KetenagakerjaanKetenagakerjaan
Pembayaran THR Tak Boleh Dicicil, Ini Dasar Hukumnya
Bacaan 7 Menit

PERTANYAAN
Saya menunggu-nunggu kapan THR karyawan swasta 2025 cair? Lalu, apakah THR bisa dicicil?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 7 Menit

Saya menunggu-nunggu kapan THR karyawan swasta 2025 cair? Lalu, apakah THR bisa dicicil?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran keempat dari artikel dengan judul Bolehkah Perusahaan Mencicil THR Karyawan sebagai Imbas COVID-19? yang dibuat oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 16 April 2021, pertama kali dimutakhirkan pada 14 April 2022, kedua kali dimutakhirkan pada 11 April 2023, dan ketiga kali dimutakhirkan pada 20 Maret 2024.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pasal 1 angka 1 Permenaker 6/2016 mendefinisikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau yang biasa dikenal dengan THR sebagai pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
Dalam hal ini, yang dimaksud hari raya keagamaan adalah hari raya Idul Fitri bagi karyawan yang beragama Islam, hari raya Natal bagi karyawan yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan, hari raya Nyepi bagi karyawan yang beragama Hindu, hari raya Waisak bagi karyawan yang beragama Budha, dan hari raya Imlek bagi karyawan yang beragama Konghucu.[1]
Penting untuk Anda ketahui, adalah wajib hukumnya bagi pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.[2]
Adapun mengenai pembayaran THR 2025 kapan? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, pada dasarnya, pemerintah telah menerbitkan SE Menaker M/2/HK.04.00/III/2025, bahwa besaran THR diberikan sebagai berikut:[3]
Kemudian, untuk pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:[4]
Khusus untuk pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.[5]
Namun, jika perusahaan telah menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang ditetapkan di atas, maka THR yang dibayarakan kepada pekerja sesuai dengan yang telah disepakati tersebut.[6]
Pada dasarnya THR diberikan 1 kali dalam 1 tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan, kecuali ditentukan lain sesuai kesepakatan bersama.[7] Kapan THR paling lambat dibayarkan? Ataupun menjawab pertanyaan kapan THR karyawan swasta 2025 cair? THR wajib dibayarkan pengusaha kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing karyawan.[8]
Dalam hal hari raya keagamaan yang sama terjadi lebih dari 1 kali dalam 1 tahun, THR diberikan sesuai pelaksanaan hari raya keagamaan masing-masing karyawan.[9]
Lalu, apakah THR bisa dicicil? Angka 7 SE Menaker M/2/HK.04.00/III/2025 secara tegas menyebutkan THR wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. Bahkan terkait kapan THR harus dibayarkan, pemerintah mengimbau agar perusahaan membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR.[10]
Baca juga: Ketentuan THR Untuk Karyawan Kontrak
Pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran.[11]
Namun, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada karyawan. Denda itu selanjutnya dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan karyawan yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.[12]
Sedangkan bagi pengusaha yang tidak membayar THR kepada karyawan, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif,[13] berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.[14]
Selain itu, jika ada masalah terkait pelaksanaan pembayaran THR 2025 seperti misalnya THR terlambat cair, THR dicicil, atau pengusaha tidak membayar THR, Anda dapat mengadukannya via Posko Pengaduan THR 2025 yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan.[15]
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Posko Pengaduan THR 2025, yang diakses pada 13 Maret 2025, pukul 16.12 WIB.
[1] Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”)
[2] Pasal 2 ayat (1) Permenaker 6/2016
[3] Angka 3 Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.0400/III/2025 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“SE Menaker M/2/HK.04.00/III/2025”)
[4] Angka 4 SE Menaker M/2/HK.04.00/III/2025
[5] Angka 5 SE Menaker M/2/HK.04.00/III/2025
[6] Angka 6 SE Menaker M/2/HK.04.00/III/2025
[7] Pasal 5 ayat (1) dan (3) Permenaker 6/2016
[8] Pasal 5 ayat (4) Permenaker 6/2016
[9] Pasal 5 ayat (2) Permenaker 6/2016
[10] SE Menaker M/2/HK.04.00/III/2025 hal. 2
[11] Pasal 10 ayat (1) Permenaker 6/2016
[12] Pasal 10 ayat (2) dan (3) Permenaker 6/2016
[13] Pasal 11 ayat (1) Permenaker 6/2016
[14] Pasal 79 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
[15] SE Menaker M/2/HK.04.00/III/2025, hal. 2