Menghadapi Pimpinan yang Tidak Suka Karyawannya Tanpa Alasan
Bacaan 7 Menit
PERTANYAAN
Bagaimana caranya untuk mengatasi seorang pimpinan yang tidak suka atau tidak senang dengan karyawannya tanpa sebab dan tanpa alasan?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 7 Menit
Bagaimana caranya untuk mengatasi seorang pimpinan yang tidak suka atau tidak senang dengan karyawannya tanpa sebab dan tanpa alasan?
Terima kasih untuk pertanyaan Anda.
Prinsipnya, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama dari pimpinan sebagai pengusaha. Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun, termasuk tidak diperlakukan secara subjektif oleh pimpinannya atau tidak disukai tanpa alasan yang jelas. Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Sebelumnya, Anda kurang memberikan keterangan bagaimana bentuk perlakuan pimpinan perusahaan terhadap karyawannya sehingga Anda bisa berkesimpulan bahwa pimpinan tersebut tidak suka atau tidak senang dengan karyawannya tanpa alasan yang jelas. Oleh karena itu, guna menyederhanakan jawaban kami, kami akan ambil salah satu kemungkinan bentuk perlakuan tersebut, yakni memperlakukan karyawan yang bersangkutan berbeda dengan yang lainnya.
Pada dasarnya, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. Demikian yang disebut dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Penjelasan pasal ini menyebutkan bahwa pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja/buruh tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik.
Ini merupakan wujud perlindungan terhadap tenaga kerja yang dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Hal ini disebut dalam bagian konsiderans UU Ketenagakerjaan.
Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (“UU Penghapusan Diskriminasi”) juga mengatur soal perlakuan yang baik di tempat kerja terutama menyangkut soal hak-hak pekerja. Hal ini diatur dalam Pasal 9 UU Penghapusan Diskriminasi:
“Setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama untuk mendapatkan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa pembedaan ras dan etnis.”
Yang dimaksud dengan hak ekonomi menurut penjelasan pasal ini adalah:
a. berusaha mencari penghidupan yang layak di seluruh wilayah negara Indonesia;
b. bekerja, memilih pekerjaan, memiliki kondisi kerja yang adil dan diinginkan;
c. mendapat gaji yang pantas sesuai dengan pekerjaan dan sistem penggajian;
d. membentuk dan menjadi anggota dari serikat pekerja;
e. memperoleh perlindungan terhadap pengangguran; dan
Ini artinya, sudah menjadi hak pekerja untuk memiliki kondisi kerja yang adil dan diinginkan sebagaimana mestinya. Hak ini juga pada dasarnya telah dilindungi oleh konstitusi, yaitu dalam Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”):
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
Seperti yang pernah kami jelaskan dalam artikel-artikel sebelumnya, salah satunya yaitu Jika Terjadi Kesenjangan karena Diskriminasi di Tempat Kerja, perusahaan yang melakukan tindakan diskriminasi terhadap pekerjanya, yakni melakukan pelanggaran terhadap Pasal 6 UU Ketenagakerjaan, dapat dikenakan sanksi administratif oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk [Pasal 190 ayat (1) UU Ketenagakerjaan]. Mengenai langkah hukum selengkapnya yang dapat dilakukan pekerja terkait perlakuan diskriminasi dari pengusaha dapat Anda simak dalam artikel tersebut.
Namun demikian, kami menyarankan bahwa bagaimanapun juga upaya kekeluargaan perlu dilakukan antara pekerja dan pengusaha. Pekerja dapat menyampaikan keberatan atas sikap pengusaha secara baik-baik agar pengusaha dapat memberikan alasannya mengapa bersikap demikian. Jika memang ada kesalahan yang dilakukan pekerja, hendaknya pengusaha juga memberitahu sehingga masalah dalam hubungan kerja dapat diselesaikan secara damai.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
KLINIK TERBARU
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?