Saya terjebak toxic relationship, saya dianiaya pacar secara psikis. Pertanyaan saya, bisakah kekerasan psikis dalam pacaran dilaporkan? Jika bisa melaporkan penganiayaan psikis saat pacaran, apa dasar hukumnya?
Penganiayaan psikis ini menyebabkan psikis/mental saya tertekan sampai harus pengobatan pada psikiater secara rutin sehingga saya kesulitan untuk bekerja atau mengerjakan sesuatu (tidak fokus, histeris bahkan pernah mencoba bunuh diri). Selain itu juga pernah mengalami kekerasan fisik.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Menganiaya Pacar Secara Psikis, Termasuk Tindak Pidanakah? yang ditulis oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., dan dipublikasikan pada 29 Januari 2015.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Tindak Pidana Penganiayaan
Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai “penganiayaan secara psikis”, kami akan menjelaskan terlebih dahulu tindak pidana kekerasan fisik saat berpacaran yang dapat menjerat pelaku berdasarkan Pasal 351 KUHPlama atau Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan.[1] Pasal tersebut pada intinya mengatur tentang penganiayaan biasa sebagai berikut:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Pasal 351 KUHP
Pasal 466 UU 1/2023
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[2]
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[3]
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.
Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.
Mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 345) mengatakan bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan “penganiayaan” itu. Adapun menurut yurisprudensi, maka yang diartikan dengan “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang”.
R. Soesilo dalam buku tersebut juga memberikan contoh dengan apa yang dimaksud dengan “perasaan tidak enak”, “rasa sakit”, “luka”, dan “merusak kesehatan”:
“perasaan tidak enak” misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.
“rasa sakit” misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
“luka” misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain.
“merusak kesehatan” misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin.
Selain penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan korban mati, orang yang menganiaya pacarnya juga berpotensi dijerat pasal penganiayaan ringan sebagai berikut:
Pasal 352 KUHP
Pasal 471 UU 1/2023
Kecuali yang tersebut dalam Pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[4]
Pidana dapat ditambah 1/3 bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tindak dipidana.
Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 dan Pasal 470, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana dengan paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[5]
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya, pidananya dapat ditambah 1/3
Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.
Mengenai Pasal 352 KUHP, R. Soesilo dalam buku yang sama (hal. 246) menjelaskan bahwa tindak pidana yang terdapat pada pasal tersebut disebut penganiayaan ringan dan masuk kejahatan ringan. Selanjutnya, yang termasuk pada tindakan penganiayaan ringan adalah penganiayaan yang tidak:
menjadikan sakit; atau
terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaannya sehari-hari.
Jadi, jika perbuatan pacar Anda memenuhi unsur-unsur pasal penganiayaan di atas, ia dapat dipidana berdasarkan Pasal 351 KUHP atau Pasal 466 UU 1/2023 jika perbuatan merupakan tindak pidana penganiayaan biasa. Namun, jika perbuatan merupakan tindak pidana penganiayaan ringan, pelaku dapat dipidana berdasarkan Pasal 352 KUHP atau Pasal 472 UU 1/2023. Penjelasan selengkapnya mengenai kekerasan fisik dalam hubungan berpacaran dapat Anda simak dalam artikel Pasal untuk Menjerat Pacar yang Suka Menganiaya Pasangannya.
Ketentuan Kekerasan Psikis Dalam UU PKDRT
Berdasarkan penelusuran kami, terdapat ketentuan spesifik dalam undang-undang yang memberikan definisi kekerasan psikis yaitu Pasal 7 UU PKDRT sebagai berikut:
Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Akan tetapi, dalam kasus Anda tentu saja tidak bisa menggunakan ketentuan dalam UU PKDRT dikarenakan pacaran bukan lingkup rumah tangga.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU PKDRT, subjek yang termasuk lingkup rumah tangga ialah:
suami, istri, dan anak;
orang-orang yang memiliki hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat kita ketahui bahwa penganiayaan yang dikenal dalam KUHP ataupun UU 1/2023 hanya berupa penganiayaan secara fisik, yaitu rasa sakit yang dialami korban akibat suatu kekerasan fisik dari pelaku. Selain itu, terhadap kasus Anda tidak bisa diterapkan ketentuan dalam UU PKDRT dikarenakan pacaran bukan lingkup rumah tangga. Dengan kata lain, menjawab pertanyaan Anda, penganiayaan psikis dalam hubungan berpacaran tidak digolongkan sebagai tindak pidana. Akan tetapi, ada upaya hukum yang dapat dilakukan Anda sebagai korban terhadap kekerasan atau penganiayaan secara psikis, yang dalam hukum perdata dikenal sebagai gugatan Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”).
Cara Mengajukan Gugatan Terhadap Perbuatan Psikis
Menurut Tri Jata Ayu Pramesti(penulis sebelumnya), dalam praktiknya, jika seseorang melakukan kekerasan psikis terhadap orang lain, maka upaya hukum yang dapat dilakukan oleh korban adalah melakukan gugatan PMH sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi agar gugatan dapat dikabulkan? Dalam artikel Tetangga Berisik Setel Musik Keras-keras, Adakah Pidananya?, sebagaimana mengutip pendapat Ridwan Khairandy dalam buku berjudul Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan (hal. 237–244), untuk dapat menuntut ganti rugi karena perbuatan melawan hukum haruslah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
Perbuatan, yaitu dapat diartikan dari segi positif yakni berbuat sesuatu dan segi negatif yakni tidak berbuat sesuatu, misalnya mengabaikan kewajiban hukum dengan tidak berbuat sesuatu.
Perbuatan harus melawan hukum.
Terdapat kerugian.
Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian.
Terdapat kesalahan, yang dapat diartikan sebagai kesengajaan dan kealpaan.
Lebih lanjut, menurut Rosa Agustina dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum (hal. 117), yang dimaksud dengan “perbuatan melawan hukum”, antara lain:
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.
Bertentangan dengan hak subjektif orang lain.
Bertentangan dengan kesusilaan.
Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Dalam hal ini, harus kembali dilihat, apakah perbuatan orang yang melakukan kekerasan psikis terhadap Anda telah memenuhi semua unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUH Perdata di atas atau tidak. Jika telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata, menurut hemat kami, Anda sebagai korban yang dianiaya secara psikis dapat menggugat pelaku (pacar Anda) dan menuntut ganti rugi immateriil.
Pada dasarnya, penggantian kerugian sebagai akibat dari adanya perbuatan melawan hukum dapat berupa penggantian kerugian materiil dan immateriil.[6]Ganti rugi atas kerugian immateriil akibat PMH menyangkut hak seseorang yang berkurang atau terganggu, yaitu dapat meliputi berkurangnya kekayaan seseorang, berkurangnya kesenangan hidup dan juga dapat berupa perbuatan yang merupakan menghalang-halangi orang lain secara bebas. Dengan demikian, kerugian yang dapat dituntut adalah perbuatan seseorang yang karena salahnya menimbulkan kerugian pada orang lain, maka untuk membuktikan tentang terjadinya kerugian itu harus ada hubungan langsung atau adanya hubungan kausal antara kesalahan dan menimbulkan kerugian.[7]
Andreas Andrie Djatmiko (et al.). Implementasi Bentuk Ganti Rugi Menurut Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Indonesia. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 1, 2022;
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
Rai Mantili. Tanggung Jawab Renteng Ganti Kerugian Immateriil atas Perbuatan Melawan Dihubungkan dengan Asas Kepastian Hukum. Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 4, No. 1, 2019;
Ridwan Khairandy. Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan. Yogyakarta: FH UII Press, 2013;
Rosa Agustina. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Penerbit Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.
[6] Rai Mantili. Tanggung Jawab Renteng Ganti Kerugian Immateriil atas Perbuatan Melawan Dihubungkan dengan Asas Kepastian Hukum. Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 4, No. 1, 2019, hal. 89.
[7] Andreas Andrie Djatmiko (et al.). Implementasi Bentuk Ganti Rugi Menurut Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Indonesia. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 1, 2022, hal. 6.