KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kewenangan Hakim Pengawas dalam PKPU dan Kepailitan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Kewenangan Hakim Pengawas dalam PKPU dan Kepailitan

Kewenangan Hakim Pengawas dalam PKPU dan Kepailitan
Haris Satiadi, S.H.Haris Satiadi & Partners
Haris Satiadi & Partners
Bacaan 10 Menit
Kewenangan Hakim Pengawas dalam PKPU dan Kepailitan

PERTANYAAN

Saya berkali-kali tertipu investasi bodong yang mana PT diajukan PKPU. Saya menilai Hakim Pengawas cuek dan tidak berpihak pada kreditor. Sebenarnya sebatas apa kewenangan Hakim Pengawas dalam proses PKPU ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga dalam putusan pailit atau putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (“PKPU”). Selain itu, baik dalam PKPU maupun kepailitan, Hakim Pengawas menjadi ketua dan membuka setiap rapat kreditor.

    Menyambung pertanyaan Anda terkait Hakim Pengawas yang terkesan cuek dan tidak berpihak pada kreditor, perlu Anda pahami terlebih dahulu apa saja kewenangan Hakim Pengawas menurut UU 37/2004.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kami turut prihatin dengan kejadian yang menimpa Anda tertipu berkali-kali dengan investasi bodong. Sehubungan dengan pertanyaan Anda mengenai sikap cuek dari Hakim Pengawas yang tidak berpihak kepada kreditor, maka kami akan menjelaskan apa saja kewenangan Hakim Pengawas.

    KLINIK TERKAIT

    Orang Dinyatakan Pailit, Ini Akibat Hukum Hingga ke Hartanya

    Orang Dinyatakan Pailit, Ini Akibat Hukum Hingga ke Hartanya

     

    Kewenangan Hakim Pengawas dalam Kepailitan

    Hakim Pengawas[1] adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga dalam putusan pailit[2] atau putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (“PKPU”).[3] Secara khusus, ketentuan mengenai Hakim Pengawas dapat Anda temukan Bab II Kepailitan, Bagian Ketiga Pengurusan Harta Pailit, yakni Pasal 65 sampai dengan Pasal 68 UU 37/2004.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pada dasarnya, Hakim Pengawas mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit.[4] Selain itu, Pengadilan Niaga wajib mendengar pendapat Hakim Pengawas, sebelum mengambil suatu putusan mengenai pengurusan atau pemberesan harta pailit.[5] Hakim Pengawas berwenang juga untuk mendengar keterangan saksi atau memerintahkan penyelidikan oleh para ahli untuk memperoleh kejelasan tentang segala hal mengenai kepailitan.[6]

     

    Kewenangan Hakim Pengawas dalam PKPU

    Kemudian, secara khusus ketentuan mengenai PKPU diatur dalam Bab III Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pada Pasal 222 sampai dengan Pasal 294 UU 37/2004, di mana kewenangan Hakim Pengawas adalah diatur sebagai berikut antara lain:

    1. Hakim Pengawas menunjuk 2 surat kabar harian untuk selanjutnya Pengurus wajib segera mengumumkan putusan PKPU dalam Berita Negara Republik Indonesia yang juga harus memuat nama Hakim Pengawas, nama dan alamat pengurus, nama debitor, undangan pada para kreditor dan debitor untuk hadir, tanggal, tempat dan waktu sidang, serta rencana perdamaian apabila telah diajukan.[7]
    2. Apabila diminta oleh Pengurus, Hakim Pengawas dapat mendengar saksi atau memerintahkan pemeriksaan oleh ahli untuk menjelaskan keadaan yang menyangkut PKPU.[8]
    3. Hakim Pengawas berdasarkan prakarsanya sendiri dapat setiap waktu dalam proses PKPU Tetap, memasukkan ketentuan yang dianggap penting untuk kepentingan kreditor.[9]
    4. Hakim Pengawas dapat mengangkat satu atau lebih ahli untuk melakukan pemeriksaan dan menyusun laporan tentang keadaan harta debitor dalam jangka waktu tertentu berikut perpanjangannya yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas.[10]
    5. Hakim Pengawas menentukan imbalan jasa bagi ahli dan harus dibayar lebih dahulu dari harta debitor.[11]
    6. Hakim Pengawas dapat memperpanjang jangka waktu laporan pengurus mengenai keadaan harta debitor yang dilaksanakan setiap 3 bulan sejak putusan PKPU diucapkan.[12]
    7. Hakim Pengawas dapat memberikan persetujuan kepada debitor jika hendak melakukan pinjaman dari pihak ketiga dengan memberikan agunan dari harta debitor.[13]
    8. Hakim Pengawas dapat meminta kepada Pengadilan untuk mengangkat sita yang telah diletakkan atas benda yang termasuk harta Debitor.[14]
    9. Hakim Pengawas harus menentukan jumlah tagihan yang sudah ada dan belum dibayar sebelum PKPU yang bukan merupakan tagihan dengan hak untuk diistimewakan.[15]
    10. Hakim Pengawas dapat meminta PKPU diakhiri dengan alasan tertentu.[16]
    11. Apabila rencana perdamaian telah diajukan kepada Panitera, Hakim Pengawas harus menentukan:
    1. hari terakhir tagihan harus disampaikan kepada pengurus;
    2. tanggal dan waktu rencana perdamaian yang diusulkan itu akan dibicarakan dan diputuskan dalam rapat kreditor yang dipimpin oleh Hakim Pengawas.[17]
    1. Hakim Pengawas memutuskan perselisihan yang timbul antara Pengurus dan kreditor konkuren tentang hak suara kreditor.[18]
    2. Hakim Pengawas menentukan kreditor yang tagihannya dibantah, untuk dapat ikut serta dalam pemungutan suara dan menentukan batasan jumlah suara yang dapat dikeluarkan oleh kreditor tersebut.[19]
    3. Hakim Pengawas dan Panitera Pengganti harus menandatangani Daftar Kreditor yang dibuat Pengurus dan harus melampirkannya pada berita acara rapat yang bersangkutan.[20]
    4. Apabila rencana perdamaian diterima, Hakim Pengawas wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Pengadilan pada tanggal yang telah ditentukan untuk keperluan pengesahan perdamaian.[21]
    5. Apabila rencana perdamaian ditolak, Hakim Pengawas wajib segera memberitahukan penolakan itu kepada Pengadilan dengan cara menyerahkan salinan rencana perdamaian serta berita acara rapat.[22]

    Selain kewenangan di atas, yang sudah pasti berlaku baik dalam PKPU maupun kepailitan adalah Hakim Pengawas menjadi ketua dan membuka setiap rapat kreditor.[23]

    Selain dalam UU 37/2004, Anda juga dapat melihat peran dan kewenangan Hakim Pengawas dalam Keputusan Ketua MA Nomor 109/KMA/SK/IV/2020.

    Jadi, menjawab pernyataan Anda mengenai Hakim Pengawas yang cuek, perlu kami luruskan, Hakim Pengawas tidak bersikap cuek dalam proses PKPU, melainkan Hakim Pengawas menempatkan diri sebagai instrumen pengadilan yang memang memiliki kewenangan untuk mengawasi.

    Adapun yang seharusnya berperan aktif dalam proses PKPU adalah para kreditor yang memiliki kepentingan pengembalian piutang, dan juga debitor yang juga memiliki kepentingan pembayaran utang dan menjaga kelangsungan bisnisnya.

    Dengan demikian, menurut kami, sudah sewajarnya para kreditor harus bersikap lebih aktif untuk memperoleh hak-haknya dalam proses PKPU yang sedang berlangsung.

     

    Baca juga: Langkah Melawan Investasi Bodong

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
    2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakukan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

    [1] Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”)

    [2] Pasal 15 ayat (1) UU 37/2004

    [3] Pasal 225 ayat (2) dan (3) UU 37/2004

    [4] Pasal 65 UU 37/2004

    [5] Pasal 66 UU 37/2004

    [6] Pasal 67 ayat (1) UU 37/2004

    [7] Pasal 226 ayat (1) UU 37/2004

    [8] Pasal 233 ayat (1) UU 37/2004

    [9] Pasal 237 ayat (2) huruf b UU 37/2004

    [10] Pasal 238 ayat (1) UU 37/2004

    [11] Pasal 263 UU 37/2004

    [12] Pasal 239 ayat (2) UU 37/2004

    [13] Pasal 240 ayat (3) UU 37/2004

    [14] Pasal 242 ayat (2) UU 37/2004

    [15] Pasal 244 huruf (b) UU 37/2004

    [16] Pasal 255 ayat (1) UU 37/2004

    [17] Pasal 268 UU 37/2004

    [18] Pasal 229 ayat (2) UU 37/2004

    [19] Pasal 280 UU 37/2004

    [20] Pasal 282 ayat (2) UU 37/2004

    [21] Pasal 284 ayat (1) UU 37/2004

    [22] Pasal 289 UU 37/2004

    [23] Pasal 85 UU 37/2004

    Tags

    hakim pengawas
    harta pailit

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!