Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pelanggaran Merek atau Bukan, Cek Dulu Fakta Ini

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Pelanggaran Merek atau Bukan, Cek Dulu Fakta Ini

Pelanggaran Merek atau Bukan, Cek Dulu Fakta Ini
Dr. Justisiari P. Kusumah, S.H., M.H. Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP)
Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP)
Bacaan 10 Menit
Pelanggaran Merek atau Bukan, Cek Dulu Fakta Ini

PERTANYAAN

Misalnya ada satu merek bernama "TOPPING BALM PLUS" dengan kelas kosmetik. Saya kemudian membuat merek dengan nama "Pretty White". Dari merek “Pretty White” tersebut, saya buat sebuah varian kosmetik dengan nama "TOPING BALM PLUS” yang dicantumkan pada kemasan maupun label. Pertanyaannya:

  1. Bolehkah menurut UU Merek?
  2. Jika tidak boleh, apakah menambah beberapa karakter (misal namanya menjadi "TOPPING BALM HERBAL") akan menghindarkan dari pelanggaran merek?
  3. Apabila merek "TOPPING BALM PLUS" tidak dalam niche yang sama dengan produk yang diproduksi, apa kita boleh menggunakan nama merek tersebut secara bebas?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hal pertama yang perlu dilihat adalah apakah merek “TOPPING BALM PLUS” milik pihak lain telah terdaftar terlebih dahulu atau tidak sebab ini berkaitan dengan adanya potensi pelanggaran merek.

    Kemudian, yang perlu diketahui selanjutnya adalah apakah suatu merek memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya. Lantas, bagaimana dengan kasus Anda?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Ketentuan Pembelian dan Pencantuman Logo Pada Barang Impor Bermerek

    Ketentuan Pembelian dan Pencantuman Logo Pada Barang Impor Bermerek

     

    Pelanggaran Merek

    Konsep pelanggaran merek diatur dalam Pasal 83 ayat (1) UU Merek, yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:

    1. gugatan ganti dan/atau
    2. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.

    Bahwa dalam menentukan apakah merek terkait melanggar atau tidak, harus diketahui apakah merek “TOPPING BALM PLUS” yang lebih dulu, telah terdaftar pada kantor merek atau tidak. 

    Apabila “TOPPING BALM PLUS” terdaftar, maka secara hukum, penggunaan merek tersebut akan melanggar hak merek milik pihak lain. Namun sebaliknya, apabila “TOPPING BALM PLUS” tidak terdaftar, maka penggunaan merek tersebut tidak termasuk dalam kategori pelanggaran merek.

    Hal tersebut dikarenakan negara Indonesia menganut sistem “first-to-file” sehingga meskipun terdapat merek lain yang serupa atau mirip namun tidak terdaftar, maka pihak lain dapat saja mengajukan merek yang sama dan menggunakannya di pasaran tanpa dianggap melanggar hak merek pihak lain.

     

    Persamaan pada Pokoknya atau Keseluruhan Merek

    Kemudian, yang harus diketahui tentang pelanggaran merek adalah apakah merek memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya atau tidak. 

    Mengenai persoalan persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU Merek yang berbunyi:

    Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:

    1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
    2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
    3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
    4. Indikasi Geografis terdaftar.

    Lebih lanjut, penjelasan ‘persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya’ sendiri telah diuraikan pada Penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU Merek, yaitu:

    Yang dimaksud dengan "persamaan pada pokoknya" adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut.

    Untuk mendukung pernyataan dan bukti adanya kemiripan pada suatu merek, pihak yang merasa dilanggar mereknya dapat menggunakan penilaian dari ahli untuk mendukung pernyataan apakah terjadi pelanggaran merek atau tidak. 

    Ahli dalam praktiknya akan memberikan dalil-dalil yang cukup untuk mendukung bukti pelanggaran merek yang terjadi (apabila dinilai melanggar).

    Menjawab pertanyaan Anda, untuk menentukan apakah merek “TOPPING BALM HERBAL” melanggar atau tidak, harus dilihat dulu apakah kata “HERBAL” dapat menghilangkan unsur persamaan pada pokoknya dengan merek “TOPPING BALM PLUS”. 

    Jika ternyata kata “TOPPING BALM” merupakan kata umum yang sudah banyak diajukan sebagai merek di kelas terkait, maka sebenarnya penggunaan merek “TOPPING BALM HERBAL” tidak melanggar.

    Namun demikian, harus dilihat pula apakah penggunaan merek yang sama tersebut digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang sejenis di kelas yang sama.  Apabila tidak di kelas yang sama, dalam praktiknya, hal ini dapat saja dilakukan.

    Baca juga: Arti ‘Persamaan pada Pokoknya’ dalam UU Merek dan Indikasi Geografis

     

    Contoh Kasus

    Guna mempermudah pemahaman Anda, kami mengambil contoh dalam Putusan MA No. 476 K/PDT.SUS/2009 tanggal 3 Maret 2010 telah menguatkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang No. 05/HAKI/M/2008/PN.NIAGA.Smg.

    MA berpendapat bahwa pertimbangan judex facti sudah tepat dan benar, karena merek tergugat IESQ sebagaimana tertera dalam bukti P-3 adalah mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek penggugat yaitu ESQ sebagaimana tertera dalam bukti P-2.

    Apabila merujuk pada Putusan Pengadilan Niaga Semarang No. 05/HAKI/M/2008/PN.NIAGA.Smg dalam amar putusannya menyatakan penggugat satu-satunya pemilik dan pemegang hak khusus atas merek ESQ dengan susunan, tata muka dan tata warna sesuai dengan bukti P-2.

    Tergugat melakukan pelanggaran merek karena secara melawan hukum dan tanpa hak telah menggunakan merek IESQ yang sesuai dengan bukti P-3 yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek ESQ milik penggugat.

    Selain itu, kami contohkan pula kasus yang telah diputus melalui Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 59/PDT.SUS-MEREK/2014/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 28 Januari 2015 memutuskan para tergugat melakukan pelanggaran merek NAKAMICHI milik penggugat yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

    Majelis berpendapat bahwa atas terjadinya pelanggaran merek tersebut tentu saja penggugat menderita kerugian, apalagi dari bukti P-2 dan T-I s/d T-IV-12 dan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh penggugat, bahwa merek NAKAMICHI milik penggugat yang dilanggar mereknya tersebut telah diedarkan dan dijual di beberapa kota besar di Indonesia antara lain di Surabaya dan di Medan yang mencapai ribuan piece, dengan waktu yang bertahun-tahun, maka Majelis berpendapat bahwa kerugian materiil dari penggugat adalah adil jika dihitung sebesar Rp. 1.5 milyar.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

     

    Putusan:

    1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 476 K/PDT.SUS/2009;
    2. Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 59/PDT.SUS-MEREK/2014/PN.NIAGA.JKT.PST.

    Tags

    hak merek
    merek

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!