Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Perpanjangan kontrak dan pesangon yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 20 Agustus 2003, yang pertama kali dimutakhirkan oleh Haris Satiadi, S.H. pada 09 Agustus 2023.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Menjawab pertanyaan Anda, kami informasikan bahwa ketentuan pemberian uang kompensasi diatur dalam Pasal 15 s.d. Pasal 17 PP 35/2021. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada karyawan yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”) atau karyawan kontrak yang dilaksanakan pada saat berakhirnya kontrak kerja.[1]
Namun patut dicatat, berdasarkan aturan dalam Pasal 15 ayat (3) PP 35/2021, pemberian uang kompensasi hanya pada karyawan yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus menerus.
Merujuk pada pertanyaan Anda, apakah pegawai PKWT tetap berhak mendapatkan uang kompensasi jika menolak perpanjangan kontrak, kemudian ditambah keterangan bahwa Anda telah bekerja sebagai karyawan kontrak dari bulan Januari hingga April dan menolak perpanjangan kontrak, menurut hemat kami secara hukum Anda berhak menerima uang kompensasi karena kami mengasumsikan Anda telah menjalani masa kerja selama empat bulan.
Lalu bagaimana cara hitung uang kompensasi bagi karyawan kontrak? Anda dapat membaca rumus hitung uang kompensasi selengkapnya pada artikel berjudul Karyawan Kontrak Resign, Berhak Dapat Uang Kompensasi?
Apabila kontrak kerja atau PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.[2]
Dengan demikian, uang kompensasi atas PKWT pertama harus sudah Anda terima setelah selesainya jangka waktu PKWT yang pertama yaitu pada bulan April, sebelum dilakukannya perpanjangan hingga bulan Desember.
Selanjutnya pada akhir tahun nanti (bulan Desember), Anda berhak menerima uang kompensasi lagi dengan perhitungan masa kerja dari bulan April hingga Desember yakni selama delapan bulan.
Demikian jawaban dari kami terkait uang kompensasi bagi pekerja kontrak yang menolak diperpanjang sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.
[2] Pasal 15 ayat (4) PP 35/2021