Bagaimana bila di desa kami, Kepala Desa yang menjabat kurang lebih baru sekitar 9 bulan kemudian meninggal dunia? Mekanisme dan dasar hukum mana yang dijadikan acuan dalam pemilihan kepala desa baru? Terima kasih atas penjelasanya.
Apabila kepala desa berhenti karena meninggal dunia, Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain. Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa tersebut lebih dari 1 (satu) tahun, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala Desa sampai terpilihnya kepala Desa yang baru melalui hasil musyawarah Desa.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kepala desa adalah bagian dari pemerintah desa, yang dibantu juga oleh perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.[1] Jadi, kepala desa adalah penyelenggara pemerintahan desa.[2]
Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain merupakan kepala Pemerintahan Desa/Desa Adat yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat.[3]
Apabila kepala desa berhenti karena meninggal dunia, Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain.[5] Pemberhentian Kepala Desa ini ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.[6] Keputusan ini disampaikan kepada Kepala Desa yang bersangkutan dan Para pejabat terkait pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.[7]
Anda mengatakan bahwa kepala desa yang meninggal dunia itu baru menjabat sekitar 9 (sembilan) bulan. Ini berarti, sisa masa jabatan kepala desa tersebut masih terhitung banyak (lebih dari satu tahun, dengan asumsi Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun).[8] Simak juga: Periode Maksimal Jabatan Kepala Desa.
Mekanisme Penggantian Kepala Desa Baru
Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa tersebut lebih dari 1 (satu) tahun, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala Desa sampai terpilihnya kepala Desa yang baru melalui hasil musyawarah Desa.[9]
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai menjabat kepala desa ini paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan. Penjabat kepala Desa (pegawai negeri sipil tersebut) melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan kepala Desa.[10]