KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Minuta Akta Tak Ditandatangani Notaris, Ini Akibat Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Minuta Akta Tak Ditandatangani Notaris, Ini Akibat Hukumnya

Minuta Akta Tak Ditandatangani Notaris, Ini Akibat Hukumnya
Dr. Ghansam Anand, S.H. M. KnPusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Bacaan 10 Menit
Minuta Akta Tak Ditandatangani Notaris, Ini Akibat Hukumnya

PERTANYAAN

Jika saya sebagai para pihak mengetahui bahwa notaris tempat saya membuat akta tidak menandatangani minuta aktanya, langkah apa yang harus saya lakukan demi kepastian hukum bagi kami para pihak?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Notaris sebelum mengeluarkan salinan akta perlu menandatangani minuta akta bersama penghadap, saksi dan penerjemah resmi bila ada. Sehingga apabila minuta akta belum ditandatangani oleh notaris yang bersangkutan, maka nilai pembuktian akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan bagi pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ganti kerugian kepada notaris.

    Lantas langkah apa yang dapat ditempuh oleh para pihak jika minuta akta tidak ditandatangani notaris?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Perbedaan Akta Notaris dan Akta di Bawah Tangan

    Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka perlu diuraikan terlebih dahulu mengenai akta notaris sebagai akta otentik dan perbandingannya dengan akta di bawah tangan.

    Akta notaris merupakan akta yang dibuat oleh atau di hadapan notaris. Para pihak (penghadap) datang kepada notaris agar kehendak, pernyataan atau perbuatan hukum mereka dituangkan atau diformulasikan ke dalam akta notaris. Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 7 UU Jabatan Notaris menentukan:

    KLINIK TERKAIT

    Gugatan Kurang Pihak, Ini Akibat Hukumnya

    Gugatan Kurang Pihak, Ini Akibat Hukumnya

    Akta Notaris yang selanjutnya disebut Akta adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang ini.

    Dari ketentuan tersebut, bersesuaian juga dengan ketentuan Pasal 1868 jo. 1870 KUHPerdata yang menentukan bahwa akta otentik merupakan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. akta yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang;
    2. dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang; dan
    3. memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.

    Alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna itu bermakna alat bukti “terpenuh” atau “berdiri sendiri”, tidak memerlukan alat bukti lain untuk menunjang nilai pembuktiannya, harus dianggap benar sampai dibuktikan sebaliknya melalui putusan hakim. Sehingga, dari segi pembuktian akta notaris sebagai akta otentik mempunyai kekuatan nilai pembuktian lahiriah (uitwendige bewijskracht), formal (formele bewijscracht), materil (materiele bewijskracht).

    Sedangkan akta di bawah tangan, menurut Pasal 1874 KUHPerdata, adalah akta yang dibuat oleh para pihak sendiri tanpa diperantarai seorang pejabat umum (notaris). Akta di bawah tangan menurut ketentuan Pasal 1875 KUHPerdata, apabila diakui kebenarannya oleh para pihak yang membuatnya memiliki kekuataan pembuktian yang sempurna, layaknya suatu akta otentik.

    Dengan demikian apabila terdapat penyangkalan oleh para pihak mengenai tempat, tanggal waktu pembuatan, isi maupun tanda tangan dalam akta di bawah tangan, akta tersebut bernilai alat bukti yang bebas atau tergantung penilaian hakim. Oleh karena itu, akta tersebut harus didukung oleh alat bukti lain seperti saksi, pengakuan atau persangkaan untuk menunjang nilai pembuktiannya.

    Hal ini juga dapat ditelusuri dari ketentuan Pasal 1877 KUHPerdata yang berbunyi:

    Jika seseorang memungkiri tulisan atau tanda tangannya, ataupun jika para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak daripadanya tidak mengakuinya, maka hakim harus memerintahkan supaya kebenaran tulisan atau tanda tangan tersebut diperiksa di muka persidangan.

    Selanjutnya, menurut ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf m jis. Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40  UU Jabatan Notaris, notaris wajib untuk membacakan isi akta di hadapan penghadap, saksi, dan juga wajib untuk membuat akta sesuai dalam bentuk yang ditentukan oleh UU Jabatan Notaris. Terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan tersebut, maka akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.[1]

    Akibat Hukum Jika Minuta Akta Tidak Ditandatangani Notaris

    Perlu dipahami terlebih dahulu, minuta akta adalah asli akta yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan notaris yang disimpan sebagai bagian dari protokol notaris.[2]

    Untuk menjawab pertanyaan Anda tentang penandatangan minuta akta, Pasal 44 UU Jabatan Notaris menentukan:

    1. Segera setelah akta dibacakan, akta tersebut ditandatangani oleh setiap penghadap, saksi dan notaris, kecuali apabila ada penghadap yang tidak dapat membubuhkan tanda tangan dengan menyebutkan alasannya.
    2. Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara tegas pada akhir akta.
    3. Akta sebagaimana dimaksud pada Pasal 43 ayat (3) ditandatangani oleh penghadap, notaris, saksi, dan penerjemah resmi.
    4. Pembacaan, penerjemahan atau penjelasan dan penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) serta dalam Pasal 43 ayat (3) dinyatakan secara tegas pada akhir akta.
    5. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mengakibatkan suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada notaris.

    Berdasarkan ketentuan tersebut, maka sebelum notaris mengeluarkan salinan akta, maka minuta akta tersebut wajib ditandatangani oleh penghadap, saksi termasuk penerjemah resmi bila ada[3] dan notaris. Adapun salinan akta adalah salinan kata demi kata dari seluruh akta dan pada bagian bawah salinan akta tercantum frasa “diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya.”[4]

    Sehingga apabila minuta akta belum ditandatangani oleh notaris yang bersangkutan, maka nilai pembuktian akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Adapun, bagi pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ganti kerugian kepada notaris.

    Apabila benar notaris belum menandatangani minuta akta tersebut dan para pihak mengetahuinya, maka dapat menyampaikan atau memberitahukan secara lisan atau tertulis kepada notaris yang bersangkutan agar segera menandantanganinya.

    Demikian jawaban dari kami tentang minuta akta yang tidak ditandatangani notaris, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

     


    [1] Pasal 16 ayat (9) dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Jabatan Notaris”)

    [2] Pasal 1 angka 8 UU Jabatan Notaris

    [3] Pasal 44 ayat (3) UU Jabatan Notaris

    [4] Pasal 1 angka 9 UU Jabatan Notaris

    Tags

    akta
    akta autentik

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!