KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Perusahaan Jika Merugi karena Karyawan Mengundurkan Diri

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Langkah Perusahaan Jika Merugi karena Karyawan Mengundurkan Diri

Langkah Perusahaan Jika Merugi karena Karyawan Mengundurkan Diri
Boris Tampubolon, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Langkah Perusahaan Jika Merugi karena Karyawan Mengundurkan Diri

PERTANYAAN

Jika ada seorang karyawan mengundurkan diri dan bersedia ganti rugi kontrak, lalu mengakibatkan perusahaan merasa rugi karena proyeknya ‘terbengkalai’ akibat karyawan tersebut mengundurkan diri, apa bisa perusahaan tersebut menuntut? Terima kasih sebelumnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Kami asumsikan bahwa pekerja yang mengundurkan diri tersebut merupakan pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) atau yang biasa disebut pekerja kontrak dan yang bersangkutan telah mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT.
     
    Perusahaan tidak dapat menuntut ganti rugi karena proyeknya merugi, melainkan perusahaan hanya bisa menuntut ganti rugi sebesar upah pekerja atau karyawan kontrak sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Kami asumsikan bahwa pekerja yang mengundurkan diri tersebut merupakan pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) atau yang biasa disebut pekerja kontrak dan yang bersangkutan telah mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT.
     
    Perusahaan tidak dapat menuntut ganti rugi karena proyeknya merugi, melainkan perusahaan hanya bisa menuntut ganti rugi sebesar upah pekerja atau karyawan kontrak sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
    Sebelum kami menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa pekerja yang mengundurkan diri tersebut merupakan pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) atau yang biasa disebut pekerja kontrak dan yang bersangkutan telah mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT.
     
    Menurut Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), PKWT didasarkan atas:
    1. jangka waktu; atau
    2. selesainya suatu pekerjaan tertentu.
     
    Sementara untuk ketentuan dapat diterapkannya PKWT, harus mengacu pada Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi sebagai berikut:
     
    Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
     
    1. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
    2. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
    3. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
    4. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
     
    Dapatkah Perusahaan Menuntut Ganti Rugi?
    Terkait pertanyaan Anda, apakah perusahaan dapat menuntut kepada karyawan kontrak yang mengakhiri hubungan kerja karena perusahaan merasa rugi karena proyeknya, menurut hemat kami perusahaan hanya bisa menuntut ganti rugi sebesar upah pekerja/karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
     
    Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan:
     
    Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
     
    Berdasarkan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan tersebut dapat disimpulkan bahwa perusahaan tidak dapat menuntut ganti rugi karena proyeknya merugi akibat karyawannya yang mengundurkan diri, melainkan perusahaan hanya dapat menuntut ganti rugi sebesar upah pekerja atau karyawan kontrak sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
     
    Ketentuan ini sangat beralasan dan masuk akal mengingat sifat pekerjaan dan kegiatan yang diberikan kepada karyawan kontrak hanya terbatas pada pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun, pekerjaan yang bersifat musiman, atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
     

    Tags

    perdata
    ganti rugi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!