Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pemegang Hak Asuh Anak Angkat, Ortu Kandung atau Ortu Angkat?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Pemegang Hak Asuh Anak Angkat, Ortu Kandung atau Ortu Angkat?

Pemegang Hak Asuh Anak Angkat, Ortu Kandung atau Ortu Angkat?
Andrian Febrianto S.H., M.H., C.L.A Kantor Advokat Andrian Febrianto
Kantor Advokat Andrian Febrianto
Bacaan 10 Menit
Pemegang Hak Asuh Anak Angkat, Ortu Kandung atau Ortu Angkat?

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan terkait hak asuh anak. Teman perempuan menikah dan memiliki anak laki-laki. Suaminya memiliki saudara yang mengangkat anak itu menjadi anak angkatnya sekalipun orang tua anak masih lengkap dan si ibu masih sanggup menafkahi. Awalnya, pengangkatan dilakukan dengan alasan ia seorang PNS dan tidak menikah, jadi agar si anak nantinya dapat hak dari jabatannya sebagai PNS. Singkat cerita, orang tua kandung anak itu berencana bercerai. Karena rumah tangganya tidak bisa dipertahankan dan suaminya juga dalam keadaan sehat tapi tak memberi nafkah lahir batin kepada istri dan anaknya, dan juga karena berbagai kondisi lain yang tak bisa saya jelaskan secara detail. Namun, ia tidak berani bercerai karena takut tak dapat hak asuh anak kandungnya sendiri. Benarkah apabila anak kandung telah diangkat orang lain maka kalau bercerai, ia tak punya hak asuh. Mohon penjelasannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pengangkatan anak telah diatur syarat dan tata caranya melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak. Orang tua tunggal dapat melakukan pengangkatan anak dengan izin dari Menteri, melalui Lembaga Pengasuhan Anak, dan memenuhi persyaratan material dan administratif.

    Mengenai hak asuh orang tua kandung atas anak yang telah diangkat orang lain, terdapat perbedaan penerapan aturan bergantung pada pengadilan mana yang menetapkan (Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama).

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pengangkatan Anak

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Ibu yang Menelantarkan dan Tidak Mengakui Anaknya

    Hukumnya Ibu yang Menelantarkan dan Tidak Mengakui Anaknya

    Sebagaimana diterangkan dalam Anak Angkat, Prosedur dan Hak Warisnya dan merujuk pengertian pengangkatan anak menurut Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak (“Permensos 110/2009”) adalah:

    Perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Syarat anak yang akan diangkat, meliputi:[1]

    1. belum berusia 18 tahun;
    2. merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
    3. berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
    4. memerlukan perlindungan khusus.

    Menyambung pernyataan Anda, terkait saudara suami yang tidak menikah, pengangkatan anak oleh orang tua tunggal hanya dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia setelah mendapat izin dari Menteri, yang dapat didelegasikan kepada kepala instansi sosial di provinsi.[2]

    Pelaksanaan pengangkatan anak oleh orang tua tunggal dilakukan melalui Lembaga Pengasuhan Anak,[3] di mana calon orang tua angkat harus memenuhi persyaratan material dan administratif.[4]

     

    Alasan-alasan Perceraian

    Sebelumnya Anda tidak menjelaskan agama apa yang dianut orang tua dan anak tersebut, sebab berkaitan dengan kompetensi peradilan. Apabila orang tua beragama Islam, gugatan diajukan di Pengadilan Agama[5], sedangkan apabila beragama non-Islam maka kompetensi peradilan diajukan di Pengadilan Negeri.[6]

    Untuk dapat melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri tidak akan dapat hidup rukun kembali.[7] Berikut alasan-alasan yang bisa dijadikan sebagai dasar perceraian:[8]

    1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
    2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
    3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
    4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
    5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau, penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
    6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga;

    Sementara jika merujuk Pasal 116 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) disebutkan alasan-alasan perceraian:

    1. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
    2. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
    3. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
    4. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
    5. salah satu pihak mendapat cacat badab atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
    6. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
    7. suami menlanggar taklik talak;
    8. peralihan agama tau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

     

    Pemegang Hak Asuh Anak

    Mengenai hak asuh anak  dalam Hukum Islam, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun jika terjadi perceraian adalah hak ibunya.[9] Namun bila anak sudah berumur 12 tahun ke atas (sudah mumayyiz) pilihan diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya, serta biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.

    Sedangkan hak asuh anak berdasarkan Pasal 41 huruf a UU 1/1974 mengatur:

    Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:

    1. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;

    Sehinggga menurut kami, hak asuh anak itu jatuh ke tangan siapa sudah jelas aturannya. Namun juga harus psikologis anak tersebut dekat dengan siapa, ibu, bapak, atau orang tua angkatnya.

    Ini dikarenakan Pasal 171 huruf h KHI menyebutkan:

    Anak angkat adalah anak yang dalam hal pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan.

    Sementara mengacu Pasal 2 ayat (1) huruf b Permensos 110/2009 menyatakan:

    Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya.

    Oleh karena itu, perlu Anda pahami bahwa jika di Pengadilan Agama, hak asuh tetap berada di tangan orang tua kandung. Lain jika di Pengadilan Negeri, hak asuh sudah beralih ke orang tua angkat. Sebab di kemudian hari ini akan berkaitan dengan hukum waris.

    Aminah dalam jurnalnya Perbandingan Pengangkatan Anak dalam Sistim Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia, orang yang beragama Islam apabila mengangkat anak hanya untuk tujuan pemeliharaan dan kepentingan anak semata bukan menjadikan anak angkat sebagai anak kandungnya. Sehingga anak angkat tidak mempunyai hak-hak yang sama seperti anak kandung, yakni anak angkat tidak berhak mencantumkan nama bapak angkat sebagai nama Bin/Binti di depan namanya, anak angkat tidak berhak mewaris terhadap orang tua angkatnya dan anak angkat tetap bukan mahram dari orang tua angkatnya (hal. 290).

    Selain itu, dalam praktik persidangan juga harus dijelaskan bahwa telah terjadi pengangkatan anak. Sehingga dalam hal merujuk ke Hukum Islam, anak angkat  mendapatkan hak asuh anak tetap jatuh ke orang tua kandung, dan juga untuk hak pemeliharaan diperoleh dari orang tua angkat.

    Akan tetapi supaya lebih jelas, kami menyarankan kepada orang tua kandung dan orang tua angkat untuk membicarakan ini lalu membuat kesepakatan bersama, dan kemudian lebih baiknya dinotariilkan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;
    5. Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

     

    Referensi:

    Aminah. Perbandingan Pengangkatan Anak dalam Sistim Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia. Diponegoro Private Law Review, Vol. 3 No. 1 Oktober, 2018.


    [1] Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (“PP 54/2007”)

    [2] Pasal 16 PP 54/2007

    [3] Pasal 30 Permensos 110/2009

    [4] Pasal 31, 32, 33 Permensos 110/2009

    [5] Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU 48/2009”)

    [6] Pasal 25 ayat (2) UU 48/2009

    [7] Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU 1/1974”)

    [8] Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

    [9] Pasal 105 huruf a KHI

    Tags

    adopsi anak
    anak angkat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!