Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Oknum ASN Diduga Perkosa Anak Sendiri, Bisakah Dipecat?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Oknum ASN Diduga Perkosa Anak Sendiri, Bisakah Dipecat?

Oknum ASN Diduga Perkosa Anak Sendiri, Bisakah Dipecat?
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Oknum ASN Diduga Perkosa Anak Sendiri, Bisakah Dipecat?

PERTANYAAN

Ada kabar tentang oknum ASN aktif yang diduga memerkosa anaknya sendiri, bisakah yang bersangkutan dipecat?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pemerkosaan terhadap anak dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) maupun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) dan perubahannya.

    Namun perlu diperhatikan, karena dalam pertanyaan Anda menyatakan bahwa pemerkosaan tersebut masih bersifat dugaan, untuk itu bisakah oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bersangkutan diberhentikan karena melakukan perbuatan pidana berdasarkan KUHP dan UU Perlindungan Anak?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Hukum Pengguna Jasa Prostitusi Anak

    Jerat Hukum Pengguna Jasa Prostitusi Anak

    Pemerkosaan terhadap anak dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) maupun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) dan perubahannya.

    Sebagaimana pernah dijelaskan melalui Jerat Pidana Bagi Pemerkosa Anak Kandung, dalam KUHP, pasal yang mengatur terkait pemerkosaan atau persetubuhan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak diatur dalam Pasal 294 ayat (1) dan Pasal 287 KUHP yang masing-masing berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pasal 294 ayat (1) KUHP

    Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun dengan bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

     

    Pasal 287 KUHP

    1. Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umumnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
    2. Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali jika umur wanita belum sampai dua belas tahun atau jika ada salah satu hal berdasarkan pasal 291 dan pasal 294.

    Sedangkan jika dilihat dari UU Perlindungan Anak, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“Perppu 1/2016”) jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) yang mengatur:

    Pasal 76D UU 35/2014

    Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

     

     Pasal 81 Perppu 1/2016

    1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
    2. Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
    3. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    4. Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penambahan 1/3 dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D.
    5. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
    6. Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
    7. Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
    8. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.
    9. Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku Anak.

    Jika dibandingan dengan KUHP, UU Perlindungan Anak mengatur hukuman maksimal yang lebih berat yaitu maksimal pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal hingga Rp5 miliar. Selain itu, terdapat pemberatan pidana apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua anak itu sendiri yaitu penambahan pidana sebesar 1/3 dari acaman pidana.

    Selain itu, perbedaan lain yang perlu diperhatikan juga adalah mengenai definisi anak. R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 216) menjelaskan bahwa dewasa = sudah berumur 21 tahun atau belum berumur 21 tahun tapi sudah kawin atau pernah kawin. Sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 35/2014, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

     

    Sanksi ASN yang Diduga Memperkosa Anaknya

    Menjawab pertanyaan Anda, tentang bisa atau tidaknya aparatur sipil negara (“ASN”) yang diduga memperkosa anaknya dipecat/diberhentikan dari jabatannya, pertama-tama perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) pegawai ASN dibagi menjadi dua, yaitu pegawai negeri sipil (“PNS”) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (“PPPK”).

    Bagi yang berstatus PNS, terdapat 3 macam pemberhentian yaitu:

    1. Diberhentikan dengan hormat, atas dasar:[1]
      1. meninggal dunia;
      2. atas permintaan sendiri;
      3. mencapai batas usia pensiun;
      4. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
      5. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
      6. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana;
      7. melakukan pelanggaran PNS tingkat berat, yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

     

    1. Diberhentikan dengan tidak hormat, karena:[2]
      1. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”); 
      2. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan;
      3. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
      4. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

     

    1. Diberhentikan sementara, karena:[3]
      1. diangkat menjadi pejabat negara;
      2. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
      3. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

    Adapun yang termasuk pelanggaran disiplin PNS tingkat berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 94/2021”) di antaranya adalah pelanggaran  terhadap kewajiban untuk menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara.[4]

    Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan penjelasan di atas, maka PNS yang melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, ia bisa saja diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Nantinya, yang berwenang menjatuhkan adalah pejabat yang berwenang menghukum PNS terkait berdasarkan jabatan yang didudukinya,[5] setelah dilakukan pemeriksaan terhadap PNS yang bersangkutan.[6] Atau, ia juga bisa diberhentikan sementara jika ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan.

    Sedangkan, jika status ASN yang bersangkutan adalah PPPK, maka aturan pemutusan hubungan perjanjian kerjanya adalah sebagai berikut:[7]

    1. Dilakukan dengan hormat, karena:
    1. jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
    2. meninggal dunia;
    3. atas permintaan sendiri;
    4. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
    5. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

     

    1. Dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, karena:
    1. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana;
    2. melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat; atau
    3. tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.

     

    1. Dilakukan tidak dengan hormat, karena:
    1. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945;
    2. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
    3. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
    4. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.

    Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 52 ayat (1) dan (2) PP 49/2018, Pejabat Pembina Kepegawaian pada setiap instansi menetapkan disiplin PPPK yang ditetapkan berdasarkan karakteristik pada setiap instansi. Adapun tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.[8]

    Sehingga, jika status oknum ASN yang diduga memperkosa anaknya tersebut adalah PPPK, maka ia hanya dapat diputus hubungan perjanjian kerjanya jika hal tersebut merupakan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat di instansi tempat ia bekerja.

     

    Praduga Tidak Bersalah

    Apabila kita cermati dari aturan di atas, pada dasarnya pemberhentian terhadap PNS atau pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena alasan melakukan perbuatan pidana atau dalam hal ini memperkosa anaknya sendiri, mensyaratkan adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut wajar, mengingat adanya asas praduga tidak bersalah dalam sistem hukum di Indonesia, di mana setiap orang berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan.[9] 

    Oleh karenanya, dalam kasus di mana perbuatan yang dilakukan seseorang masih bersifat sebatas dugaan saja sebagaimana Anda tanyakan, dugaan tersebut menurut hemat kami, tak dapat langsung digunakan sebagai dasar untuk memberhentikan oknum ASN, melainkan perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
    3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
    4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XVI/2018.

     

    Referensi:

    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.


    [1] Pasal 87 ayat (1) dan (2) UU ASN

    [2] Pasal 87 ayat (3) dan (4) UU ASN jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XVI/2018

    [3] Pasal 88 ayat (1) UU ASN

    [4] Pasal 11 ayat (1) huruf f PP 94/2021

    [5] Pasal 33 PP 94/2021

    [6] Pasal 27 dan 28 PP 94/2021

    [7] Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (“PP 49/2018”)

    [8] Pasal 52 ayat (3) PP 49/2018

    [9] Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

    Tags

    anak
    asn

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!