Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Ketenagakerjaan

Naik Gaji Sebelum Lebaran, Gaji Mana yang Jadi Dasar THR?

Naik Gaji Sebelum Lebaran, Gaji Mana yang Jadi Dasar THR?
Naik Gaji Sebelum Lebaran, Gaji Mana yang Jadi Dasar THR?

PERTANYAAN

Kalau saya naik gaji sebelum lebaran, apakah THR saya sesuai gaji yang baru atau yang lama?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perhitungan THR untuk Karyawan yang Baru Dipromosi yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 07 Agustus 2012.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Aturan Upah Karyawan

    Perlu diperhatikan bahwa pada dasarnya UU Ketenagakerjaan dan perubahannya dalam Perppu Cipta Kerja, tidak mengatur mengenai tunjangan hari raya (“THR”). Pengaturan soal THR dapat ditemukan secara khusus dalam peraturan pelaksananya, yaitu PP Pengupahan dan perubahannya serta Permenaker 6/2016.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Sebelum membahas mengenai THR, kami akan menjelaskan terlebih dahulu tentang aturan upah bagi pekerja/buruh. Menurut Pasal 1 angka 1 PP Pengupahan, upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

    Upah sendiri terdiri atas komponen:[1]

    1. upah tanpa tunjangan;
    2. upah pokok dan tunjangan tetap;
    3. upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau
    4. upah pokok dan tunjangan tidak tetap.

    Komponen upah yang akan digunakan ini ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[2]

    Tunjangan Hari Raya Keagamaan

    Berbeda dengan upah, THR merupakan pendapatan non-upah.[3] Menurut Pasal 1 angka 1 Permenaker 6/2016, tunjangan hari raya keagamaan atau THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

    Adapun yang dimaksud dengan “hari raya keagamaan” adalah hari raya Idul Fitri bagi pekerja/buruh yang beragama Islam, hari raya Natal bagi pekerja/buruh yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan, hari raya Nyepi bagi pekerja/buruh yang beragama Hindu, hari raya Waisak bagi pekerja/buruh yang beragama Buddha, dan hari raya Imlek bagi pekerja/buruh yang beragama Konghucu.[4]

    THR ini wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.[5]

    Besaran THR ditetapkan sebagai berikut:[6]

    1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
    2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

    masa kerja x 1 bulan upah

    12

    Upah 1 bulan sebagaimana disebutkan di atas, terdiri atas komponen upah:[7]

    1. upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
    2. upah pokok termasuk tunjangan tetap.

    Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya benar yang menjadi dasar perhitungan THR merupakan upah, baik upah bersih maupun upah pokok termasuk tunjangan tetap. Namun, bagaimana jika terdapat kasus kenaikan gaji sebelum lebaran?

    Naik Gaji Sebelum Lebaran, Gaji Mana yang Jadi Dasar THR?

    Dari penelusuran kami, tidak terdapat aturan yang mengatur apakah gaji yang digunakan merupakan gaji lama atau gaji yang baru. Akan tetapi, dengan adanya kenaikan gaji yang dibuktikan dengan surat keputusan kenaikan gaji, maka telah berlaku segala hak dan kewajiban soal upah yang baru. Dengan demikian, THR yang diberikan kepada pekerja tersebut didasarkan pada gaji yang baru.

    Hal ini juga dijelaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, dalam sebuah penjelasan berbentuk video pada halaman Facebook yang dimilikinya. Pada intinya menyatakan bahwa pemberian THR dilakukan berdasarkan upah yang terbaru, ini karena upah terbaru tersebut merupakan upah yang berlaku.

    Sebagai informasi, THR wajib diberikan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.[8] Apabila keputusan mengenai kenaikan gaji diberikan 6 hari sebelum hari raya keagamaan, maka perhitungan THR dilakukan berdasarkan upah lama. Namun, jika keputusan kenaikan gaji diberikan 8 hari sebelum hari raya, maka perhitungan THR berdasarkan upah yang baru.

    Selain itu, THR juga dapat diberikan melebihi gaji, jika penetapan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai upah yang diterima.[9]

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
    7. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan.

    Referensi:

    Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yang diakses pada tanggal 09 Maret 2026, pukul 12.11 WIB.

    [1] Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”)

    [2] Pasal 7 ayat (4) PP Pengupahan

    [3] Pasal 8 ayat (1) PP Pengupahan

    [4] Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”)

    [5] Pasal 2 Permenaker 6/2016

    [6] Pasal 3 ayat (1) Permenaker 6/2016

    [7] Pasal 3 ayat (2) Permenaker 6/2016

    [8] Pasal 5 ayat (4) Permenaker 6/2016

    [9] Pasal 4 Permenaker 6/2016

    TAGS