Seperti kita ketahui, banyak layanan kesehatan seperti rumah sakit yang melarang dokumentasi di rumah sakit. Namun kita juga sering menemukan berbagai video di media sosial yang diambil di rumah sakit. Mungkin ada orang yang ingin mendokumentasikan suatu kejadian, seperti malapraktik. Apakah larangan mendokumentasikan ini sesuai dengan hukum?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Rumah sakit pada dasarnya berwenang untuk membuat larangan mengambil foto atau video di rumah sakit. Larangan sejenis merupakan upaya pihak rumah sakit untuk melindungi hak privasi pasien.
Di sisi lain, perekaman terhadap suatu dugaan malapraktik secara langsung dengan menggunakan kamera bukanlah termasuk pelanggaran. Namun, perekam yang menyebarkan video tersebut kepada publik perlu berhati-hati dengan kemungkinan adanya laporan dari pihak yang direkam.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, kami akan menguraikan terlebih dahulu tentang hak pasien dan kewajiban rumah sakit. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (“UU 44/2009”),setiap pasien mempunyai hak di antaranya memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit dan mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Selain itu, rumah sakit diwajibkan untuk, di antaranya, menghormati dan melindungi hak-hak pasien dan menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit (hospital by laws).[2]
Peraturan internal rumah sakit yang dimaksud adalah peraturan organisasi rumah sakit (corporate bylaws) dan peraturan staf medis rumah sakit (medical staff bylaw) yang disusun dalam rangka menyelenggarakan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance). Dalam peraturan staf medis rumah sakit (medical staff bylaw) antara lain diatur kewenangan klinis (clinical privilege).[3]
Setiap rumah sakit juga harus menyimpan rahasia kedokteran yang hanya dapat dibuka untuk kepentingan kesehatan pasien, untuk pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, atas persetujuan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4]
Rumah sakit dapat menolak mengungkapkan segala informasi kepada publik yang berkaitan dengan rahasia kedokteran. Apabila pasien dan/atau keluarga menuntut rumah sakit dan menginformasikannya melalui media massa, mereka dianggap telah melepas hak rahasia kedokterannya kepada umum. Atas hal tersebut, rumah sakit berwenang untuk mengungkapkan rahasia kedokteran pasien sebagai hak jawab rumah sakit.[5]
Larangan Mengambil Foto/Video di Rumah Sakit
Menjawab pertanyaan Anda, sebagaimana yang kami kutip dari artikel Etika Pengambilan Foto/Video di Lingkungan RS dalam laman resmi Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), pengambilan foto di rumah sakit tidak boleh melanggar privasi pasien, keluarga pasien, maupun petugas rumah sakit. Jika pasien atau keluarganya dan staf rumah sakit tidak keberatan, maka pengambilan gambar boleh dilakukan dan tidak ada pelanggaran privasi. Namun, rumah sakit/klinik tetap disarankan agar membuat pengumuman yang melarang pengambilan gambar.
Oleh karena itu, menurut hemat kami, rumah sakit pada dasarnya berwenang untuk mengatur larangan pengunjung mengambil foto/video. Larangan ini semata-mata diterapkan untuk melindungi hak privasi pasien.
Dengan demikian, tindakan merekam itu sendiri tidak bertentangan dengan undang-undang. Namun, perekam yang menyebarkan rekaman tersebut kepada publik harus berhati-hati dengan kemungkinan adanya laporan dari pihak yang direkam. Apalagi jika dugaan malapraktik tersebut tidak terbukti. Pasal 45 ayat (3) dan (5) UU 19/2016 mengatur bahwa:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
…
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan delik aduan.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.