KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Modus Penipuan oleh Teman Facebook

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Modus Penipuan oleh Teman Facebook

Modus Penipuan oleh Teman Facebook
Teguh Arifiyadi, S.H., M.H.Indonesia Cyber Law Community (ICLC)
Indonesia Cyber Law Community (ICLC)
Bacaan 10 Menit
Modus Penipuan oleh Teman Facebook

PERTANYAAN

Saya baru-baru ini intens chatting dengan teman yang kenal di FB. Sebulan setelah agak kenal, dia mengirim parcel diamond dan barang berharga lain dari luar negeri yang dikirim Sabtu 1 Sept. ‘12, seharusnya tiba hari ini. Anehnya, ada agen kurir yang menelepon saya berbahasa Inggris yang mengatakan ditahan pihak bea cukai bandara Jakarta. Dia meminta saya membayar pajak untuk bea dan cukai sebesar Rp15 juta, kalau tidak barang kiriman yang disebut VIP tersebut tidak bisa diantar ke alamat saya di Surabaya. Saat saya meminta berbicara dengan petugas bea dan cukai saya disambungkan dengan petugas a/n Jasmine. Saya meminta di-sms no. rekening melalui sms tetap tidak diberikan. Akhirnya, saya abaikan kado menggiurkan dari 'teman' FB tersebut. Apakah tindakan saya ini sudah tepat?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sahabat hukumonline yang baik,

     

    Berdasarkan ringkasan cerita Anda, dapat kami simpulkan bahwa Anda sedang berusaha untuk ditipu oleh teman chatting atau teman facebook Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    Pasal Penipuan <i>Online</i> untuk Menjerat Pelaku
     

    Penipuan dengan modus pengiriman barang yang tertahan pihak Bea Cukai seperti cerita Anda bukan modus baru. Modus seperti itu telah berulang kali dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (“APH”) baik di Kepolisian maupun di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Beberapa di antara korban tertipu puluhan juta dengan modus tersebut. Modus tersebut kami temukan juga di Indonesia dalam beberapa kasus jual beli barang/jasa melalui layanan electronic commerce (e-commerce).

     

    Tindakan Anda mengabaikan iming-iming pemberian hadiah merupakan hal yang sangat tepat. Mendapatkan pemberian dari orang yang Anda kenal melalui internet sangat tidak disarankan, mengingat tidak ada satupun jaminan bahwa orang tersebut benar-benar berniat baik terhadap Anda. Terlebih, Anda tidak pernah bertatap muka atau bertemu langsung secara fisik dan mengenal lebih jauh orang bersangkutan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Ruang cyber memungkinkan setiap orang memiliki identitas berbeda, memiliki lebih dari satu identitas, dan dengan banyak karakter, sesuai dengan keinginan dan tujuan pemilik identitas. Manipulasi identitas termasuk foto diri maupun video sangat mudah dilakukan meskipun pelakunya bukan seorang yang mengerti teknologi informasi dengan baik.

     

    Modus yang Anda ceritakan hanya salah satu dari sekian ratus modus penipuan yang pernah kami amati. Modus-modus tersebut akan semakin berkembang dan beragam/variatif sesuai dengan semakin tingginya angka penipuan.

     

    Kunci utamanya adalah kesadaran masyarakat untuk menggunakan logika yang jernih sebelum melakukan sesuatu atau bertindak di luar kebiasaan/pada umumnya. Menurut kami, sangat tidak logis jika kita tiba-tiba mendapatkan hadiah/pemberian yang bisa didapat dengan cara semudah itu dari orang yang tidak pernah kita temui langsung. Kesadaran kita sebagai pengguna teknologi sebaiknya diiringi dengan kewaspadaan yang tinggi agar setiap modus kejahatan dapat diminimalisir.

     
    Terima kasih.
     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!