Bisakah saya dan istri menuntut mertua karena telah menahan anak saya dan kami dilarang merawat anak? Sebelumnya saya dan istri dipisahkan mertua hingga istri pergi dari rumah orang tuanya karena ingin bersama saya. Istri pergi dengan membawa anak saya yang kecil, tapi anak yang besar ditahan sampai dibawa pergi.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Perbuatan mertua Anda yang menahan anak Anda dari kekuasaan orang tuanya yaitu Anda dan istri tanpa terlebih dahulu adanya pencabutan terhadap kekuasaan orang tua melalui putusan pengadilan, menurut kami telah termasuk bentuk kejahatan. Kejahatan apa yang dimaksud?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Kami turut prihatin dengan kondisi yang menimpa Anda dan istri. Tujuan dari perkawinan adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[1] Karenanya, baik suami maupun istri harus saling berusaha untuk mencapai tujuan perkawinan tersebut, termasuk mencegah dari hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya perceraian.
Menyuruh Pasangan Suami-Istri untuk Cerai
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Perceraian hanya dapat terjadi apabila ada cukup alasan bahwa antara suami dan istri tidak dapat hidup rukun sebagai pasangan suami-istri.[2] Adapun alasan-alasan perceraian adalah:[3]
Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemauannya;
Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.
Untuk penganut agama Islam, ditambahkan lagi 2 (dua) alasan perceraian yaitu suami melanggar taklik talak[4] dan peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.[5]
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, sejatinya perceraian hanya dapat terjadi atas kehendak dan keputusan dari suami atau istri, sehingga jika dikaitkan dengan permasalahan Anda, walaupun mertua Anda berusaha memisahkan Anda dan istri dengan tujuan yang kami asumsikan agar Anda bercerai dengan istri, namun apabila Anda atau istri tidak memiliki kehendak untuk bercerai, maka perceraian tidak dapat terjadi.
Kemudian menjawab pertanyaan Anda terkait mertua yang menahan anak Anda, terlebih dahulu kami mengasumsikan anak Anda adalah anak di bawah umur.
Perlu dipahami bahwa seorang anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, berada di bawah kekuasaan orang tuanya selama tidak dicabut dari kekuasaannya.[6]
Lebih lanjut, salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus keatas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan pengadilan dalam hal orang tuanya sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya atau berkelakuan buruk sekali.[7]
Meskipun demikian, sekalipun terjadi pemisahan antara anak dengan orang tuanya demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir dengan alasan dan/atau aturan hukum yang sah, anak tetap berhak bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua orang tuanya.[8]
Anak juga tetap berhak mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, Pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua orang tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya.[9]
Oleh karenanya, mertua yang dengan sengaja menahan anak dari kekuasaan orang tuanya tanpa terlebih dahulu adanya pencabutan kekuasaan melalui putusan pengadilan, kami berpendapat hal ini merupakan bentuk kejahatan.
Dalam hukum pidana, Anda dapat merujuk bunyi Pasal 330 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, apabila mertua Anda bersikeras menahan anak Anda tanpa persetujuan Anda dan istri, dan tanpa alasan yang dibenarkan secara hukum, maka Anda dapat melaporkannya ke polisi atas dasar pelanggaran Pasal 330 KUHP.
Namun demikian, kami menyarankan agar Anda dan istri tetap mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan, berbicara dengan baik-baik kepada mertua Anda. Sebab, upaya pidana pada prinsipnya bersifat ultimum remedium.