Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Kenegaraan

Hakim Tidak Hadir Lengkap, Berdampak pada Putusan MK?

Hakim Tidak Hadir Lengkap, Berdampak pada Putusan MK?
Hakim Tidak Hadir Lengkap, Berdampak pada Putusan MK?

PERTANYAAN

Bagaimana akibat hukum dari hakim konstitusi yang hadir tidak lengkap terhadap keabsahan dan kekuatan putusan MK?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Kelengkapan Hakim dan Keabsahan Putusan MK yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 31 Oktober 2013.

    Keabsahan Putusan MK Jika Hakim Tidak Hadir Lengkap

    KLINIK TERKAIT

    Mahkamah Konstitusi (“MK”) merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang berwenang mengadili pada tingkat pertama dari terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat untuk:[1]

    1. Menguji undang-undang terhadap UUD 1945;
    2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
    3. Memutus pembubaran partai politik;
    4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
    5. Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat menjadi presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana dimaksud UUD 1945.

    Dalam menjalankan wewenangnya tersebut, MK memiliki 9 hakim konstitusi dengan susunan seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan 7 anggota hakim konstitusi.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Menjawab pertanyaan Anda tentang apakah jika hakim tidak hadir lengkap berpengaruh terhadap keabsahan putusan MK, perlu diketahui bahwa sebelum sidang pleno, pengambilan putusan diselenggarakan melalui rapat permusyawaratan hakim (“RPH”) yaitu rapat yang dilakukan oleh MK tertutup untuk umum, untuk pengambilan keputusan.[3] RPH dihadiri oleh 9 hakim atau minimal 7 hakim.[4] Artinya, dalam RPH untuk pengambilan putusan akhir mensyaratkan kuorum minimal 7 hakim konstitusi.[5]

    Kemudian, MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dilakukan dalam sidang pleno dengan dihadiri oleh 9 hakim konstitusi. Namun, jika terdapat keadaan luar biasa, sidang pleno dapat dilaksanakan dengan minimal 7 hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK.[6]

    Jika Ketua MK berhalangan memimpin sidang pleno, maka sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK.[7] Kemudian, apabila Ketua dan Wakil Ketua MK berhalangan dalam waktu bersamaan, sidang pleno dipimpin oleh ketua sementara yang dipilih dari dan oleh anggota MK.[8]

    Adapun, “keadaan luar biasa” dan kondisi “berhalangan” sebagaimana dimaksud di atas, mencakup situasi di mana seorang hakim meninggal dunia, mengalami gangguan fisik/jiwanya sehingga tidak mampu melaksanakan kewajiban sebagai hakim konstitusi.[9]

    Putusan MK tersebut diambil secara musyawarah untuk mufakat dalam sidang pleno hakim konstitusi yang dipimpin oleh ketua sidang.[10] Jika musyawarah sidang pleno tidak dapat mencapai mufakat bulat, maka putusan diambil dengan suara terbanyak.[11]

    Kami berpendapat bahwa kehadiran minimal 7 hakim adalah untuk memenuhi syarat sahnya sidang. Dalam perspektif hukum, pemenuhan syarat kehadiran hakim dalam sidang pleno tidak hanya menjadi aspek formalitas, tetapi juga berkaitan dengan asas kepastian hukum dan legitimasi putusan yang dikeluarkan oleh MK. Oleh karena itu, mekanisme yang mengatur kehadiran hakim dalam sidang pleno bertujuan untuk menjaga kredibilitas putusan MK.

    Sifat Putusan MK Jika Hakim Tidak Hadir Secara Lengkap

    Putusan MK bersifat final dan memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan, tanpa ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan MK sebagaimana diatur dalam undang-undang juga mencakup kekuatan hukum yang mengikat (final and binding) sebagaimana diterangkan dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU 8/2011.

    Selain itu, khusus dalam konteks pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, konsekuensi hukum dari putusan MK diatur dalam Pasal 58 UU MK:

    Undang-undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Menurut Maruarar Siahaan, suatu putusan yang final dan memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum, membawa akibat materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang ataupun undang-undang secara keseluruhan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga berimplikasi atau berakibat hukum yang sama dengan diundangkannya suatu undang-undang, yaitu bersifat erga omnes; mengikat seluruh warga negara, pejabat negara, dan lembaga-lembaga negara.[12]

    Dengan demikian, meskipun tidak semua hakim hadir dalam sidang pleno, selama jumlah minimal 7 hakim terpenuhi, putusan MK tetap sah dan memiliki kekuatan final and binding serta wajib dijalankan oleh pihak-pihak terkait.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
    3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
    4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
    5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
    6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
    7. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persidangan Mahkamah Konstitusi.

    Referensi:

    1. Maruarar Siahaan. Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penegakan Hukum Konstitusi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 16 No. 3 Juli 2009;
    2. Maruarar Siahaan. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

    [1] Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakimanjo. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

    [2] Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

    [3] Pasal 1 angka 6 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persidangan Mahkamah Konstitusi (“Peraturan MK 1/2020”)

    [4] Pasal 16 Peraturan MK 1/2020

    [5] Maruarar Siahaan. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika, 2022, hal. 243

    [6] Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU MK”)

    [7] Pasal 28 ayat (2) UU MK

    [8] Pasal 28 ayat (3) UU MK

    [9] Penjelasan Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU MK

    [10] Pasal 45 ayat (4) UU MK

    [11] Pasal 45 ayat (7) UU MK

    [12] Maruarar Siahaan. Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penegakan Hukum Konstitusi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 16 No. 3 Juli 2009, hal. 369

    TAGS