Ayah saya telah meninggal dan ayah saya ikut program asuransi jiwa dengan penerima manfaatnya saya, adik saya dan nenek saya. Kami bertiga telah menerima uang klaim asuransi masing masing. Tetapi karena suatu masalah dengan nenek kami, kami berdua telah menolak waris dan menjadikan nenek kami sebagai penerima waris. Saya mau tanya apakah bisa suatu saat nenek kami berniat buruk menuntut uang klaim asuransi tersebut karena kami bukanlah ahli waris lagi? Kami mengikuti hukum perdata warisan.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Anak yang menolak warisan dari ayah sebagai pewaris, maka secara hukum ia tidak lagi menjadi ahli waris. Akan tetapi, yang perlu ditelaah apakah asuransi jiwa termasuk dalam harta waris atau tidak. Lantas, dapatkah anak selaku penerima manfaat melakukan klaim asuransi jiwa atas polis asuransi ayahnya meskipun ia bukan lagi sebagai ahli waris?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pewarisan menurut Pasal 830 KUHPerdata hanya berlangsung karena kematian. Segala apa yang dimiliki dan ditinggalkan oleh pewaris merupakan harta peninggalan (warisan).
Adapun berdasarkan Pasal 833 KUHPerdata, para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. Dengan meninggalnya pewaris, maka harta warisannya terbuka.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Perlu Anda ketahui bahwa dasar hukum menolak warisan yaitu Pasal 1045 KUHPerdata yang berbunyi:
Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 1057 KUHPerdata, penolakan warisan tersebut harus dilakukan dengan tegas dan dinyatakan di kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana warisan tersebut terbuka.
Perhatikan ketentuan pada Pasal 1058 KUHPerdata yang mengatur ahli waris menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris. Berdasarkan ketentuan ini, penolakan terhadap harta warisan tidak dapat dilakukan hanya terhadap sebagian harta warisan saja.
Dalam kasus yang Anda sampaikan, kami asumsikan bahwa penolakan waris telah dilakukan dengan tegas dan dinyatakan di kepaniteraan Pengadilan Negeri. Dengan demikian, Anda sebagai anak menolak warisan, maka sebagai ahli waris golongan I, yaitu Anda dan adik Anda tidak lagi berhak atas harta warisan dari ayah Anda atau pewaris.
Apabila tidak ada lagi ahli waris golongan I yang lain (anak-anak dan istri pewaris), maka ahli waris golongan II (ayah, ibu, dan saudara pewaris) yang berhak untuk mewaris, dalam kasus ini adalah nenek (ibu dari pewaris).
Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah uang klaim asuransi dapat dituntut oleh nenek Anda karena Anda dan adik Anda telah menolak warisan, maka harus diketahui terlebih dahulu apakah uang klaim asuransi jiwa termasuk harta peninggalan (warisan) dari pewaris.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 huruf b UU Perasuransian memberikan definisi asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Asuransi juga diatur di dalam Pasal 246 KUHDyang berbunyi:
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian, di mana penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tidak pasti.
Adapun untuk asuransi jiwa menurut Pasal 302 KUHD menyatakan bahwa:
Jiwa seseorang dapat dipertanggungkan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik untuk selama hidup ataupun untuk suatu waktu yang ditentukan dengan perjanjian.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang asuransi tersebut dan mengacu pada Putusan PT Medan Nomor 557/Pdt/2019/PT MDN yang kaidahnya menyatakan bahwa asuransi atau pertanggungan bukanlah budel waris yang harus diserahkan kepada ahli waris, akan tetapi yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan jiwa adalah perjanjianpertanggungan dimana objek yang dipertanggungkan adalah jiwa seseorang, untuk keperluan orang yang berkepentingan yang dapat diadakan selama hidup tertanggung atau selama jangka waktu tertentu (hal. 52).
Dengan demikian, dalam hal ini yang berhak menerima manfaat atas asuransi adalah Anda dan adik Anda sebagai pihak-pihak atau keluarga yang berkepentingan sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian asuransi, selama ayah Anda atau tertanggung semasa hidup tidak mengubah penerima manfaat dalam polis tersebut.