Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Karyawan Kembalikan Uang Hasil Penggelapan, Tetap Dipidana?

Karyawan Kembalikan Uang Hasil Penggelapan, Tetap Dipidana?
Karyawan Kembalikan Uang Hasil Penggelapan, Tetap Dipidana?

PERTANYAAN

Saya mau bertanya terkait penggelapan dalam jabatan. Apakah kasus penggelapan dalam jabatan tetap bisa dipidana apabila pelaku pada saat kejadian tidak kabur, mendatangi perusahaan, dan bersedia mengganti uang yang digelapkan dengan diberi tenggat waktu?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Penggelapan dalam Jabatan

    KLINIK TERKAIT

    Karyawan yang dipercaya mengelola uang perusahaan tetapi menggunakan uang tersebut secara tidak sah, dapat menimbulkan persoalan hukum pidana. Tindakan karyawan tersebut termasuk penggelapan dalam jabatan yang diatur di dalam Pasal 488 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026.[1]

    Berikut bunyi pasalnya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Pasal 486 UU 1/2023

    Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

    Pasal 488 UU 1/2023

    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

    Dengan demikian, penggelapan dalam jabatan merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang terhadap barang atau sesuatu yang berada dalam penguasaannya karena hubungan kerja, jabatan, atau karena memperoleh upah untuk menguasai barang tersebut.

    Untuk menentukan apakah suatu perbuatan benar-benar merupakan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, aparat penegak hukum perlu membuktikan unsur-unsur tindak pidananya. Misalnya, apakah uang tersebut memang telah diserahkan kepada pelaku dalam rangka pekerjaannya, apakah pelaku mempunyai kewenangan untuk menggunakan uang tersebut, bagaimana uang tersebut digunakan, serta apakah terdapat bukti adanya maksud untuk menguasai atau menggunakan uang itu secara melawan hukum.

    Karyawan Mengembalikan Uang Hasil Penggelapan, Tetap Dipidana?

    Sikap kooperatif pelaku dengan tidak melarikan diri, bahkan datang ke perusahaan dan bersedia mengembalikan uang yang ia gelapkan, tidak serta merta menghapus sifat pidana. Sebab, ketika unsur tindak pidana telah terpenuhi, maka pelaku tetap dapat dipidana

    Namun, sikap kooperatif tersebut dapat menjadi faktor yang sangat penting dalam menentukan kemungkinan perdamaian, pemulihan kerugian, penerapan keadilan restoratif, maupun pertimbangan hakim apabila perkara sampai ke persidangan.

    Berkenaan dengan hal tersebut, saat ini UU 20/2025 atau KUHAP baru yang telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026,[2] telah mengadopsi mekanisme keadilan restoratif. Yang dimaksud dengan “keadilan restoratif” adalah pendekatan dalam perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula.[3]

    Mekanisme keadilan restoratif ini dapat dilaksanakan pada tahap penyelidikan, penyidikan penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.[4] Tercapainya penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan salah satu faktor penghentian penyidikan suatu perkara,[5] juga menjadi faktor gugurnya kewenangan penuntutan.[6]

    Mekanisme keadilan restoratif tersebut dilakukan untuk memulihkan keadaan semula yang berupa:[7]

    1. pemaafan dari korban dan/atau keluarganya;
    2. pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban;
    3. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis;
    4. ganti rugi atas kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana yang dialami korban;
    5. memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana yang dialami korban; atau
    6. membayar ganti rugi yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.

    Untuk dapat melaksanakan mekanisme ini, tindak pidana yang dilakukan pelaku harus memenuhi syarat:[8]

    1. diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun;
    2. tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau
    3. bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.

    Tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada dasarnya dapat diajukan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif karena ancaman pidananya maksimal 5 tahun. Selain itu, tindakan tersebut haruslah kali pertama bagi pelaku dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Juga, tidak termasuk perkara yang dikecualikan berdasarkan Pasal 82 UU 20/2025.

    Pelaku dapat mengajukan permohonan pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif pada tahap penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan.[9] Selanjutnya, pemulihan keadaan semula itu dituangkan dalam kesepakatan dan wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 hari. Setelah seluruh kesepakatan terlaksana, maka perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan.[10]

    Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa jika pelaku bersedia mengganti uang perusahaan yang digelapkan, pada dasarnya tetap dapat diproses pidana. Namun, apabila perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yang telah dituangkan dalam kesepakatan, maka perkara harus dihentikan. Artinya, pelaku tidak dijerat pidana.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”).

    [2] Pasal 369 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“UU 20/2025”).

    [3] Pasal 1 angka 21 UU 20/2025.

    [4] Pasal 79 ayat (8) UU 20/2025.

    [5] Pasal 24 ayat (2) huruf g UU 20/2025.

    [6] Pasal 71 ayat (2) huruf g UU 20/2025.

    [7] Pasal 79 ayat (1) UU 20/2025.

    [8] Pasal 80 ayat (1) UU 20/2025.

    [9] Pasal 81 ayat (1) huruf a jo. Pasal 79 ayat (8) UU 20/2025.

    [10] Pasal 79 ayat (2) s.d. (5) UU 20/2025.

    TAGS