam perkembangannya yang semula merupakan obiter dicta dalam perkara lain atau di kemudian hari dapat menjadi ratio decidendi.
     
    Selengkapnya mengenai dissenting opinion dapat Anda simak dalam artikel Bisakah Pertimbangan Hakim MK yang Dissenting Opinion Dijadikan Rujukan Hukum?.
     
    Selanjutnya Kusuma Pudjosewojo dalam majalah yang sama memberikan contoh untuk menggambarkan perbedaan ratio decidendi dan obiter dicta. Ia mengatakan jika suatu perkara mengantung faktor-faktor a, b, dan c. Dari faktor-faktor ini yang dianggap essensiil ialah faktor a dan b, sedangkan c hanya penambah saja. Berdasarkan hal tersebut, hakim mengambil putusan x. Maka, ratio decidendi dari perkara itu adalah a dan b (beserta x). Jika kemudian terjadi perkara yang mengandung faktor a dan b (dan c), maka bisa dipastikan bahwa keputusannya akan x. Jika terjadi perkara yang mengandung faktor a dan b dan c dan d, sedangkan d adalah essensiil, maka dalam perkara ini keputusannya tidak mungkin x.[6]
     
    Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hukum dari suatu putusan tidak semuanya merupakan ratio decidendi (pertimbangan hakim yang menjadi dasar memutus perkara) dari putusan tersebut. Namun, dibutuhkan ketelitian untuk menemukan ratio decidendi dalam suatu putusan sebagai dasar dalam masalah dan fakta yang sama mengambil keputusan yang konsisten di kemudian hari.
     
    Sehingga dapat disimpulkan bahwa terkait dengan pertimbangan hukum poin [3.13] dalam Putusan MK 15/PUU-XV/2017 berlaku mengikat dan dapat dikatakan sebuah ratio decidendi karena berkaitan langsung dengan amar putusannya yang tercantum pada angka 3 (tiga) yaitu berkenaan dengan pelaksanaan pemberian tenggang waktu 3 (tiga) tahun untuk pembentuk Undang-Undang melakukan perubahan terhadap UU 28/2009, khususnya berkenaaan dengan pengenaan pajak terhadap alat-alat berat
     
    Pertimbangan Hukum Tidak Mengikat
    Pertimbangan hukum menurut Basuki Rekso Wibowo dalam tulisannya Pembaharuan Hukum yang Berwajah Keadilan yang dikutip dalam Jurnal Hukum Lex et Societatis Vol. III/No. 10/Nov/2015, yang tidak mengikat biasanya disebut dengan obiter atau obiter dicta. Obiter dicta merupakan terminologi yang berasal dari bahasa Latin. Obiter megandung arti “inpassing” dan “incidentally” atau “sambil lalu” dan “insidentil” serta dicta yang berarti “something that is said” atau “sesuatu yang dikemukakan”. Dengan demikian secara etimologi, obiter dicta adalah “something said in passing”, “things said by the way” atau ‘sesuatu yang dikemukakan secara sambil lalu atau insidentil”[7]
     
    Black Law Dictionary 9th Editon, mendefinisikan obiter dicta/obiter dictum sebagai berikut:
     
    A judicial comment made while delivering a judicial opinion, but one that is unnecessary to the decision in the case and therefore not precedential (although it may be considered persuasive).
     
    Berbanding terbalik dengan pengertian ratio decidendi di atas, obiter dicta merupakan pertimbangan hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dari sebuah putusan. Pada umumnya, bagian yang memiliki kekuatan hukum mengikat terdapat dalam diktum putusan. Namun, sebagaimana telah dibahas di atas, pertimbangan hukum dapat mengikat (ratio decidendi) apabila berkaitan langsung dengan amar putusan seperti dalam kasus di atas.
     
    Obiter dicta menurut Masni Larenggam dalam tulisannya Urgensi Obiter Dicta dalam Putusan Hakim Perkara Perdata, dalam Jurnal Hukum Lex et Societatis, Vol. III/No. 10/Nov/2015, merupakan serangkaian pendapat hukum yang tidak berkenaan langsung perkara maupun dengan amar putusan. Obiter dicta merupakan pernyataan dan proposisi hakim dalam mempertimbangkan suatu kasus atau perkara yang sedang ditanganinya tentang tidak secara langsung bersentuhan atau berkaitan dengan pokok perkara (not directly relevant to the case).[8]
     
    Oleh karena itu, obiter dicta memiliki sifat tidak mengikat. Sebagaimana yang dimaksud di dalam contoh dari Kusuma Pudjosewojo di atas, maka secara jelas dapat dipahami bahwa obiter dicta merupakan pertimbangan lain yang tidak essensiil dari sebuah putusan.
     
    Masih dari jurnal yang sama, obiter dicta dalam suatu putusan tidak mengikat (not binding) yang berbeda dengan ratio decidendi (yang mengikat), tetapi dapat menentukan putusan yang akan diambil. Obiter dicta merupakan pendapat atau pandangan hukum tertentu yang tidak berkaitan secara langsung dengan kasus atau perkara yang sedang ditangani. Obiter dicta dalam putusan (dalam tradisi common law) biasanya dipakai ketika hakim ingin menggunakan indikasi atau petunjuk-petunjuk tertentu dalam memutus suatu kasus yang serupa, tetapi tidak identik berbeda dalam beberapa hal) dengan kasus yang sedang ditangani.[9]
     
    Tujuan dari penerapan obiter dicta dalam putusan adalah untuk memperjelas prinsip-prinsip dan aturan-aturan hukum yang akan digunakan hakim dalam pertimbangannya. Obiter dicta pada umumnya dikemukakan dalam kontruksi analogis, ilustratif, poin-poin pentng atau kesimpulan yang didasarkan pada hipotesis atas suatu keadaan. Meskipun tidak mengikat seperti ratio decidendi, obiter dicta dapat diaplikasikan sebagai ratio decidendi dalam pertimbangan hukum atas kasus-kasus berikutnya (kembali pada contoh Kusuma Pudjosewojo di atas).[10]
     
    Jadi obiter dicta tidak mengikat dan tidak wajib dikemukakan oleh hakim, yang sama sekali berbeda dengan ratio decidendi yang wajib dikemukakan sekaligus mengikat hakim dalam menjatuhkan putusan atas suatu perkara.
     
    Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya pertimbangan hukum menjadi dasar putusan dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Tetapi ada dua jenis pertimbangan hukum yaitu Racio Decidendi dan Obiter Dicta. Ratio decidendi merupakan pertimbangan sebagai dasar atau alasan yang menentukan untuk diambilnya suatu putusan yang dirumuskan dalam amar putusan, sedangkan Obiter Dicta tidak mengikat dan tidak wajib dikemukakan oleh hakim.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Dasar 1945;
     
    Referensi:
    1. Abraham Amos H.F. 2007. Legal Opinion Teoritis & Empirisme. Jakarta: PT. Grafindo Persada;
    2. Ian McLeod. 1999. Legal Method (Palgrave Macmillan Law Masters). London;
    3. Jurnal Hukum Lex et Societatis, Vol. III/No. 10/Nov/2015;
    4. Majalah Konstitusi Nomor 48 Januari 2011;
    5. Peter Mahmud Marzuki. 2006. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana;
    6. Rubrik Tanya Jawab, diakses pada Senin 11 Maret 2019, pukul 10.30 WIB;
    7. Sudikno Mertokusumo. 2001. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
     
     

    [1] Peter Mahmud Marzuki. 2006. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
    [2] Ian McLeod. 1999. Legal Method (Palgrave Macmillan Law Masters). London.
    [3] Sudikno Mertokusumo. 2001. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty. (hal. 57-61)
    [4] Abraham Amos H.F. 2007. Legal Opinion Teoritis & Empirisme. Jakarta: PT. Grafindo Persada.
    [5] Maruar Siahaan, hal. 205, sebagaimana dikutip dalam Abraham Amos H.F. Legal Opinion Teoritis & Empirisme, PT. Grafindo Persada, Jakarta: 2007, hal. 34
    [6] Ibid,
    [7] Basuki Rekso Wibowo, pembaharuan Hukum yang Berwajah Keadilan, Majalah Varua Peradilan Tahun XXXVII No. 313, Desember 2011, Jakarta, hal. 106, sebagaimana dikutip dalam Jurnal Hukum Lex et Societatis, Vol. III/No. 10/Nov/2015
    [8] Masni Larenggam, Urgensi Obiter Dicta dalam Putusan Hakim Perkara Perdata, dalam Jurnal Hukum Lex et Societatis, Vol. III/No. 10/Nov/2015
    [9] Ibid, hal. 96
    [10] Hanry Campbell Black, Black Law dictionary (Revised Fourth Edition), Minnesota West Publishing, 1968, hal. 241 sebagaimana dikutip dalam Jurnal Hukum Lex et Societatis, Vol. III/No. 10/Nov/2015.

    Tags

    dissenting opinion
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!