Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Hak Ekonomi
Bicara mengenai manfaat ekonomi suatu ciptaan, maka kita akan bicara mengenai hak ekonomi. Hak ekonomi menurut Pasal 8
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”) adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.
Hak ekonomi sendiri merupakan salah satu jenis hak eksklusif yang merupakan bagian dari hak cipta.
[1] Secara umum, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[2]
Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
[3]penerbitan ciptaan;
penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
penerjemahan ciptaan;
pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
pendistribusian ciptaan atau salinannya;
pertunjukan ciptaan;
pengumuman ciptaan;
komunikasi ciptaan; dan
penyewaan ciptaan.
Dalam bisnis yang Anda kelola, di mana jenis ciptaannya adalah lagu, maka kita harus merunut satu persatu tindakan apa saja yang dilakukan terhadap ciptaan tersebut. Selain itu, bicara mengenai hak cipta lagu, perlu juga diperhatikan adanya hak terkait, yaitu hak yang berkaitan dengan hak cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
[4] Salah satu contoh yang akan kami sampaikan adalah sebagaimana di bawah ini.
Hak Cipta Lagu dan Hak Terkait
Dalam bisnis karaoke, Anda harus membuat daftar pemanfaatan ekonomi apa saja yang Anda lakukan terhadap suatu lagu agar jelas izin dan pembayaran apa saja yang harus Anda lakukan. Yang paling jelas, ada penggandaan, pengumuman, dan pendistribusian dalam bisnis tersebut. Setiap orang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan perbuatan tersebut untuk tujuan komersial.
Contoh penggandaan adalah ketika lagu dimainkan tidak hanya di satu ruang saja, tetapi juga di ruang lainnya. Sedangkan pendistribusian dilakukan terhadap satu tempat ke tempat lainnya.
Adapun memperdengarkan suatu lagu saja, musik tanpa vokal, adalah termasuk dalam bentuk pengumuman ciptaan. Apabila lagu tersebut kemudian diperdengarkan agar dapat dimodifikasi dengan tambahan vokal penyanyi (pengguna karaoke), kemudian dialihwujudkan menjadi bentuk lain yaitu rekaman lagu yang menjadi musik dan vokal, maka lahirlah hak cipta lagu yang terpisah dari karya asalnya.
Yang harus diingat adalah bahwa prinsip perlindungan hak cipta semuanya berakar pada izin dari pencipta/pemegang hak cipta. Suatu lagu yang terdiri musik tanpa vokal saja yang izinnya diberikan hanya untuk ‘diumumkan, digandakan, atau didistribusikan’ tetapi tidak untuk diadaptasi atau ditransformasi, tidak dapat dipergunakan untuk dijadikan musik pengiring yang diisi suara pengguna karaoke. Apalagi lagu tersebut kemudian diadaptasi menjadi lagu yang terdiri dari musik dan vokal, kemudian difiksasi menjadi rekaman lagu yang terdiri dari video, musik, dan vokal baru sepenuhnya.
Ada hak terkait lahir dari rekaman lagu tersebut, yaitu hak terkait pernyanyi (pengguna karaoke) dan hak produser fonogram. Dalam musik atau lagu yang direkam juga ada hak terkait produser fonogram. Produser fonogram adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman pertunjukan maupun perekaman suara atau bunyi lain.
[5]
Di atas juga disebutkan bahwa ada fasilitas tebak lagu, pilihan berganda, dan sebagainya. Ini berarti bahwa ada program komputer yang dipergunakan agar pengguna dapat menikmati fasilitas tersebut. Maka dalam hal inipun pencipta/pemegang hak cipta program komputer yang digunakan juga berhak mendapatkan hak ekonominya.
Royalti
Adapun yang dimaksud dengan royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
[6]
Pencipta/pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait berhak memberikan lisensi melalui perjanjian tertulis untuk melaksanakan pemanfaatan suatu ciptaan secara komersial selama jangka waktu tertentu dan tidak melebihi masa berlaku hak cipta dan hak terkait. Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perjanjian lisensi juga disertai kewajiban penerima lisensi untuk memberikan royalti kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait selama jangka waktu lisensi. Penentuan besaran royalti dan tata cara pemberian royalti dilakukan berdasarkan perjanjian lisensi antara pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait dan penerima lisensi.
[7]
Royalti dapat juga dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (“LMK”). Pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota LMK agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial. Pengguna hak cipta dan hak terkait membuat perjanjian dengan LMK yang berisi kewajiban untuk membayar royalti atas hak cipta dan hak terkait yang digunakan.
[8]
Selain LMK ada pula Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Sesuai dengan Pasal 89 ayat (1) UUHC:
Untuk pengelolaan Royalti Hak Cipta bidang lagu dan/atau musik dibentuk 2 (dua) Lembaga Manajemen Kolektif nasional yang masing-masing merepresentasikan keterwakilan sebagai berikut:
kepentingan Pencipta; dan
kepentingan pemilik Hak Terkait.
Apabila Anda hendak membayar royalti melalui LMKN, besaran tarifnya dapat Anda baca pada website LMKN di laman
Besaran Tarif. Pada laman tersebut tercatat bahwa untuk karaoke kubus (
booth karaoke) seperti sedang Anda kelola, tarif royalti atas hak pencipta sebesar Rp300 ribu/kubus/tahun, sedangkan hak terkait sebesar Rp300 ribu/kubus/tahun.
Sedangkan terkait pajak atas usaha karaoke, setiap daerah memiliki ketentuan yang berbeda-beda. Sebagai contoh di DKI Jakarta, sebagaimana tercantum dalam laman
Pajak Hiburan, besaran tarif pajak untuk karaoke adalah sebesar 25%. Sedangkan di Kota Bogor, sebagaimana tercantum dalam laman
Pajak Hiburan, karaoke atau sejenisnya dikenakan tarif pajak sebesar 30%. Tarif tersebut dihitung dengan mengalikan tarif pajak dimaksud dengan dasar pengenaan pajak, yaitu jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Untuk mengetahui besaran pajak bagi usaha Anda, kami sarankan Anda berkonsultasi dengan
instansi yang berwenang untuk memungut pajak daerah di wilayah setempat.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[3] Pasal 9 ayat (1) UUHC
[6] Pasal 1 angka 21 UUHC
[7] Pasal 80 ayat (1)
jo. Pasal 9 ayat (1), Pasal 80 ayat (2), (3), dan (4) UUHC
[8] Pasal 87 ayat (1) dan (3) UUHC