Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Korban Bullying Bunuh Diri, Bisakah Pelakunya Dipidana?

Korban <i>Bullying</i> Bunuh Diri, Bisakah Pelakunya Dipidana?
Korban <i>Bullying</i> Bunuh Diri, Bisakah Pelakunya Dipidana?

PERTANYAAN

Belakangan ini, cukup banyak terjadi kasus bunuh diri. Misalnya, di salah satu universitas di Semarang, seorang mahasiswi dokter spesialis bunuh diri karena diduga di-bully. Kemudian, kasus bunuh diri lainnya terjadi di Jatinangor, dimana mahasiswa tewas lompat dari apartemen. Penyebab bunuh diri tersebut diduga karena perundungan.

Selain terjadi di kalangan mahasiswa, sempat viral siswa SD bunuh diri di Banyuwangi karena diduga di-bully. Kemudian, ada juga siswa SMA di Salatiga bunuh diri akibat bullying, dan masih banyak kasus bunuh diri lainnya.

Menurut berita yang beredar, mayoritas alasan korban bullying bunuh diri adalah karena di-bully secara verbal. Pertanyaan saya, jika korban bullying bunuh diri, bisakah pelakunya dipidana?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Pelecehan Verbal Akibatkan Korban Bunuh Diri, Ini Jerat Hukum bagi Pelakunya yang dibuat oleh Timothy Nugroho, S.H. yang pertama kali dipublikasikan pada 21 Oktober 2021, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H., pada 27 Oktober 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Bullying

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Sebelumnya, kami bersimpati atas kejadian yang dialami korban bunuh diri akibat bullying.

    Kemudian, kami akan membahas mengenai makna dari bullying. Apa itu bullying? Diterjemahkan dari Cambridge Dictionary, bullying adalah perilaku seseorang yang menyakiti atau menakut-nakuti seseorang yang lebih kecil atau kurang kuat, sering memaksa orang itu untuk melakukan sesuatu yang tidak ingin mereka lakukan.

    Berdasarkan kasus bullying dalam pertanyaan Anda, selain terjadi di lingkup universitas (korban dan pelaku adalah orang dewasa), bullying juga terjadi di lingkup sekolah, yang mana korban dikategorikan sebagai anak, yaitu seseorang yang belum berusia 18 tahun.[1]

    Bullying atau perundungan identik dengan kekerasan. Dalam konteks perlindungan anak, Pasal 1 angka 16 UU 35/2014 mendefinisikan kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang akibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

    Kemudian, disarikan dari Aspek Pidana dan Perdata dalam Kasus Bullying Terhadap Anak, secara umum, bullying setidaknya meliputi 5 kategori sebagai berikut:[2]

    1. Fisik: memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, juga termasuk memeras dan merusak barang-barang yang dimiliki orang lain.
    2. Verbal: mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama (name-calling), sarkasme, merendahkan (put-downs), mencela/mengejek, mengintimidasi, memaki, menyebarkan gosip.
    3. Perilaku non-verbal langsung: menempelkan ekspresi muka yang merendahkan, mengejek, atau mengancam (biasanya disertai oleh bullying fisik atau verbal).
    4. Perilaku non-verbal tidak langsung: mendiamkan seseorang, memanipulasi persahabatan sehingga menjadi retak, sengaja mengucilkan atau mengabaikan, mengirimkan surat kaleng.
    5. Pelecehan seksual: kadang dikategorikan perilaku agresi fisik atau verbal.

    Jerat Pidana Pelaku Bullying

    Jika bullying terjadi di lingkup kampus/universitas, kami asumsikan korban dan pelaku bullying adalah orang dewasa. Adapun pasal-pasal yang dapat menjerat pelaku bullying antara lain:

    1. Pasal 351 KUHPlama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku atau Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[3] yaitu tahun 2026, tentang penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan mati.
    2. Pasal 352 KUHP atau Pasal 471 UU 1/2023 tentang penganiayaan ringan.
    3. Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 UU 1/2023 tentang pengeroyokan.
    4. Pasal 310 KUHP Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023 atau Pasal 433 UU 1/2023 tentang pencemaran nama baik.
    5. Pasal 311 KUHP atau Pasal 434 UU 1/2023 tentang fitnah.
    6. Pasal 336 KUHP atau Pasal 449 UU 1/2023 tentang pengancaman pembunuhan.
    7. Pasal 335 KUHP Putusan MK No. 1/PUU-XI/2013 atau Pasal 448 UU 1/2023 tentang pemaksaan dengan kekerasan.
    8. Pasal 29 UU 1/2024 Pasal 45B UU 19/2016 tentang ancaman kekerasan melalui media elektronik.
    9. Pasal 27B UU 1/2024 Pasal 45 ayat (8) dan (10) UU 1/2024 tentang ancaman kekerasan dan pencemaran melalui media elektronik.
    10. Pasal 4 ayat (1) UU TPKS Pasal 5 s.d. Pasal 14 UU TPKS tentang pelecehan seksual.

    Sedangkan jika bullying terjadi di lingkungan sekolah, maka kami asumsikan korban adalah anak. Pada dasarnya, tindak pidana bullying atau perundungan anak diatur dalam Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi sebagai berikut:

    Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

    Dari bunyi Pasal 76C UU 35/2014, yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi.[4]

    Selanjutnya, jika larangan melakukan kekerasan terhadap anak dalam Pasal 76C UU 35/2014 dilanggar oleh pelaku orang dewasa, maka bisa dijerat Pasal 80 UU 35/2014, yaitu:

    1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C UU 35/2014, dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
    2. Apabila anak mengalami luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
    3. Apabila anak meninggal dunia, maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
    4. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan pada ayat (1), (2), dan (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

    Namun, jika pelaku berusia anak atau di bawah umur, maka kita perlu merujuk pada UU SPPA yang wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif.[5] Mengutip artikel Restorative Justice Ujungnya Tak Melulu Penghentian Perkara, keadilan restoratif atau restorative justice adalah pendekatan penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, pelaku, atau pihak yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, bukan pembalasan.

    Terkait ini, ada beberapa kekhususan dalam hukum acara tersebut, misalnya, diutamakannya keadilan restoratif melalui upaya diversi,[6] penangkapan, penahanan, dan penjara merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium,[7] dan pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.[8]

    Selengkapnya mengenai tindakan, pidana pokok, dan pidana tambahan dalam restorative justice, dapat Anda baca di artikel Bunyi Pasal 76C UU 35/2014 tentang Bullying Anak.

    Baca juga: Jerat Pasal Bullying di Sekolah

    Jika Korban Bullying Bunuh Diri

    Berdasarkan pertanyaan Anda, alasan korban bullying bunuh diri adalah karena di-bully secara verbal. Lantas, jika korban bullying bunuh diri, bisakah pelakunya dipidana?

    Jika dalam pelecehan verbal tersebut terdapat hasutan-hasutan atau anjuran untuk melakukan bunuh diri dan ternyata si korban benar-benar melakukan bunuh diri, maka perbuatan ini dapat dijerat dengan pasal membantu orang lain bunuh diri sebagai berikut:

    Pasal 345 KUHP

    Pasal 462 UU 1/2023

    Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.

    Setiap Orang yang mendorong, membantu, atau memberi sarana kepada orang lain untuk bunuh diri dan orang tersebut mati karena bunuh diri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

    Untuk menjerat pelaku dengan Pasal 345 KUHP tersebut harus dibuktikan kesengajaan dari pelaku untuk mendorong orang lain untuk bunuh diri. Mengenai penjelasan kesengajaan dalam hukum pidana, simak artikel Perbedaan ‘Sengaja’ dan ‘Tidak Sengaja’ dalam Hukum Pidana.

    Unsur-unsur dan penjelasan selengkapnya mengenai Pasal 345 KUHP dan Pasal 462 UU 1/2023, dapat Anda simak dalam Hukumnya Membantu Orang Lain Bunuh Diri dan Memberikan Pisau sebagai Cendera Mata Tapi Dipakai untuk Bunuh Diri.

    Akan tetapi, jika pelaku masih dalam kategori anak, maka berdasarkan UU SPPA hukum acara yang berlaku adalah hukum acara dalam sistem peradilan pidana anak.

    Demikian jawaban dari kami terkait korban bullying bunuh diri dan hukuman bagi pelakunya sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
    5. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
    6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
    7. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
    9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Putusan:

    1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013;
    2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023.

    Referensi:

    1. Antonius P.S. Wibowo. Penerapan Hukum Pidana dalam Penanganan Bullying di Sekolah. Jakarta: Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, 2019;
    2. Cambridge Dictionary, bullying, yang diakses pada 25 November 2024, pukul 08.40 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”)

    [2] Antonius P.S. Wibowo. Penerapan Hukum Pidana dalam Penanganan Bullying di Sekolah. Jakarta: Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, 2019, hal. 9

    [3] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    [4] Pasal 1 angka 17 UU 35/2014

    [5] Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”)

    [6] Pasal 5 ayat (3) UU SPPA

    [7] Pasal 3 huruf g UU SPPA

    [8] Pasal 79 ayat (2) UU SPPA

    TAGS