Jerat Hukum bagi Pelaku Pelecehan di Media Sosial
Pidana

Jerat Hukum bagi Pelaku Pelecehan di Media Sosial

Bacaan 6 Menit

Pertanyaan

Pasangan saya mendapatkan pelecehan seksual di media sosial. Awalnya, terdapat status Facebook yang menyertakan foto profil media sosial saya yang berisi saya dan pasangan saya. Lalu, ada salah satu komentar di kolom komentar postingan yang pada intinya menyampaikan bahwa ia ingin memperkosa pasangan saya. Bagaimana hukumnya terkait pelecehan di media sosial tersebut?

Intisari Jawaban

circle with chevron up

Pihak yang memberikan komentar tidak sononoh pada media sosial sebagaimana yang Anda maksud dapat dikenai sanksi pidana atas kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS. Selain itu, karena pelecehan seksual dilakukan di media sosial, maka dapat pula dijerat dengan UU ITE dan perubahannya.

Lantas, apa sanksi bagi pelaku pelecehan seksual nonfisik yang dilakukan di media sosial tersebut?

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel berjudul Jerat Pidana Jika Berkomentar Melecehkan di Media Sosial yang dibuat oleh Sigar Aji Poerana, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Selasa, 15 Oktober 2019.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Pelecehan Seksual di Media Sosial

Pelecehan seksual di media sosial bukanlah hal baru. Komnas Perempuan menerangkan bahwa pelecehan seksual merupakan satu dari lima belas bentuk kekerasan seksual.[1]

Lebih lanjut, Komnas Perempuan mengartikan pelecehan seksual adalah tindakan seksual fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Ini termasuk halnya siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografi dan keinginan seksial, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat bersifat seksual sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan, dan mungkin menyebabkan masalah Kesehatan dan keselamatan.[2]

Dalam tulisan Media Sosial sebagai Ruang Baru dalam Tindakan Pelecehan Seksual Remaja (hal. 43), Rosyidah dan Nurdin menerangkan bahwa media sosial kini menjadi wadah untuk menyampaikan hasrat seksual.

Lebih lanjut, Rosyidah dan Nurdin menerangkan bahwa pelecehan di media sosial ini tidak jauh berbeda dengan siulan, kata-kata, atau sentuhan di dunia nyata. Adapun bentuk-bentuk pelecehan ini bisa berupa rayuan atau godaan yang tidak menyenangkan. Bentuk penyampainnya bisa melalui chat, direct message, dan komentar.

Terkait pelecehan di media sosial yang diterima pasangan Anda, dapat kami sampaikan bahwa pihak yang memberikan komentar tidak sononoh pada media sosial sebagaimana yang Anda maksud dapat dikenai sanksi pidana atas tindak pidana kekerasan seksual.

Jerat Pidana Pelecehan Seksual

Tindakan memberikan komentar pada postingan orang lain di media sosial yang bermuatan pelecehan seksual termasuk ke dalam kategori kekerasan seksual.[3] Tindakan ini dapat dipidana berdasarkan Pasal 5 UU TPKS tentang pelecehan seksual nonfisik yang berbunyi:

Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Adapun yang dimaksud dengan ‘perbuatan seksual secara nonfisik’ adalah pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.[4]

Selain itu, karena perkataan tersebut dilakukan melalui internet, maka menurut UU TPKS juga termasuk kekerasan seksual berbasis elektronik. Setiap orang yang tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual maka dipidana dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.[5]

Dengan demikian, komentar tidak senonoh di media sosial yang melontarkan keinginan memperkosa pasangan Anda tersebut termasuk ke dalam jenis pelecehan nonfisik maupun kekerasan seksual berbasis elektronik.

Ketentuan Konten Media Sosial

Selain ketentuan dalam UU TPKS, komentar sebagaimana yang Anda maksud juga dilarang oleh UU ITE dan perubahannya.

Adapun ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 1 angka 1 UU 19/2016 adalah sebagai berikut.

         Pasal 27 ayat (1) UU ITE

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

         Pasal 1 angka 1 UU 19/2016

Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.[6]

Terhadap pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.[7]

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, menurut hemat kami, pelecehan di media sosial yang berupa komentar tidak senonoh dapat dikategorikan sebagai muatan informasi elektronik yang mengandung pelanggaran kesusilaan. Pelecehan di media sosial tersebut juga memenuhi unsur dapat diakses orang lain, karena tercantum pada kolom komentar media sosial.

Dengan demikian, berdasarkan pemaparan di atas, komentar yang bermuatan pelecehan di media sosial dapat dijerat pidana berdasarkan UU TPKS. Selain itu, karena komentar tersebut dilakukan di media sosial yang menjadi ranah pengaturan UU ITE, maka dapat pula dijerat dengan UU ITE.

Baca juga: Pelecehan Seksual oleh Driver, Penyedia Aplikasi Bertanggung Jawab?

Demikian jawaban kami terkait kasus pelecehan di media sosial, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Referensi:

  1. Rosyidah, Feryna N. & Nurdin, M. F, Perilaku Menyimpang: Media Sosial sebagai Ruang Baru dalam Tindakan Pelecehan Seksual Remaja, SOSIOGLOBAL: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosiologi, Vol. 2 No. 2, Juni 2018;
  2. Komnas Perempuan, Instrumen Modul & Referensi Pemantauan, 15 Bentuk Kekerasan Seksual: Sebuah Pengenalan, diakses pada Jumat, 21 Oktober 2022 pukul 17.45 WIB.

[1] Komnas Perempuan, Instrumen Modul & Referensi Pemantauan, 15 Bentuk Kekerasan Seksual: Sebuah Pengenalan, hal. 4

[4] Pasal 5 UU TPKS

[5] Pasal 14 ayat (1) huruf b UU TPKS

[7] Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016

Tags: