Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pelaksanaan Tak Sesuai Prinsip Syariah, Bolehkah Nasabah Batalkan Akad Secara Sepihak?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Pelaksanaan Tak Sesuai Prinsip Syariah, Bolehkah Nasabah Batalkan Akad Secara Sepihak?

Pelaksanaan Tak Sesuai Prinsip Syariah, Bolehkah Nasabah Batalkan Akad Secara Sepihak?
Ainunnisa Rezky Asokawati, S.H.Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKIHI FHUI)
Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKIHI FHUI)
Bacaan 10 Menit
Pelaksanaan Tak Sesuai Prinsip Syariah, Bolehkah Nasabah Batalkan Akad Secara Sepihak?

PERTANYAAN

Saya merupakan konsumen bank syariah dan telah menggunakan beberapa produk yang ditawarkan bank tersebut. Apabila di salah satu produk dalam perjalanannya saya mendapati praktik yang tidak sesuai dengan syariat islam, apakah saya bisa membatalkan akadnya secara sepihak? Apa yang harus saya lakukan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Produk yang ditawarkan oleh bank syariah tidak bisa sembarangan karena adanya keharusan untuk menaati hukum nasional dan hukum Islam.
     
    Adapun terkait dengan pembatalan akad secara sepihak, hal tersebut pada dasarnya tidak dapat dilakukan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Bank Syariah
    Bank syariah menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (“UU 21/2008”) adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah (“BUS”) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (“BPRS”).
     
    Lebih lanjut, BUS adalah bank syariah yang menyediakan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan BPRS tidak menyediakan jasa dalam lalu lintas pembayaran.[1] BPRS juga tidak dapat melakukan tindakan penghimpunan dana berupa giro.[2] Selain BUS dan BPRS, terdapat juga Unit Usaha Syariah (UUS) yang merupakan unit dari bank umum konvensional.[3]
     
    Bank syariah memiliki perbedaan dengan bank konvensional, yaitu terkait penerapan prinsip-prinsip syariah, seperti penerapan prinsip bagi hasil dan larangan melakukan kegiatan yang sifatnya mengandung unsur riba, maisir, gharar, haram, dan zalim.[4]
     
    Adapun kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan bank syariah di antaranya adalah kegiatan penghimpunan dana baik berupa giro berdasarkan akad wadiah, tabungan berdasarkan akad wadiah atau mudharabah, dan deposito dengan akad mudharabah, penyaluran dana dengan prinsip jual beli, prinsip bagi hasil, prinsip sewa-menyewa, prinsip pinjam-meminjam, dan jasa pelayanan.[5] Setiap kegiatan yang dilakukan antara bank dengan nasabah harus dilakukan berlandaskan pada akad, yang didasarkan pada prinsip syariah dan mencakup hak dan kewajiban para pihak serta dibuat secara tertulis.[6]
     
    Dalam pelaksanaannya, bank syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) baik untuk BUS, BPRS, maupun UUS. DPS diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia. Adapun tugasnya yaitu memberikan nasihat dan saran kepada direksi dan mengawasi jalannya bank syariah agar tetap sesuai dengan prinsip syariah.[7]
     
    Selain pengawasan oleh DPS, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (“DSN-MUI”) juga memberikan fatwa-fatwa tentang prinsip syariah terkait kegiatan usaha, dan/atau jasa dan produk syariah, sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU 21/2008. Selain itu, setiap pihak yang melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi berdasarkan prinsip syariah harus terlebih dahulu mendapat izin Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).[8] Oleh karena itu, terkait produk yang ditawarkan oleh bank syariah tidak bisa sembarangan karena adanya keharusan untuk menaati hukum nasional dan hukum Islam.
     
    Pembatalan Akad
    Selanjutnya, terkait dengan pembatalan sepihak yang Anda tanyakan, hal tersebut pada dasarnya tidak dapat dilakukan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang mengatur bahwa perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.
     
    Selain itu, terkait pembatalan perjanjian, dalam Pasal 1266 KUH Perdata diatur sebagai berikut:
     
    Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andai kata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.
     
    Berdasarkan ketentuan di atas, apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka pembatalan dapat dimintakan ke pengadilan. Demikian juga dalam akad antara nasabah dengan bank syariah, jika bank syariah tidak memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan akad sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana yang Anda tanyakan, maka pada dasarnya pembatalan harus dimintakan ke pengadilan.
     
    Perlu diketahui, dalam praktik di Pengadilan Agama, KUH Perdata juga digunakan sebagai sumber hukum yang diterapkan terhadap akad ekonomi syariah. Sebagai contoh, kami mengutip Putusan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Nomor 42/Pdt.G/2020/PTA.Yk, di mana majelis hakim dalam kasus yang berkaitan dengan akad ekonomi syariah tersebut menyatakan bahwa pertimbangan-pertimbangan majelis hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar, termasuk di antaranya dalam menentukan KUH Perdata sebagai salah satu dari sumber-sumber hukum yang akan diterapkan (hal. 22 dan 25).
     
    Selain itu, terkait pembatalan ini, perlu diperhatikan juga ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2019 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan (“SEMA 2/2019”) yang menyatakan bahwa gugatan pembatalan akad ekonomi syariah oleh debitur yang akadnya bertentangan dengan hukum Islam hanya dapat dilakukan sebelum objek akad dimanfaatkan oleh debitur, dan apabila akad tersebut dibatalkan, debitur dihukum mengembalikan pokok pinjaman ditambah margin/nisbah sesuai dengan masa pinjaman yang telah berjalan.[9]
     
    Namun, dalam praktik, apabila pembatalan dilakukan terhadap produk/jasa yang berkaitan dengan simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, maka hal tersebut bisa dilakukan secara sepihak oleh nasabah. Pembatalan bisa dilakukan dengan penarikan atau pencairan tabungan dengan akad wadiah atau akad lain yang diperbolehkan, giro dengan akad wadiah atau akad lain yang diperbolehkan, maupun deposito dengan akad mudharabah atau akad lain. Hal tersebut pada umumnya diperbolehkan oleh pihak bank syariah dengan ketentuan-ketentuan tertentu.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Referensi:
    1. Dewi, Gemala, et. al. Hukum Perikatan Islam di Indonesia. (Jakarta: Kencana). 2007;
    2. Perbankan Syariah dan Kelembagaannya, diakses pada 24 Februari 2021, pukul 17.07.
     
    Putusan:
    Putusan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Nomor 42/Pdt.G/2020/PTA.Yk.
     

    [1] Pasal 1 angka 8 dan 9 UU 21/2008
    [2] Perbankan Syariah dan Kelembagaannya, diakses pada 24 Februari 2021, pukul 17.07
    [3] Perbankan Syariah dan Kelembagaannya, diakses pada 24 Februari 2021, pukul 17.07
    [4] Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal 2 UU 21/2008
    [5] Gemala Dewi, et. al. Hukum Perikatan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2007), hal. 155-161
    [6] Pasal 1 angka 13 UU 21/2008
    [7] Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) UU 21/2008
    [8] Perbankan Syariah dan Kelembagaannya, diakses pada 24 Februari 2021, pukul 17.07
    [9] Lampiran SEMA 2/2019 hal. 7

    Tags

    ojk
    hukum islam

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!