Sebelumnya, kami asumsikan terlebih dahulu bahwa tanah perkebunan bersertifikat hak milik tersebut sudah atas nama si pemilik yang pergi ke luar kota tersebut. Lalu si A mengelola tanah perkebunan tersebut atas izin si pemilik.
Pengajuan Eksepsi dalam Acara Perdata
Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan tentang eksepsi. Dalam hukum acara perdata, terdapat jenis bantahan terhadap syarat formil yang dikenal dengan konsep eksepsi. Sudikno Mertokusumo menegaskan bahwa eksepsi adalah suatu sanggahan atau bantahan dari pihak tergugat terhadap gugatan penggugat yang tidak langsung mengenai pokok perkara, yang berisikan adanya tuntutan batalnya gugatan.[1]
klinik Terkait:
Sehingga, menurut M. Yahya Harahap,[2] pengajuan jawaban berupa eksepsi tersebut bertujuan agar hakim dalam proses peradilan mengakhiri pemeriksaan tanpa melanjutkan kepada pemeriksaan pokok perkaranya. Artinya, suatu jawaban berupa eksepsi hanya ditujukan kepada syarat formil dari suatu surat gugatan, dan tidak berhubungan dengan substansi (syarat materil).
Sebagai akibat dari dikabulkannya atau diterimanya suatu eksepsi oleh hakim dalam sidang pengadilan adalah dinyatakannya gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Apabila suatu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard oleh majelis hakim, artinya ada kecacatan formil dalam penyusunan surat gugatan. Hal tersebut tidak berhubungan langsung dengan pokok perkara. Sehingga, setiap gugatan yang dinyatakan niet ontvankelijke verklaard, maka substansi gugatan belum diperiksa oleh majelis hakim.
Adapun konsep eksepsi dalam ranah teoretis ada banyak jenisnya, salah satunya adalah plurium litis consortium exceptie atau eksepsi yang diajukan oleh tergugat terhadap suatu gugatan karena mengandung kecacatan formil yaitu kurang lengkapnya para pihak tergugat.[3]
Pada umumnya, secara yuridis normatif, konsep eksepsi diatur dalam Pasal 125 ayat (2), Pasal 132, Pasal 133, dan Pasal 134 HIR yang dihubungkan dengan Pasal 118 HIR dan UU Kekuasaan Kehakiman. Namun demikian, rangkaian teks otoritatif tersebut hanya berkaitan dengan satu jenis eksepsi saja yaitu eksepsi terhadap kewenangan mengadili baik secara absolut maupun relatif.
berita Terkait:
Jenis eksepsi lainnya berkembang melalui doktrin-doktrin hukum acara perdata dan konvensi/kebiasaan dalam praktik peradilan perdata.
Pengajuan eksepsi tergugat diselenggarakan setelah proses pembacaan surat gugatan dalam proses persidangan. Sehingga, setiap orang atau kuasanya yang mengajukan gugatan, harus dapat memprediksi mengenai hal tergugat akan mengajukan eksepsi apa dalam persidangan.
Mengenai eksepsi kurang pihak atau plurium litis consortium exceptie, sangat berkaitan erat dengan pihak-pihak yang berhubungan langsung atau tidak langsung sebagaimana diuraikan dalam posita (kronologis perkara). Sehingga, pengugat harus mempertimbangkan siapa saja yang akan dijadikan tergugat dan turut tergugat.
Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan kepentingan praktis, pihak-pihak yang tidak berhubungan langsung dengan sengketa ditarik sebagai turut tergugat, sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 201 K/Sip/1974 tanggal 20 Januari 1976.
Hal ini adalah langkah strategis untuk menghindari penolakan pihak yang tidak terkait langsung dengan sengketa untuk memberikan keterangan saksi dalam proses pembuktian di sidang pengadilan.
Menjawab pertanyaan Anda, maka dalam gugatan perdata berupa perbuatan melawan hukum, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pihak yang tidak berkaitan langsung dengan sengketa, sebaiknya dijadikan turut tergugat. Sedangkan, A, B, C, dan D dapat dijadikan tergugat I-IV.
Jerat Hukum Pidana
Pertanyaan kedua Anda adalah terkait langkah hukum pidana. Menurut hemat kami, A yang telah diberi izin oleh pemilik untuk mengelola tanah perkebunan dan menjual kepada B tanpa sepengetahuan pemilik yang sah dapat disangkakan pasal penggelapan. Namun karena objeknya tanah, ini masih jadi perdebatan sendiri.
Di sisi lain, ada dugaan tindak pidana pemalsuan surat atas akta jual beli (AJB) palsu sebagaimana Anda sebutkan sebelumnya. Jika pembuatan AJB tersebut melibatkan notaris, menurut kami, notaris dapat dijadikan turut tergugat dalam gugatan perdata berupa perbuatan melawan hukum sebagaimana disampaikan di atas.
Adapun fokus pelaporan pidana nantinya ditujukan kepada si A dan B karena sebagai prima factie (penyebab pertama). Sementara terhadap si C dan D bisa jadi dituntut menggunakan surat patut diduga palsu, namun masih samar.
Akan tetapi, patut diperhatikan, SE Jaksa Agung No. B-230/E/Ejp/01/2013 pada intinya menjelaskan jika ada pelaporan pidana berdasarkan Pasal 263 atau Pasal 266 KUHP, di mana terdapat ketidakjelasan kepemilikan, maka diselesaikan terlebih dahulu ke dalam ranah hukum perdata.
Baca juga: Kumpulan Berita Terkini Penipuan dan Penggelapan
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Herzien Inlandsch Reglement (HIR);
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Referensi:
- M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2005;
- Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Yogyakarta: Liberty, 2022;
- Surat Edaran Jaksa Agung Nomor B-230/E/Ejp/01/2013 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum yang Objeknya Berupa Tanah.
Putusan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 201 K/Sip/1974.