Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengenal Jaminan Perorangan, Corporate Guarantee, dan Bank Garansi

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Mengenal Jaminan Perorangan, Corporate Guarantee, dan Bank Garansi

Mengenal Jaminan Perorangan, <i>Corporate Guarantee</i>, dan Bank Garansi
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mengenal Jaminan Perorangan, <i>Corporate Guarantee</i>, dan Bank Garansi

PERTANYAAN

Dalam jaminan perorangan terdapat 3 jenis jaminan, yaitu jaminan penanggungan (borgtocht), bank garansi dan jaminan perusahaan (corporate guarantee). Apa perbedaan ketiganya dan contoh dari ketiganya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perlu kami luruskan, jaminan perorangan adalah sama dengan penanggungan atau perjanjian penanggungan atau yang biasa disebut dengan “borgtocht”. Baik jaminan perorangan, corporate guarantee, dan bank garansi, ketiganya didasarkan pada Pasal 1820 KUH Perdata. Meski demikian, ketiganya tetap memiliki karakteristiknya masing-masing. Apakah itu?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Mengenai Personal Guarantee, Corporate Guarantee, dan Bank Guarantee yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan dipublikasikan pertama kali pada Kamis, 6 Juni 2013, yang pertama kali dimutakhirkan pada 8 Maret 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    5 Jenis dan Contoh Jaminan Kebendaan

    5 Jenis dan Contoh Jaminan Kebendaan

    Jaminan Perorangan dan Corporate Guarantee

    Istilah jaminan adalah terjemahan dari Bahasa Belanda, yaitu zekerheid atau cautie yang artinya cara kreditur menjamin dipenuhinya tagihan. Beberapa ahli pun turut mendefinisikan jaminan.[1] Mariam Darus Badrulzaman mengartikan jaminan adalah tanggungan yang diberikan oleh debitur dan atau pihak ketiga kepada kreditur untuk meminjam kewajibannya dalam suatu perikatan.[2]

    Patut Anda ketahui pula, kedudukan hak jaminan adalah tidak terlepas dari hak kebendaan, karena sebagian hak jaminan lahir dari hak kebendaan. Dengan kata lain, hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accesoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian utang piutang (perjanjian kredit).[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Untuk menjawab pertanyaan Anda tentang jaminan perorangan, perlu digarisbawahi, sebenarnya jaminan perorangan adalah sama dengan penanggungan atau perjanjian penanggungan atau yang biasa disebut dengan “borgtocht”. Menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, dalam bukunya Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan (hal. 81), di samping jaminan yang bersifat kebendaan terdapat jaminan yang bersifat perorangan.

    Lebih lanjut Sri Soedewi (hal. 83) menjelaskan, ditinjau dari sifatnya, jaminan penanggungan tergolong pada jaminan yang bersifat perorangan, yaitu adanya orang atau pihak ketiga (badan hukum) yang menjamin memenuhi perutangan manakala debitur wanprestasi. Pada jaminan yang bersifat perorangan, pemenuhan prestasi hanya dapat dipertahankan terhadap orang-orang tertentu, yaitu si debitur atau penanggungnya.

    Berdasarkan uraian di atas, penanggungan atau jaminan perorangan dapat diberikan baik oleh orang perorangan atau oleh badan hukum. Riky Rustam dalam bukunya Hukum Jaminan pun turut mengklasifikasikan jaminan khusus perorangan yaitu terdiri dari:

    1. Jaminan Perorangan (Borgtocht)

    Personal guarantee atau jaminan perorangan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berutang manakala orang ini tidak memenuhinya (hal. 79).

    Unsur personal guarantee adalah (hal. 214):

    1. Mempunyai hubungan langsung pada orang tertentu;
    2. Hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu;
    3. Terhadap harta kekayaan debitur umumnya.
    1. Corporate Guarantee

    Lalu timbul pertanyaan, perbedaan personal guarantee dengan corporate guarantee itu apa? Apa yang dimaksud dengan jaminan perusahaan? Sebenarnya tidak ada perbedaan khusus antara keduanya. Perbedaan pokoknya terletak pada siapa pihak ketiga yang memberikan jaminan. Jika dalam personal guarantee yang memberikan jaminan adalah orang perorangan (manusia), sedangkan pihak yang memberikan jaminan dalam corporate guarantee adalah badan hukum (hal. 79-80).

    Adapun beberapa faktor khusus yang harus diperhatikan untuk corporate guarantee adalah (hal. 251):

    1. Harus dilihat dulu apakah anggaran dasar melarang atau tidak untuk memberikan corporate guarantee.
    2. Jika tidak ada ketentuan tegas melarang memberikan corporate guarantee, maka harus diperhatikan maksud dan tujuan pendirian, kemudian dihubungkan dengan perikatan yang hendak dijamin, apakah selaras atau tidak.
    3. Pada umumnya, jika penanggungan badan hukum diberikan kepada pengurus (direktur) adalah tidak sah, karena pemberian utang ke direktur tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan usaha.

    Bank Garansi

    Kemudian, mengenai apa itu bank garansi atau jaminan bank, Sri Soedewi (hal. 106) menjelaskan bahwa bank garansi adalah suatu jenis penanggungan, di mana yang bertindak sebagai penanggung adalah bank. Bank garansi terjadi jika bank selaku penanggung diwajibkan untuk menanggung pelaksanaan pekerjaan tertentu, atau menanggung dipenuhinya pembayaran tertentu kepada kreditur.

    Lebih lanjut, bagaimana mekanisme bank garansi? Bank baru bersedia memberikan garansi jika kepada bank telah disetorkan sejumlah uang tertentu, sebesar garansi yang akan diberikan oleh bank. Jika kebetulan pemohon garansi itu telah mempunyai rekening atau deposito pada bank, maka bank akan memblokir jumlah uang itu untuk keperluan pemberian surat jaminan bank. Kemungkinan lainnya, dapat juga si pemohon garansi tidak menyerahkan sejumlah uang kepada bank, melainkan memberikan kontra garansi yang berwujud jaminan yang bersifat kebendaan (hal. 106).

    Aturan spesifik mengenai bank garansi ini juga dapat Anda temukan dalam Kepdir BI 23/1991 dan SE Direksi BI 23/7/UKU/1991.

    Pasal 1 ayat (3) Kepdir 23/1991 menyatakan yang dimaksud garansi adalah:

    1. Garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi).
    2. Garansi dalam bentuk penandatanganan kedua dan seterusnya atas surat-surat berharga seperti aval dan endosemen dengan hak regres yang dapat menimbulkan kewajiban membayar bagi bank apabila pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi).
    3. Garansi lainnya yang terjadi karena perjanjian bersyarat sehingga dapat menimbulkan kewajiban finansial bagi bank.

    Riky Rustam kemudian menjelaskan bahwa garansi bank meskipun berbadan hukum dibedakan dari corporate guarantee. Jadi, garansi bank adalah penanggungan yang diberikan bank dalam kedudukannya sebagai penyedia jasa perbankan yang melakukan usaha perbankan (hal. 253).

    Agar bank mempunyai pedoman dalam pemberian garansi bank, syarat minimum yang harus dipenuhi garansi bank adalah minimal memuat:[4]

    1. Judul “Garansi Bank” atau “Bank Garansi”.
    2. Nama dan alamat bank pemberi.
    3. Tanggal penerbitan.
    4. Transaksi antara pihak yang dijamin dengan penerima garansi, misalnya tender, pemenuhan bea masuk, pembangunan proyek atau perizinan perdagangan valuta asing.
    5. Jumlah uang yang dijamin bank.
    6. Tanggal mulai berlaku dan berakhir. Mengingat garansi bank merupakan perjanjian buntut (accessoir) maka jangka waktunya akan berakhir karena:
    • berakhirnya perjanjian pokok; atau
    • berakhirnya garansi bank sebagaimana ditetapkan dalam Garansi Bank yang bersangkutan.
    1. Penegasan batas waktu pengajuan klaim.
    2. Harus dituliskan secara tegas keberlakuan dari Pasal 1831 atau Pasal 1832 KUH Perdata, yang selengkapnya berbunyi:

    Pasal 1831 KUH Perdata:

    Penanggung tidak wajib membayar kepada kreditur kecuali debitur lalai membayar utangnya, dalam hal itu pun barang kepunyaan debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi utangnya.

    Pasal 1832 KUH Perdata:

    Penanggung tidak dapat menuntut supaya barang milik debitur lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya:

    1. bila ia telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut barang-barang debitur lebih dahulu disita dan dijual;
    2. bila ia telah mengikatkan dirinya bersama-sama dengan debitur terutama secara tanggung-menanggung, dalam hal itu, akibat-akibat perikatannya diatur menurut asas-asas yang ditetapkan untuk utang-utang tanggung-menanggung;
    3. jika debitur dapat mengajukan suatu tangkisan yang hanya mengenai dirinya sendiri secara pribadi;
    4. jika debitur berada keadaan pailit;
    5. dalam hal penanggungan yang diperintahkan oleh hakim.

    Jadi, pada dasarnya ketiganya baik jaminan perorangan, corporate guarantee, dan bank garansi adalah bentuk penanggungan yang ada dalam Pasal 1820 KUH Perdata, yang berbunyi:

    Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.

    Perbedaannya terletak pada siapa pihak ketiga yang memberikan penanggungan tersebut, apakah pihak ketiga tersebut adalah orang perorangan, badan hukum, atau bank.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/88/KEP/DIR Tahun 1991 tentang Pemberian Garansi oleh Bank;
    3. Surat Edaran Direksi Bank Indonesia Nomor 23/7/UKU Tahun 1991 tentang Pemberian Garansi oleh Bank.

    Referensi:

    1. Ahmad Musadad. Hukum Jaminan: Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Batu: Literasi Nusantara, 2020;
    2. Ashibly. Hukum Jaminan. Bengkulu: MIH Unihaz, 2018;
    3. Mariam Darus Badrulzaman. Aneka Hukum Bisnis. Bandung: Alumni, 2005;
    4. Riky Rustam. Hukum Jaminan. Yogyakarta: UII Press, 2017;
    5. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan. Hukum Jaminan di Indonesia, Pokok-pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan. Yogyakarta: Liberty Offset, 2001.

    [1] Ashibly. Hukum Jaminan. Bengkulu: MIH Unihaz, 2018, hal. 4

    [2] Mariam Darus Badrulzaman. Aneka Hukum Bisnis. Bandung: Alumni, 2005, hal. 12

    [3] Ahmad Musadad. Hukum Jaminan: Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Batu: Literasi Nusantara, 2020, hal. 13

    [4] Angka 4.1 Surat Edaran Direksi Bank Indonesia Nomor 23/7/UKU Tahun 1991 tentang Pemberian Garansi oleh Bank

    Tags

    bank garansi
    hukum jaminan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!