Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menghadapi Pimpinan yang Tidak Suka Karyawannya Tanpa Alasan

Share
Ketenagakerjaan

Menghadapi Pimpinan yang Tidak Suka Karyawannya Tanpa Alasan

Menghadapi Pimpinan yang Tidak Suka Karyawannya Tanpa Alasan
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol

Bacaan 7 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Bagaimana caranya untuk mengatasi seorang pimpinan yang tidak suka atau tidak senang dengan karyawannya tanpa sebab dan tanpa alasan?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih untuk pertanyaan Anda.

     

    KLINIK TERKAIT

    Hak Pekerja yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Kerja

    07 Nov, 2023

    Hak Pekerja yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Kerja
    Intisari:
     
     

    Prinsipnya, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama dari pimpinan sebagai pengusaha. Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun, termasuk tidak diperlakukan secara subjektif oleh pimpinannya atau tidak disukai tanpa alasan yang jelas.

     

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     
     
    Ulasan:
     

    Sebelumnya, Anda kurang memberikan keterangan bagaimana bentuk perlakuan pimpinan perusahaan terhadap karyawannya sehingga Anda bisa berkesimpulan bahwa pimpinan tersebut tidak suka atau tidak senang dengan karyawannya tanpa alasan yang jelas. Oleh karena itu, guna menyederhanakan jawaban kami, kami akan ambil salah satu kemungkinan bentuk perlakuan tersebut, yakni memperlakukan karyawan yang bersangkutan berbeda dengan yang lainnya.

     

    Pada dasarnya, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. Demikian yang disebut dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Penjelasan pasal ini menyebutkan bahwa pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja/buruh tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik.

     

    Ini merupakan wujud perlindungan terhadap tenaga kerja yang dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Hal ini disebut dalam bagian konsiderans UU Ketenagakerjaan.

     

    Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (“UU Penghapusan Diskriminasi”) juga mengatur soal perlakuan yang baik di tempat kerja terutama menyangkut soal hak-hak pekerja. Hal ini diatur dalam Pasal 9 UU Penghapusan Diskriminasi:

     

    “Setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama untuk mendapatkan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa pembedaan ras dan etnis.”

     

    Yang dimaksud dengan hak ekonomi menurut penjelasan pasal ini adalah:

    a.    berusaha mencari penghidupan yang layak di seluruh wilayah negara Indonesia;

    b.    bekerja, memilih pekerjaan, memiliki kondisi kerja yang adil dan diinginkan;

    c.    mendapat gaji yang pantas sesuai dengan pekerjaan dan sistem penggajian;

    d.    membentuk dan menjadi anggota dari serikat pekerja;

    e.    memperoleh perlindungan terhadap pengangguran; dan

    f.     memiliki perumahan.
     

    Ini artinya, sudah menjadi hak pekerja untuk memiliki kondisi kerja yang adil dan diinginkan sebagaimana mestinya. Hak ini juga pada dasarnya telah dilindungi oleh konstitusi, yaitu dalam Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”):

     

    “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”

     

    Seperti yang pernah kami jelaskan dalam artikel-artikel sebelumnya, salah satunya yaitu Jika Terjadi Kesenjangan karena Diskriminasi di Tempat Kerja, perusahaan yang melakukan tindakan diskriminasi terhadap pekerjanya, yakni melakukan pelanggaran terhadap Pasal 6 UU Ketenagakerjaan, dapat dikenakan sanksi administratif oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk [Pasal 190 ayat (1) UU Ketenagakerjaan]. Mengenai langkah hukum selengkapnya yang dapat dilakukan pekerja terkait perlakuan diskriminasi dari pengusaha dapat Anda simak dalam artikel tersebut.

     

    Namun demikian, kami menyarankan bahwa bagaimanapun juga upaya kekeluargaan perlu dilakukan antara pekerja dan pengusaha. Pekerja dapat menyampaikan keberatan atas sikap pengusaha secara baik-baik agar pengusaha dapat memberikan alasannya mengapa bersikap demikian. Jika memang ada kesalahan yang dilakukan pekerja, hendaknya pengusaha juga memberitahu sehingga masalah dalam hubungan kerja dapat diselesaikan secara damai.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Dasar 1945;

    2.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    3.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

     

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?