KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Laporkan ke Sini Jika Dana Bansos PPKM ‘Disunat’

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Laporkan ke Sini Jika Dana Bansos PPKM ‘Disunat’

Laporkan ke Sini Jika Dana Bansos PPKM ‘Disunat’
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Laporkan ke Sini Jika Dana Bansos PPKM ‘Disunat’

PERTANYAAN

Selama PPKM, RT kami mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah sebesar Rp600 ribu. Tapi, uang tersebut dipotong Rp50 ribu untuk RT dan panitia yang mengurus bansos tersebut, sehingga kami hanya menerima Rp550 ribu. Apakah perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungli?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19, pemerintah menyelenggarakan berbagai program perlindungan sosial di antaranya dalam bentuk penyaluran bantuan sosial berupa Bantuan Sosial Tunai (“BST”), Bantuan Pangan Non Tunai (“BPNT”)/kartu sembako, dan Program Keluarga Harapan (“PKH”) melalui Himpunan Bank-bank Milik Negara dan PT Pos Indonesia.

    Berkaitan dengan BST, perlu digarisbawahi bahwa tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana BST di kantor pos. Jika dalam praktik masih ditemukan potongan BST oleh oknum tertentu, upaya hukum apa yang bisa dilakukan masyarakat? Dan apa jerat hukumnya bagi oknum yang memotong dana BST?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Bantuan Sosial bagi Masyarakat selama COVID-19

    Dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (“COVID-19”), pemerintah menetapkan kebijakan dan strategi penanganan pandemi COVID-19 dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional (“Program PEN”).[1] Program penanganan pandemi COVID-19 dan/atau Program PEN tersebut salah satunya meliputi sektor perlindungan sosial yang digunakan antara lain untuk:[2]

    KLINIK TERKAIT

    Cara Melaporkan Ketua RT yang Pungli

    Cara Melaporkan Ketua RT yang Pungli
    1. Program Keluarga Harapan (“PKH”);
    2. Kartu Sembako;
    3. Paket Sembako Jabodetabek;
    4. Bantuan Sosial Tunai (“BST”) Non-Jabodetabek;
    5. Kartu Prakerja;
    6. Diskon listrik;
    7. Logistik/pangan/sembako;
    8. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (“BLT-DD”);
    9. Subsidi kuota internet; dan
    10. Perlindungan sosial lainnya.

    Patut diperhatikan, program perlindungan sosial ini diarahkan untuk membantu meningkatkan daya beli masyarakat, utamanya masyarakat miskin, kurang mampu, serta berpenghasilan rendah, termasuk industri kecil, termasuk bantuan/kegiatan terkait dengan pangan/logistik.[3]

    Berdasarkan ketentuan di atas, maka masyarakat, khususnya masyarakat miskin, kurang mampu, serta berpenghasilan rendah, termasuk industri kecil memang berhak menerima bantuan sebagaimana diterangkan di atas.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Selanjutnya, disarikan dari laman Kementerian Sosial (“Kemensos”), dengan berlangsungnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (“PPKM”) hingga 2 Agustus 2021, Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk meningkatkan upaya mengurangi dampak pandemi, yang ditindaklanjuti oleh Menteri Sosial dengan mempercepat penyaluran BST, Bantuan Pangan Non Tunai (“BPNT”)/kartu sembako, serta PKH yang ditambah dengan bantuan beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (“KPM”), dengan rincian:

    1. Penyaluran bantuan beras 10 kg untuk 10 juta KPM PKH, 10 juta KPM BST dan 8,8 juta KPM BPNT/Kartu Sembako non PKH, bermitra dengan Perum Bulog.
    2. BST sebesar Rp15,1 triliun untuk 10 juta KPM selama 2 bulan yakni Mei dan Juni 2021, yang cair pada Juli dengan indeks Rp 600 ribu/KPM yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia.
    3. BPNT/kartusembako sebesar Rp42,3 triliun untuk 18,8 juta KPM dan mendapat tambahan dua bulan, yakni bulan Juli dan Agustus dengan indeks Rp200 ribu/KPM/bulan yang disalurkan melalui Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).
    4. PKH sebesar Rp28,3 triliun untuk 10 juta KPM dengan 3 komponen, yakni:
    5. Kesehatan, terdiri dari ibu hamil/nifas/menyusui dan anak balita.
    6. Pendidikan terdiri dari siswa SD, SMP, dan SMA/sederajat.
    7. Kesejahteraan sosial, terdiri dari lanjut usia dan penyandang disabilitas.

    Untuk mengetahui siapa saja pihak yang berhak menerima manfaat bansos, masyarakat dapat melakukan pengecekan di cekbansos.kemensos.go.id.

    Kemudian, masih dikutip dari laman Kemensos pada artikel Hindari Korupsi Penyaluran Bansos, Mensos Risma Beberkan Tiga Langkah Strategis, ditegaskan bahwa untuk menghindari atau menutup celah korupsi, penyaluran PKH dan BPNT, dan BST tersebut disalurkan dengan mekanisme nontunai, di mana PKH dan BPNT disalurkan melalui Himbara, sedangkan BST disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

    Berdasarkan penelusuran kami, dalam praktiknya, masyarakat penerima dana bansos akan menerima surat undangan yang di antaranya berisi persyaratan yang harus dibawa untuk mencairkan BST, serta barcode. Dalam surat tersebut juga tercantum bahwa tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana BSTdi kantor pos. Bila ada pemotongan dana BST oleh petugas kantor pos, masyarakat diminta untuk melapor dengan menghubungi nomor whatsapp (“WA”) 0812-2333-0332 (PT Pos Indonesia) atau 0811-10-222-10 (Kemensos) dengan melampirkan bukti terkait.

    Sehingga, menyambung informasi yang Anda sampaikan dalam pertanyaan, maka kami asumsikan yang Anda maksud dengan bantuan uang sebesar Rp600 ribu tersebut merupakan BST, yang mana kini penyalurannya dilakukan oleh PT Pos Indonesia untuk menghindari/menutup celah korupsi. Sehingga, seharusnya tidak ada lagi potongan yang dikenakan terhadap BST yang diterima masyarakat. Jika pun ada pihak kantor pos yang terbukti melakukan pemotongan, penerima dapat melaporkan perbuatan tersebut melalui WA dengan melampirkan bukti terkait.

    Hukumnya Memotong Bantuan Sosial Tunai Secara Sepihak

    Tapi, bagaimana jika dalam praktiknya masyarakat masih mendapati potongan dana bansos, sebagaimana yang Anda tanyakan?

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pungutan liar (“pungli”) ialah pengenaan biaya yang dikenakan pada tempat yang seharusnya tidak dikenakan biaya.

    Jika dikaitkan dengan kasus Anda, maka dikarenakan dalam surat undangan bansos telah ditegaskan tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana bansos, maka perbuatan pihak RT dan oknum yang mengaku sebagai panitia tersebut dapat dikategorikan sebagai pungli.

    Disarikan dari Jika Ada Pungutan Liar di Lingkungan RT, pungli yang dilakukan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan jika dilakukan dengan pemaksaan yang melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

    Selain itu, dikutip dari laman Satgas Saber Pungli, selain Pasal 368 KUHP, pelaku pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP yang berbunyi:

    Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

    Atas perbuatan tersebut, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan masyarakat, di antaranya yaitu:

    1. Melaporkan pemotongan BST tersebut melalui WA ke nomor 0811-10-222-10 (Kemensos ) dengan melampirkan bukti terkait;
    2. Melaporkan perbuatan tersebut ke Satgas Saber Pungli, baik secara langsung atau secara daring melalui laman Satgas Saber Pungli;
    3. Melaporkan dugaan tindak pidana ke pihak kepolisian, jika perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 368 ayat (1) dan/atau Pasal 423 KUHP. Simak prosedurnya di Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.02/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease2019 (Covid-19) dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
    2. Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor PER-5/AG/2021 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penandaan Anggaran dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

    Referensi:

    1. Kementerian Sosial, diakses pada Selasa, 27 Juli 2021, pukul 15.00 WIB;
    2. Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada Selasa, 27 Juli 2021, pukul 16.00 WIB;
    3. Satgas Saber Pungli, diakses pada Jumat 30 Juli 2021, pukul 10.20 WIB.

    [1] Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.02/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional (“PMK 185/2020”)

    [2] Pasal 4 ayat (1) dan (3) PMK 185/2020 jo. Pasal 3 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor PER-5/AG/2021 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penandaan Anggaran dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional (“Peraturan Dirjen Anggaran 5/2021”)

    [3] Pasal 1 angka 18 PMK 185/2020

    Tags

    kesehatan
    covid-19

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!