Apakah pertimbangan hakim atau dissenting opinionhakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang ditolak seluruhnya bisa dijadikan dasar hukum atau rujukan hukum?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bisakah Pertimbangan Hakim MK yang Dissenting Opinion Dijadikan Rujukan Hukum? yang dibuat olehProf. Dr. Yuliandri, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 13 Februari 2019.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonlinedisediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalanuntuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pendapat Hakim dalam Putusan MK
Salah satu tahap menjelang akhir proses berperkara di Mahkamah Konstitusi adalah sidang permusyawaratan para hakim konstitusi dalam suatu sidang pleno. Dalam sidang tersebut, dilakukan musyawarah mufakat guna menghasilkan suatu putusan yang memuat fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hukum (ratio decidendi) yang mendasari putusan.[1] Jika musyawarah tersebut gagal menghasilkan putusan, musyawarah ditunda sampai musyawarah sidang pleno hakim konstitusi berikutnya.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Dalam musyawarah sidang pleno berikutnya, dapat terjadi 2 skenario yang menghasilkan putusan yang tidak memuat mufakat bulat, yaitu:
putusan diambil dengan suara terbanyak dalam hal musyawarah, kendati telah diusahakan dengan sungguh-sungguh, tidak menghasilkan mufakat bulat;[3] dan
putusan ditentukan oleh suara terakhir dari ketua sidang pleno dalam hal pengambilan suara terbanyak tetap tidak berhasil untuk menetapkan putusan.[4]
Menurut Pasal 45 ayat (10) UU MK, pendapat anggota majelis hakim yang berbeda dalam putusan yang tidak mencapai mufakat bulat dimuat dalam putusan. Ketiadaan frasa normatif, seperti “wajib” atau “harus”, dalam ayat tersebut tidak menjadi masalah sebab ada penegasan dari Pasal 14 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman yang berlaku pula bagi Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman. Menurut ketentuan tersebut, pertimbangan atau pendapat tertulis dari setiap hakim terhadap perkara yang sedang diperiksa menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan. Berikutnya, jika dalam sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.[5]
Dissenting Opinion Hakim MK
Pendapat berbeda hakim konstitusi dapat dikategorikan menjadi 2, yaitu dissenting opinion (pendapat berbeda yang memengaruhi perbedaan amar putusan) dan concurent atau consenting opinion (alasan berbeda yang tidak memengaruhi amar putusan).[6] Secara substansial, isi dissenting opinion berbeda dengan pendapat hakim mayoritas yang kemudian mendasari amar putusan akhir. Karenanya, dissenting opinion tidak mencerminkan isi dari suatu putusan.
Dalam konteks pertanyaan Anda, yaitu terdapat putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya adalah ditolak seluruhnya, tentu maksud dari putusan tersebut secara garis besar adalah ketidaksetujuan terhadap argumentasi pemohon. Jika ada dissenting opinion dalam putusan tersebut, isinya pasti berupa persetujuan terhadap argumentasi pemohon yang mana hal ini berlawanan dengan maksud sesungguhnya dari putusan.
Lebih lanjut, putusan Mahkamah Konstitusi yang dicapai secara mufakat oleh 9 (sembilan) orang hakim konstitusi memiliki kekuatan hukum yang sama persis dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang dicapai melalui pengambilan suara terbanyak.[7] Artinya, keberadaan dissenting opinion tidak memengaruhi kekuatan hukum putusan Mahkamah Konstitusi.[8] Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam artikel Dissenting Opinion: Napas Demokrasi dalam Musyawarah Hakim, bahwa pemasukan dissenting opinion dalam putusan dapat dimaknai sebagai bentuk konkret dari prinsip keleluasaan pribadi hakim (judicial independence), khususnya bagi hakim yang “kalah suara” agar pandangan pribadinya terhadap suatu perkara tetap dapat diakomodasi. Ini dapat pula dilihat sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan transparansi dari hakim konstitusi kepada masyarakat mengenai keseluruhan proses pengambilan keputusan untuk suatu putusan.
Secara struktur, dissenting opinion pun diletakkan di akhir putusan, tepatnya setelah kalimat penutup dan nama serta tanda tangan hakim konstitusi dan sebelum nama serta tanda tangan panitera pengganti.[9] Dengan demikian, dissenting opinion dapat dipandang sebagai bagian adisional dari putusan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana pertimbangan hukum yang melatarbelakangi amar putusan.
Oleh karena itu, dissenting opinion hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi, terlepas dari apa pun amarnya,tidak bisa dijadikan dasar hukum atau rujukan hukum sebab ia tidak mencerminkan esensi dari putusan. Meskipun demikian, menurut hemat kami sah-sah saja apabila dissenting opinion tersebut hendak dijadikan referensi atau material belajar untuk memperkaya ilmu pengetahuan, misalnya sebagai bahan eksaminasi putusan, tambahan analisis hukum dalam suatu kajian, dan sejenisnya.
[6] M. Ali Safa’at (et.al). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, ed. Revisi, cet. 2, 2019, hlm. 95.
[7] M. Ali Safa’at (et.al). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 2019, ed. Revisi, cet. 2, hlm. 95.
[8] M. Ali Safa’at (et.al). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 2019, ed. Revisi, cet. 2, hlm. 95.