Perdata
Bisakah Menggugat Pacar yang Janji Menikahi Tapi Tak Ditepati?
Bacaan 5 Menit

PERTANYAAN
Bisakah seseorang menggugat janji-janji pacarnya, misalnya pacar janji menikahi? Janji mau nikah apa bisa diproses hukum?


Bacaan 5 Menit

Bisakah seseorang menggugat janji-janji pacarnya, misalnya pacar janji menikahi? Janji mau nikah apa bisa diproses hukum?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Menggugat Janji-janji Kekasih, Bisakah? yang dibuat oleh Anggara dan pertama kali dipublikasikan pada 16 April 2013.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda tentang janji mau nikah apa bisa diproses hukum? Pada dasarnya, suatu gugatan dapat dilakukan apabila terdapat wanpretasi atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak lain yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lainnya.
Kemudian dalam konteks hukum perjanjian, perjanjian baru sah apabila memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata mengatur bahwa:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
Baca juga: Ini 4 Syarat Sah Perjanjian dan Akibatnya Jika Tak Dipenuhi
Sementara itu, dasar hukum gugatan perbuatan melawan hukum adalah Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Baca juga: Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Pidana
Namun menyambung pertanyaan Anda, dalam konteks menjalin hubungan seperti pacaran dan ada janji menikahi atau janji mengawini, maka janji mau nikah apa bisa diproses hukum? Untuk menjawab pertanyaan ini, kami merujuk pada bunyi Pasal 58 KUH Perdata:
Janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka Hakim berlangsungnya perkawinan, juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu, semua persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal.
Akan tetapi, jika pemberitahuan kawin ini telah diikuti oleh suatu pengumuman, maka hal itu dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan kerugian-kerugian yang nyata diderita oleh satu pihak atas barang-barangnya sebagai akibat dan penolakan pihak yang lain; dalam pada itu tak boleh diperhitungkan soal kehilangan keuntungan. Tuntutan ini lewat waktu dengan lampaunya waktu delapan belas bulan, terhitung dari pengumuman perkawinan itu.
Berdasarkan ketentuan Pasal 58 KUH Perdata di atas setidaknya dapat dirumuskan ketiga hal berikut ini:
Guna mempermudah pemahaman Anda, kami berikan beberapa putusan Mahkamah Agung yang dapat Anda jadikan dasar apabila hendak mengajukan gugatan atas janji menikahi, antara lain Putusan MA No. 3191 K/Pdt/1984 danPutusan MA No. 3277 K/Pdt/2000.
Misalnya dalam Putusan MA No. 3191 K/Pdt/1984 yang pada intinya mengeluarkan kaidah hukum bahwa dengan tidak terpenuhinya janji tergugat untuk mengawini penggugat, maka tergugat telah melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat.
Adapun perbuatan tergugat tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian terhadap diri penggugat, maka tergugat wajib membayar kerugian. Sedangkan tuntutan ganti rugi yang diajukan penggugat terhadap semua biaya yang telah dikeluarkan selama hidup bersama itu, haruslah ditolak karena tidak diperjanjikan sebelumnya.
Sedangkan dalam Putusan MA No. 3277 K/Pdt/2000 juga pada intinya mengeluarkan kaidah hukum dengan tidak dipenuhinya janji untuk mengawini, perbuatan tersebut adalah suatu perbuatan melawan hukum karena melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat.
Pada amar putusan dinyatakan bahwa karena tergugat tidak menepati janji mengawini penggugat, ia harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan oleh penggugat untuk membiayai kehidupan tergugat selama menjalin hubungan asmara sebagai suami istri tanpa perkawinan yang sah.
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, singkatnya jawaban atas pertanyaan janji mau nikah apa bisa diproses hukum? Dapat disimpulkan bahwa seseorang dapat menggugat pacarnya atas janji menikahi atau janji mengawini dalam hal telah diikuti dengan pemberitahuan nikah seperti pengumuman rencana perkawinan, termasuk pula apabila telah sampai dilakukannya hubungan badan maupun telah hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sah.
Demikian jawaban dari kami tentang janji mau nikah apa bisa diproses hukum sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Putusan: