KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Maksud Amar Putusan: “Tuntutan Penuntut Umum Tidak Dapat Diterima”

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Maksud Amar Putusan: “Tuntutan Penuntut Umum Tidak Dapat Diterima”

Maksud Amar Putusan: “Tuntutan Penuntut Umum Tidak Dapat Diterima”
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Maksud Amar Putusan: “Tuntutan Penuntut Umum Tidak Dapat Diterima”

PERTANYAAN

Saya membaca amar putusan Mahkamah Agung yang menyatakan "tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan”, dalam pertimbangannya karena terdakwa memenuhi Pasal 55 jo. Pasal 128 UU Narkotika. Pertanyaannya, apa yang dimaksud dengan "tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima” dalam putusan tersebut? Apakah berarti putusan lepas dari segala tuntutan hukum?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Putusan yang Anda sebutkan tersebut bukanlah putusan lepas dari segala tuntutan hukum karena yang dimaksud dengan putusan lepas itu terletak pada kenyataan apa yang didakwakan dan yang telah terbukti tersebut bukan merupakan tindak pidana, tetapi termasuk ruang lingkup hukum perdata atau adat.
     
    Sedangkan putusan pada konteks pertanyaan Anda, tindakan terdakwa merupakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, namun tidak dapat dituntut karena ada alasan pengecualian penuntutan pidana menurut Pasal 55 dan 128 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Putusan yang Anda sebutkan tersebut bukanlah putusan lepas dari segala tuntutan hukum karena yang dimaksud dengan putusan lepas itu terletak pada kenyataan apa yang didakwakan dan yang telah terbukti tersebut bukan merupakan tindak pidana, tetapi termasuk ruang lingkup hukum perdata atau adat.
     
    Sedangkan putusan pada konteks pertanyaan Anda, tindakan terdakwa merupakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, namun tidak dapat dituntut karena ada alasan pengecualian penuntutan pidana menurut Pasal 55 dan 128 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
    Menjawab pertanyaan Anda, kami berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).
     
    Bentuk Putusan Pengadilan Negeri
    Dalam penyelesaian perkara pidana di pengadilan, terdapat tiga bentuk putusan:[1]
    1. Putusan bebas;
    2. Putusan lepas; dan
    3. Putusan pemidanaan.
     
    Putusan bebas pengaturannya terdapat dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP sebagai berikut:
     
    Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.
     
    Dalam penjelasan Pasal 191 ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti sah dan meyakinkan” adalah tidak cukup terbukti menurut penilaian hakim atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut ketentuan hukum acara pidana.
     
    Putusan lepas diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP, yang berbunyi:
     
    Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
     
    Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 352), yang melandasi putusan lepas, terletak pada kenyataan apa yang didakwakan dan yang telah terbukti tersebut, bukan merupakan tindak pidana, tetapi termasuk ruang lingkup hukum perdata atau hukum adat.
     
    Sedangkan Putusan Pemidanaan diatur dalam Pasal 193 ayat (1) KUHAP, yaitu:
     
    Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana.
     
    Jika terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan padanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana.
     
    Putusan Tuntutan Penuntut Umum Tidak Dapat Diterima
    Untuk mengetahui jenis putusan seperti apa amar putusan yang Anda sebutkan di atas, kita lihat dulu rumusan dari Pasal 55 dan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU 35/2009”) yang berbunyi:
     
    Pasal 55 UU 35/2009:
    1. Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
    2. Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
    3. Ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
     
    Pasal 128 UU 35/2009:
    1. Orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
    2. Pecandu Narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) tidak dituntut pidana.
    3. Pecandu Narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) yang sedang menjalani rehabilitasi medis 2 (dua) kali masa perawatan dokter di rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut pidana.
    4. Rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri.
     
    Anda tidak menyebutkan secara rinci ayat ke berapa pada Pasal 55 dan Pasal 128 UU 35/2009 yang Anda maksud, untuk itu guna memfokuskan jawaban, kami asumsikan yang dimaksud adalah Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 128 ayat (3) UU 35/2009.
     
    Jadi Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 128 ayat (3) UU 35/2009 ini menyatakan bahwa pecandu Narkotika yang telah cukup umur yang sedang menjalani rehabilitasi medis 2 (dua) kali masa perawatan dokter di rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut pidana.
     
    Jadi dalam konteks pertanyaan Anda, putusan Mahkamah Agung yang Anda sebutkan kami asumsikan putusan pada tingkat kasasi yang menyatakan bahwa tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima karena berdasarkan pemeriksaan di persidangan, hakim berpendapat/mempunyai pertimbangan bahwa terdakwa memenuhi Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 128 ayat (2) UU 35/2009 dan menurut pasal tersebut tindakan terdakwa tidak dapat dituntut pidana dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
     
    Sebagai contoh dapat kita lihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1166 K/ Pid.Sus/2016 yang menyatakan bahwa penuntutan Penuntut Umum terhadap terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan tahanan untuk dikeluarkan dari tahanan. Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika namun tidak dapat dituntut karena ada alasan pengecualian penuntutan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) jo. Pasal 128 ayat (3) UU 35./2009 jo. SEMA Nomor 4 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan SEMA  Nomor 3 Tahun 2011 oleh karena itu penuntutan Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima. Sebelumnya pada tingkat pertama terdakwa diputus terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri dan dipidana penjara selama 2 tahun. Kemudian pada tingkat banding juga menguatkan putusan tingkat pertama.
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, putusan yang Anda sebutkan tersebut bukanlah putusan lepas dari segala tuntutan hukum karena yang dimaksud dengan putusan lepas itu terletak pada kenyataan apa yang didakwakan dan yang telah terbukti tersebut bukan merupakan tindak pidana, tetapi termasuk ruang lingkup hukum perdata atau adat. Sedangkan putusan pada konteks pertanyaan Anda, tindakan terdakwa merupakan penyalahgunaan narkotika, namun tidak dapat dituntut karena ada alasan pengecualian penuntutan pidana menurut undang-undang.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Agung Nomor 1166 K/ Pid.Sus/2016.
     
    Referensi:
    Yahya Harahap. 2015. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.
     

    [1] Pasal 191 ayat (1), Pasal 191 ayat (2), dan Pasal 193 ayat (1) KUHAP

    Tags

    acara peradilan
    pengadilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!