Saya memiliki saudara yang sedang di dalam lapas, 2 hari yang lalu saya melihat berita bahwa tahanan-tahanan di dalam lapas banyak yang terkena virus COVID-19. Bolehkah saya menggunakan hak saya untuk meminta informasi siapa saja yang terkena COVID-19 di dalam lapas? Karena dari kemarin pihak keluarga belum diberitahu nasib saudara saya terkena atau tidak.
Menurut Instruksi Dirjen Pemasyarakatan tersebut, identitas narapidana yang terkonfirmasi terjangkit COVID-19 memang tidak boleh dipublikasikan. Lalu bagaimana jika keluarga narapidana ingin mengetahui kondisi narapidana di lembaga pemasyarakatan (āLapasā)?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Lembaga pemasyarakatan (āLapasā) adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan.[1] Sistem pembinaan pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas-asas sebagaimana diatur di dalam Pasal 5 UU Pemasyarakatan yang terdiri dari:
Pengayoman;
Persamaan perlakuan dan pelayanan
Pendidikan;
Pembimbingan;
Penghormatan harkat dan martabat manusia;
Kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan; dan
Terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu.
Melakukan penanganan (zona kuning): terhadap tahanan, anak, narapidana yang terindikasi COVID-19 untuk ditempatkan di ruang isolasi kesehatan pada Lapas/Rumah Tahanan Negara (āRutanā)/Lembaga Pembinaan Khusus Anak (āLPKAā) dan tidak melakukan publikasi terhadap identitas pegawai, tahanan, narapidana dan anak yang terindikasi terjangkit COVID-19;[3]
Melakukan pengendalian (Zona Merah): tidak melakukan publikasi terhadap identitas tahanan, anak, narapidana dan klien pemasyarakatan berstatus orang dalam pemantauan/pasien dalam pengawasan dan terkonfirmasi terjangkit COVID-19. Apabila pegawai, tahanan, anak, narapidana dan klien pemasyarakatan terkonfirmasi terjangkit COVID-19, maka dilakukan koordinasi dengan dinas kesehatan dan menghentikan layanan kunjungan selama 14 hari dengan memberikan sosialisasi terlebih dahulu dan memfasilitasi layanan kunjungan dengan video call.[4]
Berdasarkan asas sistem pembinaan pemasyarakatan dan didukung dengan dikeluarkannya Instruksi Dirjen Pemasyarakatan 08/2020 tersebut, apabila tahanan, anak dan narapidana terkonfirmasi terjangkit COVID-19, maka identitasnya dilarang untuk dipublikasi ke media cetak maupun media sosial. Tetapi apabila keluarga tahanan, anak, dan narapidana ingin mengetahui keadaan atau kabar perkembangan, maka anggota keluarga memiliki hak untuk mengetahui keadaan atau kabar perkembangan saudaranya yang berada di dalam Lapas melalui fasilitas layanan kunjungan dengan video call di bawah pengawasan petugas Lapas, apabila Lapas tersebut memang berada di zona merah.
Namun apabila Anda menanyakan identitas tahanan-tahanan di dalam Lapas yang terkonfirmasi terjangkit COVID-19, maka menurut hemat kami, Anda sebagai masyarakat di luar lingkungan Lapas tidak memiliki hak atas informasi tersebut karena dilarang untuk dipublikasikan.