PidanaPidana
Narapidana Berhak atas Cuti Mengunjungi Keluarga, Ini Syarat dan Prosedurnya!
Bacaan 8 Menit

PERTANYAAN
Apa saja syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar seorang narapidana bisa mendapatkan cuti mengunjungi keluarga?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 8 Menit

Apa saja syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar seorang narapidana bisa mendapatkan cuti mengunjungi keluarga?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Cuti Mengunjungi Keluarga
Disarikan dari Ini Hak Tahanan dan Narapidana yang Tak Boleh Ditelantarkan, salah satu hak narapidana adalah mendapatkan kesempatan berasimilasi, termasuk cuti mengunjungi keluarga.
Cuti mengunjungi keluarga adalah program pembinaan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana dan anak untuk berasimilasi dengan keluarga dan masyarakat.[1]
Cuti mengunjungi keluarga dapat diberikan untuk waktu maksimal 2 hari atau 2 x 24 jam terhitung sejak narapidana/anak tiba di tempat kediaman yang diberikan paling singkat 3 bulan sekali.[2] Selain itu, cuti tersebut hanya dapat dilaksanakan di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setempat dan tidak dapat dilaksanakan pada hari raya besar keagamaan.[3]
Bagaimana ketentuannya? Untuk menjawabnya, kami akan merujuk pada Permenkumham 3/2018.
Syarat Pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga
Cuti mengunjungi keluarga dapat diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat:[4]
Cuti mengunjungi keluarga dapat diberikan kepada anak yang memenuhi syarat:[5]
Patut diperhatikan, cuti tersebut tidak dapat diberikan kepada:[6]
Dokumen Persyaratan
Syarat pemberian cuti mengunjungi keluarga bagi narapidana dan anak harus dibuktikan dengan melampirkan:[7]
Bagi narapidana/anak warga negara asing (“WNA”), juga harus melengkapi dokumen:[9]
Tata Cara Pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga
Pemberian cuti mengunjungi keluarga dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.[10] Berikut tata caranya:
Pemberian cuti mengunjungi keluarga dapat diberikan berdasarkan surat permintaan keluarga narapidana/anak.[11]
Petugas pemasyarakatan melakukan pendataan terhadap syarat pemberian cuti mengunjungi keluarga dan kelengkapan dokumen narapidana dan anak untuk dapat diberikan cuti mengunjungi keluarga.[12]
Kelengkapan dokumen tersebut wajib dimintakan setelah 7 hari narapidana/anak berada di Lapas/LPKA dan wajib terpenuhi maksimal:[13]
Terhadap hasil pendataan, dilakukan pemeriksaan dalam sidang tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA.[14] Tim pengamat tersebut merekomendasikan usulan pemberian cuti mengunjungi keluarga kepada Kepala Lapas/LPKA.[15]
Kepala Lapas/LPKA menetapkan pemberian cuti mengunjungi keluarga berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA, dan disampaikan kepada:[16]
Pelaksanaan Cuti Mengunjungi Keluarga
Cuti mengunjungi keluarga bagi narapidana/anak dilaksanakan dengan pengamanan dalam bentuk pengawalan oleh petugas Lapas/LPKA, yang dilaksanakan dengan:[17]
Petugas Lapas/LPKA yang melakukan pengawalan wajib mengisi dan menandatangani berita acara serah terima narapidana/anak dengan keluarganya yang disaksikan oleh ketua RT setempat.[18]
Selain itu, narapidana/anak yang bersangkutan juga wajib melaporkan diri kepada ketua RT/pejabat keamanan setempat.[19]
Sanksi
Narapidana/anak yang melaksanakan cuti mengunjungi keluarga dinyatakan melanggar disiplindan dijatuhi hukuman/tindakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal:[20]
Penjatuhan hukuman/tindakan disiplin tersebut dicatat dalam register F.[21] Konsekuensinya, narapidana/anak yang bersangkutan tidak berhak mendapat cuti mengunjungi keluarga untuk 1 tahun berikutnya.[22]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018”)
[2] Pasal 77 Permenkumham 3/2018
[3] Pasal 71 Permenkumham 3/2018
[4] Pasal 67 Permenkumham 3/2018
[5] Pasal 69 Permenkumham 3/2018
[6] Pasal 68 Permenkumham 3/2018
[7] Pasal 70 ayat (1) Permenkumham 3/2018
[8] Pasal 70 ayat (2) Permenkumham 3/2018
[9] Pasal 70 ayat (3) dan (4) Permenkumham 3/2018
[10] Pasal 72 Permenkumham 3/2018
[11] Pasal 73 ayat (1) Permenkumham 3/2018
[12] Pasal 73 ayat (2) dan (3) Permenkumham 3/2018
[13] Pasal 73 ayat (4) dan (5) Permenkumham 3/2018
[14] Pasal 74 ayat (1) Permenkumham 3/2018
[15] Pasal 74 ayat (2) Permenkumham 3/2018
[16] Pasal 75 Permenkumham 3/2018
[17] Pasal 78 ayat (1) dan (2) Permenkumham 3/2018
[18] Pasal 78 ayat (3) Permenkumham 3/2018
[19] Pasal 79 Permenkumham 3/2018
[20] Pasal 80 ayat (1) Permenkumham 3/2018
[21] Pasal 80 ayat (2) Permenkumham 3/2018
[22] Pasal 80 ayat (3) Permenkumham 3/2018