Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Ketenagakerjaan

Karyawan Tolak Perpanjang Kontrak, Tetap Dapat Kompensasi?

Karyawan Tolak Perpanjang Kontrak, Tetap Dapat Kompensasi?
Karyawan Tolak Perpanjang Kontrak, Tetap Dapat Kompensasi?

PERTANYAAN

Saya bekerja sebagai pegawai PKWT pada sebuah proyek mulai Januari hingga April ini. Kemudian kontrak hendak diperpanjang hingga akhir tahun. Apakah pegawai PKWT tetap berhak mendapatkan uang kompensasi jika menolak perpanjangan kontrak? Apabila saya memperpanjang kontrak kerja saya, hak-hak apa sajakah yang akan saya terima bila nanti selesai kontrak pada akhir tahun?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Perpanjangan kontrak dan pesangon yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 20 Agustus 2003, yang pertama kali dimutakhirkan oleh Haris Satiadi, S.H. pada 09 Agustus 2023.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Menjawab pertanyaan Anda, kami informasikan bahwa ketentuan pemberian uang kompensasi diatur dalam Pasal 15 s.d. Pasal 17 PP 35/2021. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada karyawan yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”) atau karyawan kontrak yang dilaksanakan pada saat berakhirnya kontrak kerja.[1]

    Namun patut dicatat, berdasarkan aturan dalam Pasal 15 ayat (3) PP 35/2021, pemberian uang kompensasi hanya pada karyawan yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus menerus.

    Merujuk pada pertanyaan Anda, apakah pegawai PKWT tetap berhak mendapatkan uang kompensasi jika menolak perpanjangan kontrak, kemudian ditambah keterangan bahwa Anda telah bekerja sebagai karyawan kontrak dari bulan Januari hingga April dan menolak perpanjangan kontrak, menurut hemat kami secara hukum Anda berhak menerima uang kompensasi karena kami mengasumsikan Anda telah menjalani masa kerja selama empat bulan.

    Lalu bagaimana cara hitung uang kompensasi bagi karyawan kontrak? Anda dapat membaca rumus hitung uang kompensasi selengkapnya pada artikel berjudul Karyawan Kontrak Resign, Berhak Dapat Uang Kompensasi?

    Hak Kompensasi Karyawan Jika Kontrak Diperpanjang

    Apabila kontrak kerja atau PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.[2]

    Dengan demikian, uang kompensasi atas PKWT pertama harus sudah Anda terima setelah selesainya jangka waktu PKWT yang pertama yaitu pada bulan April, sebelum dilakukannya perpanjangan hingga bulan Desember.

    Selanjutnya pada akhir tahun nanti (bulan Desember), Anda berhak menerima uang kompensasi lagi dengan perhitungan masa kerja dari bulan April hingga Desember yakni selama delapan bulan.

    Demikian jawaban dari kami terkait uang kompensasi bagi pekerja kontrak yang menolak diperpanjang sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000