KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menunda Pembayaran THR Karyawan yang Resign, Ini Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Menunda Pembayaran THR Karyawan yang Resign, Ini Hukumnya

Menunda Pembayaran THR Karyawan yang <i>Resign</i>, Ini Hukumnya
Donny P. Manullang, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Menunda Pembayaran THR Karyawan yang <i>Resign</i>, Ini Hukumnya

PERTANYAAN

Suami saya mau resign per akhir Desember 2022 dan sudah mengajukan surat pengunduran diri sejak November 2022. Tapi dari perusahaan dibilang kalau mau mengundurkan diri harus 3 bulan sebelumnya. Dan dikarenakan tidak 3 bulan, perusahaan menunda pembayaran THR Natal suami saya sampai hari ini. Padahal sudah diminta berkali-kali. Dan perusahaan terus menerus memberikan alasan yang tidak jelas atas penundaan THR. Kalau suami saya melaporkan hal ini, perusahaan hanya akan mendapatkan teguran tertulis. Berapa lamakah teguran tertulis itu berlaku sampai akhirnya THR suami saya dibayarkan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan dan diberikan 1 kali dalam 1 tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja/buruh, dan wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

    Terhadap karyawan PKWTT yang resign, pada dasarnya ia tetap berhak untuk mendapatkan THR jika mengundurkan diri terhitung maksimal 30 hari sebelum hari raya keagamaan.

    Jika THR karyawan yang akan resign tidak atau terlambat dibayarkan perusahaan kemudian melaporkannya, sanksi apakah yang akan dikenakan kepada perusahaan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan THR. Dalam Pasal 8 ayat (1) PP Pengupahan dan Pasal 1 angka 1 Permenaker 6/2016 mendefinisikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan dan diberikan 1 kali dalam 1 tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja/buruh.

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Hukum Jika THR Dipotong Sepihak oleh Perusahaan

    Langkah Hukum Jika THR Dipotong Sepihak oleh Perusahaan

    THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.[1]

    Baca juga: Begini Aturan Perhitungan THR bagi Karyawan

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Ketentuan One Month Notice Karyawan yang Akan Resign

    Terkait dengan keterangan yang Anda sampaikan bahwa suami Anda akan mengundurkan diri per akhir bulan Desember 2022 dan telah mengajukan surat pengunduran diri sejak bulan November 2022. Namun demikian, pihak perusahaan menyatakan bila pekerja/buruh yang akan mengundurkan diri harus memberitahukan 3 bulan sebelumnya dan hal itu menjadi alasan perusahaan menunda memberikan THR suami Anda.

    Mengenai pengunduran diri pekerja/buruh, menurut Pasal 36 huruf i PP 35/2021 harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.

    1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
    2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
    3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

    Dalam peraturan tersebut, pekerja yang akan resign harus memberitahukan secara tertulis kepada perusahaan selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri yang dikenal dengan istilah one month notice.

    Akan tetapi, merujuk pada artikel Aturan One Month Notice Saat Pengunduran Diri jika perusahaan mengatur kebijakan permohonan pengunduran diri lebih dari 1 bulan, misalnya 3 bulan sebelum tanggal pengunduran diri maka hal tersebut sah-sah saja dilakukan sepanjang diatur dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau perjanjian kerja.

    Hukumnya Menunda Pembayaran THR untuk Karyawan Resign

    Selanjutnya mengenai alasan perusahaan menunda memberikan THR karena pekerja/buruh tidak memberitahukan pengunduran dirinya secara tertulis 3 bulan sebelum tanggal pengunduran diri kepada perusahaan, hal tersebut bukan merupakan alasan yang sah dan dibenarkan oleh undang-undang.

    Pemberian THR bagi pekerja/buruh merupakan kewajiban bagi perusahaan meskipun hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan telah berakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal ini diatur di dalam Pasal 7 Permenaker 6/2016 sebagai berikut.

    1. Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.
    2. THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh Pengusaha.
    3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

    Pemutusan hubungan kerja atau PHK sendiri, dapat terjadi karena pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dengan memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam Pasal 36 huruf i PP 35/2021.

    Dengan demikian, terhadap karyawan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”) yang resign 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka ia berhak mendapatkan THR.

    Dalam kasus suami Anda yang resign per akhir Desember 2022, maka suami Anda tetap berhak atas THR Natal karena suami Anda masih menjalankan kewajibannya sebagai karyawan, bahkan ketika melewati tanggal hari raya Natal, yaitu tanggal 25 Desember 2022.

    Sebagai informasi, di tahun 2023, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan SE Menaker 2/2023 yang mengatur THR bagi karyawan di tahun 2023 yang menentukan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

    Oleh karena itu, alasan perusahaan menunda pemberian THR tidak dibenarkan dikarenakan THR wajib dibayarkan kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan dibayarkan secara penuh atau tidak dicicil.

    Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR Karyawan

    Benar bahwa jika perusahaan tidak membayar THR karyawan dan hal tersebut dilaporkan, maka perusahaan akan dikenai sanksi administratif salah satunya teguran tertulis.

    Namun, tidak hanya teguran tertulis, perusahaan yang tidak membayarkan THR dapat dikenai sanksi administratif lain yang diatur di dalam Pasal 79 ayat (1) PP Pengupahan, berupa:

    1. teguran tertulis;
    2. pembatasan kegiatan usaha;
    3. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
    4. pembekuan kegiatan usaha.

    Selain itu, berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan (2) Permenaker 6/2016, perusahaan yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban untuk membayar. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada karyawan.

    Mengenai sanksi teguran tertulis, merujuk pada Pasal 80 ayat (2) dan (3) PP Pengupahan ditentukan bahwa teguran tertulis dituangkan dalam bentuk nota pemeriksaan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan setelah mendapatkan pengaduan dan/atau tindak lanjut dari hasil pengawasan ketenagakerjaan.

    Penerbitan nota pemeriksaan dilakukan secara bertahap yang terdiri dari Nota Pemeriksaan I dan Nota Pemeriksaan II,[2] dimana perusahaan harus melaksanakan isi dari nota pemeriksaan tersebut yang memuat perintah kepada perusahaan untuk membayarkan hak-hak pekerja/buruh dalam jangka waktu yang ditentukan sebagai berikut.[3]

    1. Nota Pemeriksaan I wajib dilaksanakan oleh perusahaan paling lama 30 hari sejak nota pemeriksaan diterima; dan
    2. Nota Pemeriksaan II wajib dilaksanakan oleh perusahaan paling lama 14 hari sejak Nota Pemeriksaan II diterima.

    Apabila sampai Nota Pemeriksaan II ternyata perusahaan tetap tidak melaksanakan kewajibannya, maka Pengawas Ketenagakerjaan akan melaporkan kepada Pimpinan Unit Pengawasan Ketenagakerjaan akan:[4]

    1. memerintahkan melakukan tindakan penyidikan, jika ketidakpatuhan tersebut diancam sanksi pidana;
    2. mengambil tindakan hukum sesuai kewenangan yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
    3. menerbitkan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk mengambil tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

    Dengan demikian, maka menjawab pertanyaan Anda, pemberlakuan three month notice di perusahaan suami Anda tidak bisa menjadi alasan yang dibenarkan untuk menunda pemberian THR suami Anda. THR tetap wajib diberikan kepada karyawan termasuk karyawan yang akan resign sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Adapun terkait dengan jangka waktu pelaksanaan teguran tertulis, maksimal 30 hari setelah Nota Pemeriksanaan I diterima atau maksimal 14 hari setelah Nota Pemeriksaan II diterima, THR sebagai kewajiban perusahaan harus sudah dibayarkan. Jika dalam jangka waktu tersebut perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya, maka Pengawas Ketenagakerjaan akan melaporkan ke Pimpinan Unit Pengawasan Ketenagakerjaan untuk ditindak lebih lanjut.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami tentang pembayaran THR karyawan yang resign, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
    3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan;
    4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan;
    5. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    [1] Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

    [2] Pasal 30 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan (“Permenaker 1/2020”)

    [3] Pasal 30 ayat (5) Permenaker 1/2020 dan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan (“Permenaker 33/2016”)

    [4] Pasal 33 Permenaker 33/2016

    Tags

    hukum ketenagakerjaan
    thr

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!