Kenegaraan
Mengenal Pakta Integritas dan Tujuannya
Bacaan 5 Menit

PERTANYAAN
Apa sebenarnya fungsi pakta integritas? Mohon pendapat hukumnya.


Bacaan 5 Menit

Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul sama yang ditulis oleh Fahmi Ramadhan Firdaus, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 14 Januari 2020 kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Jumat, 11 Februari 2022, dan dimutakhirkan kedua kali pada 24 Maret 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pakta integritas diatur melalui Permen PANRB 49/2011. Lalu, apa itu pakta integritas? Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Permen PANRB 49/2011, diterangkan bahwa dokumen pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Merujuk pengertian secara etimologi, mari simak definisi dari “pakta” dan “integritas”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, integritas adalah mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan atau kejujuran.
Kemudian, arti dari pakta adalah bentuk perjanjian, yang merupakan persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu.
Jika digabungkan, pakta integritas adalah perjanjian yang merupakan persetujuan yang dibuat oleh dua pihak tentang kesepakatan akan mutu, potensi, dan/atau kemampuan dalam menjaga wibawa atau kejujuran.
Umumnya, pakta integritas wajib ditandatangani para Aparatur Sipil Negara (“ASN”). Isi dari antara masing-masing instansi dari para ASN mungkin memiliki sedikit perbedaan, sebagai contoh pakta integritas ASN yang bekerja di BPK mungkin berbeda dengan pakta integritas Polri.
Namun, secara garis besar, isi pakta integritas adalah sebagai berikut:[1]
Untuk memperjelas, berikut poin-poin atau isi pakta integritas dari disarikan dari laman Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Korupsi:
Sementara itu, isi pakta integritas yang disarikan dari laman Badan Pemeriksa Keuangan, antara lain:
Pelaksanaan pakta integritas diwajibkan bagi para pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, para pejabat serta seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dan diawali dengan penandatanganan dokumen pakta integritas.[2]
Tujuan atau fungsi pakta integritas, antara lain:[3]
Berdasarkan uraian tersebut, pakta integritas merupakan perjanjian yang dibuat bersama oleh pejabat di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang berfungsi untuk menegaskan komitmen dalam menjalankan kewenangan dengan jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pelaksanaannya merupakan wujud pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam pelaksanaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami terkait pakta integritas sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (“Permen PANRB 49/2011”)
[2] Pasal 4 Permen PANRB 49/2011
[3] Pasal 3 Permen PANRB 49/2011