Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel berjudul Langkah Hukum atas Penggelapan Cicilan oleh Karyawan Finance yang dibuat oleh Rizky P.P Karo Karo, S.H., M.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 4 Desember 2019, yang pertama kali dimutakhirkan pada Jumat, 18 Maret 2022.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
KUHP yang lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan serta UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yakni pada tahun 2026 menyebutkan bunyi pasal penipuan berikut ini:
Perbuatan materiil dari penipuan adalah membujuk seseorang dengan berbagai cara yang disebut dalam ketentuan ini, untuk memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang. Dengan demikian, perbuatan yang langsung merugikan itu tidak dilakukan oleh pelaku tindak pidana, tetapi oleh pihak yang dirugikan sendiri. Perbuatan penipuan baru selesai dengan terjadinya perbuatan dari pihak yang dirugikan sebagaimana dikehendaki pelaku.[3]
Sementara bunyi jerat pasal penggelapan adalah sebagai berikut:
Jika dianalisis, unsur pasal penggelapan tersebut dapat diklasifikasikan atas unsur subjektif dan unsur objektif. Unsur subjektifnya adalah dengan sengaja. Kemudian, unsur objektifnya, antara lain barang siapa, menguasai secara melawan hukum, suatu benda yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dan benda tersebut berada padanya bukan karena kejahatan.
Pada tindak pidana penggelapan, barang yang bersangkutan sudah dikuasai secara nyata oleh pelaku tindak pidana. Adapun pada penggelapan, niat memiliki tersebut baru ada setelah barang yang bersangkutan untuk beberapa waktu sudah berada di tangan pelaku. Unsur tindak pidana penggelapan lainnya adalah bahwa pelaku menguasai barang yang hendak dimiliki tersebut bukan karena tindak pidana. Contoh penggelapan misalnya suatu barang berada dalam penguasaan pelaku tindak pidana sebagai jaminan utang piutang, yang kemudian pelaku menjualnya tanpa izin pemiliknya.[6]
Lebih lanjut, aturan mengenai tindak pidana penggelapan barang dengan objek dan subjek tertentu serta masing-masing ancaman pidananya diuraikan sebagai berikut:
Menjawab pertanyaan Anda, kasus yang Anda tanyakan tersebut merupakan contoh kasus penggelapan. Menurut hemat kami, atas tindak pidana penggelapan oleh karyawan tersebut dapat diancam dengan Pasal 372 KUHP atau Pasal 486 UU 1/2023 serta Pasal 374 KUHP atau Pasal 488 UU 1/2023. R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 258) menyebutkan bahwa pada penggelapan menurut Pasal 372 KUHP, waktu dimilikinya barang itu sudah ada di tangan si pembuat tidak dengan jalan kejahatan.
Karyawan tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 374 KUHP, apabila mempertimbangkan penjelasan R. Soesilo dalam buku yang sama (hal. 259). Menurutnya, ini biasa dinamakan “penggelapan dengan pemberatan”. Pemberatan-pemberatan itu adalah:
- terdakwa diserahi menyimpan barang yang digelapkan itu karena hubungan pekerjaannya (persoonlijke dienstbetrekking);
- terdakwa menyimpan barang itu karena jabatannya (beroep); dan
- karena mendapat upah uang (bukan upah berupa barang).
Contoh kasus penggelapan lainnya, dapat kita lihat dalam Putusan PN Pekanbaru No. 834/Pid.B/2018/PN Pbr. Dalam kasus tersebut, terdakwa yang merupakan karyawan di sebuah perusahaan yang bertugas mengurusi pajak. Ketika berstatus sebagai karyawan di perusahaan tersebut, terdakwa menggelapkan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak penghasilan karyawan (PPH 21) dengan cara tidak menyetorkannya ke bank (hal. 27-28).
Dalam kasus tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa semua unsur dari Pasal 374 KUHP telah terpenuhi (hal. 28) dan terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan (hal. 29).
Terhadap tindakan yang dilakukan oleh karyawan finance yang membawa lari uang cicilan Anda, kami sarankan Anda untuk melakukan pengaduan kepada kepolisian, khususnya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”).
Sebagaimana informasi yang kami akses dalam laman Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi tempat kejadian perkara (“TKP”) untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Panduan untuk melapor tindak pidana ke polisi juga dapat Anda simak dalam Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.
Anda wajib melampirkan bukti-bukti dokumen yang mendukung, antara lain bukti dokumen tanda terima uang, bukti percakapan melalui media elektronik dengan terduga pelaku/karyawan perusahaan finance yang menerangkan tentang pembayaran, dan menyiapkan/menghubungi saksi yang mendengar, melihat, mengalami, atau mengetahui dugaan tindak pidana tersebut apabila diminta oleh penyidik nantinya.
Menurut hemat kami, Anda tidak sepenuhnya bersalah karena di satu sisi, karyawan finance tersebut sengaja tidak menyampaikan hasil pembayaran dan menggelapkan cicilan Anda. Apabila karyawan tersebut memang masih berstatus aktif/belum diputus hubungan kerjanya, maka hal tersebut dapat mempermudah pelacakan yang bersangkutan.
Setelah Anda melakukan pengaduan atas tindak pidana penggelapan tersebut, jadikan laporan polisi ini sebagai dasar untuk bernegosiasi kembali dengan perusahaan finance sembari menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh polisi. Poin-poin penting dalam negosiasi ini adalah Anda telah melakukan pembayaran cicilan. Dapat disebutkan juga bahwa ada kesengajaan (dolus directus) yang dilakukan oleh karyawan dengan tidak memberikan nomor kontrak kredit.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Putusan:
Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 834/Pid.B/2018/PN Pbr.
Referensi:
- R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
- Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), yang diakses pada 21 November 2023, pukul 12.18 WIB.
[2] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023
[3] Penjelasan Pasal 492 UU 1/2023
[5] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023
[6] Penjelasan Pasal 486 UU 1/2023
[7] Pasal 3 Perma 2/2012, denda dilipatgandakan 1.000 kali
[8] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023
[9] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023
[10] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023