Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kewajiban Importir Mengekspor Kembali Barang Impor yang Tak Berizin

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Kewajiban Importir Mengekspor Kembali Barang Impor yang Tak Berizin

Kewajiban Importir Mengekspor Kembali Barang Impor yang Tak Berizin
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kewajiban Importir Mengekspor Kembali Barang Impor yang Tak Berizin

PERTANYAAN

Impor perusahaan kami pada pertengahan tahun 2017 ditahan oleh Dirjen Bea Cukai karena tidak memenuhi ketentuan mengenai kewajiban memperoleh Persetujuan Impor yang baru terbit (sebelumnya kami sudah lama melakukan kegiatan impor tanpa ada kewajiban untuk memperoleh Persetujuan Impor). Dirjen Bea Cukai kemudian meminta perusahaan kami untuk me-re-ekspor barang yang kami impor terebut. Mohon informasi apakah ada upaya hukum berupa keberatan atau banding atau upaya hukum lainnya yang dapat kami ajukan kepada Dirjen Bea Cukai yang mewajibkan kami untuk melakukan re-ekspor yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan kami. Salam.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP


    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Syarat dan Ketentuan Impor Snack di Indonesia

    Syarat dan Ketentuan Impor <i>Snack</i> di Indonesia

     

     

    Persetujuan Impor merupakan salah satu mekanisme dalam perizinan impor untuk barang berupa Barang dibatasi impor. Jadi kami simpulkan bahwa kelompok barang yang Anda impor tersebut adalah Barang dibatasi Impor.

     

    Untuk melakukan impor berupa Barang dibatasi impor harus melalui mekanisme perizinan impor. Persetujuan Impor merupakan salah satu bagian dari rangkaian mekanisme perizinan impor. Tindakan Dirjen Bea Cukai yang meminta perusahaan Anda untuk mengekspor kembali barang yang sudah diimpor adalah benar jika perusahaan Anda tidak memenuhi perizinan impor. Hal ini karena terhadap Barang yang diimpor tidak memiliki perizinan wajib diekspor kembali oleh Importir.

     

    Menurut hemat kami, apabila perusahaan Anda sebagai importir tidak memiliki izin impor, maka apa yang telah dilakukan oleh Dirjen Bea Cukai adalah benar, sehingga upaya yang dapat Anda lakukan adalah mengikuti prosedur perizinan impor sesuai peraturan perundang-undangan. Kerugian yang perusahaan Anda alami adalah karena kelalaian tidak mengurus perizinan impor sehingga barang yang diimpor harus diekspor kembali oleh importir.

     

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Prosedur Impor Harus Memiliki Angka Pengenal Importir (“API”)

    Anda tidak menyebutkan barang apa yang diimpor. Namun, pengaturan impor secara umum dapat merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor (“Permendag 48/2015”).

     

    Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean Indonesia.[1] Barang yang diimpor harus dalam keadaan baru. Dalam hal tertentu, Menteri Perdagangan dapat menetapkan Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru berdasarkan:[2]

    a.    peraturan perundang-undangan;

    b.    kewenangan Menteri; dan/atau

    c.    usulan atau pertimbangan teknis dari instansi pemerintah lainnya.

     

    Impor Barang hanya dapat dilakukan oleh Importir yang memiliki API. Dalam hal tertentu, Impor Barang dapat dilakukan oleh Importir yang tidak memiliki API.[3]

     

    Syarat dan Ketentuan Pengurusan API

    Kewenangan penerbitan API (API-U dan API-P) berada pada Menteri Perdagangan, yang memberikan mandat kewenangan penerbitan API kepada:[4]

    a.    Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”);

    b.    Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (“Direktur Jenderal”); dan

    c.    Kepala Dinas di bidang perdagangan di Provinsi (“Kepala Dinas Provinsi”).

     

    Menteri Perdagangan mendelegasikan kewenangan penerbitan API kepada Kepala Badan Pengusahaan.[5]

     

    Syarat dan ketentuan pengurusan permohonan API bergantung pada pihak yang mengajukan API.

     

    Penjelasan lebih lanjut mengenai API dapat Anda simak dalam artikel Prosedur Angka Pengenal Importir (API).

     

    Ketentuan Perizinan dan Persetujuan Impor

    Barang Impor dikelompokkan dalam:[6]

    a.    Barang bebas Impor;

    b.    Barang dibatasi Impor; dan

    c.    Barang dilarang Impor.

     

    Semua Barang dapat diimpor, kecuali Barang dibatasi Impor, Barang dilarang Impor, atau ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.[7]

     

    Sehubungan dengan pertanyaan Anda, Persetujuan Impor merupakan salah satu mekanisme dalam perizinan impor untuk barang berupa Barang dibatasi impor. Jadi kami simpulkan bahwa kelompok barang yang Anda impor tersebut adalah Barang dibatasi Impor.

     

    Pengaturan atas Barang dibatasi Impor dilakukan melalui mekanisme perizinan impor:[8]

    a.    pengakuan sebagai Importir produsen;

    b.    penetapan sebagai Importir terdaftar;

    c.    persetujuan Impor;

    d.    laporan surveyor; dan/atau

    e.    mekanisme perizinan Impor lain.

     

    Perusahaan Anda sebagai importir harus mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang Impor yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia sebelum melakukan Impor. Informasi mengenai peraturan perundang-undangan di bidang Impor dapat diakses oleh Importir melalui portal http://inatrade.kemendag.go.id.[9]

     

    Selain itu, perusahaan Anda wajib memiliki perizinan Impor atas Barang yang dibatasi impornya sebelum Barang masuk ke dalam daerah pabean. Importir yang tidak memiliki perizinan Impor pada saat Barang yang diimpor masuk ke dalam daerah pabean dikenai sanksi pembekuan API dan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian terhadap Barang yang diimpor tidak memiliki perizinan wajib diekspor kembali oleh Importir.[10]

     

    Perizinan di bidang Impor diterbitkan oleh Menteri Perdagangan atau pejabat yang diberi wewenang untuk menerbitkan perizinan. Menteri Perdagangan dapat melimpahkan atau mendelegasikan penerbitan perizinan kepada instansi atau dinas teknis terkait.[11]

     

    Jadi berdasarkan prosedur perizinan impor untuk Barang dibatasi Impor, untuk melakukan impor atas barang tersebut harus melalui mekanisme perizinan impor. Persetujuan impor merupakan salah satu bagian dari rangkaian perizinan impor. Tindakan Dirjen Bea Cukai yang meminta perusahaan Anda untuk mengekspor kembali barang yang sudah diimpor adalah benar jika perusahaan Anda tidak memenuhi mekanisme perizinan impor. Hal ini karena terhadap Barang yang diimpor tidak memiliki perizinan wajib diekspor kembali oleh Importir.

     

    Untuk itu menurut hemat kami, apabila perusahaan Anda tidak memiliki izin impor, maka apa yang telah dilakukan oleh Dirjen Bea Cukai adalah benar, sehingga upaya yang dapat Anda lakukan adalah mengikuti prosedur perizinan impor dengan benar sesuai perintah peraturan perundang-undangan.

     

    Berdasarkan penelusuran kami, dalam peraturan perundang-undangan terkait mengenai impor tidak mengatur mengenai upaya hukum apabila perusahaan mengalami kerugian atas ketidakpatuhan terhadap prosedur perizinan impor tersebut. Menurut kami, kerugian yang perusahaan Anda alami adalah kerugian karena kelalaian tidak mengurus perizinan impor sehingga barang yang diimpor harus diekspor kembali oleh importir.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.   Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor;

    2.   Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir.

     



    [1] Pasal 1 angka 2 Permendag 48/2015

    [2] Pasal 2 Permendag 48/2015

    [3] Pasal 3 Permendag 48/2015

    [4] Pasal 12 ayat (1) dan (2) dan Pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir (“Permendag 70//2015”)

    [5] Pasal 12 ayat (3) Permendag 70//2015

    [6] Pasal 4 ayat (1) Permendag 48/2015

    [7] Pasal 4 ayat (2) Permendag 48/2015

    [8] Pasal 5 jo. Pasal 4 ayat (1) huruf b Permendag 48/2015

    [9] Pasal 6 Permendag 48/2015

    [10] Pasal 7 Permendag 48/2015

    [11] Pasal 8 Permendag 48/2015

     

    Tags

    ekspor - impor
    api

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!