Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pemeriksaan Kesehatan bagi WNI dari Luar Negeri

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Pemeriksaan Kesehatan bagi WNI dari Luar Negeri

Pemeriksaan Kesehatan bagi WNI dari Luar Negeri
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pemeriksaan Kesehatan bagi WNI dari Luar Negeri

PERTANYAAN

Teman saya WNI yang kuliah di Amerika berencana kembali ke Indonesia. Namun karena PSBB, ia khawatir tidak bisa lolos tahapan pemeriksaan kesehatan. Saya ingin menanyakan, bagaimana protokol kesehatan yang wajib dijalankan teman saya ketika sampai di bandara?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kepulangan dari Luar Negeri
    Dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (“PSBB”) di suatu wilayah, diperlukan panduan berupa protokol kesehatan terkait penanganan kepulangan warga negara Indonesia (“WNI”) dari luar negeri dan kedatangan warga negara asing (“WNA”) dari luar negeri.[1]
     
    WNI dimaksud termasuk pekerja migran indonesia, pelajar, mahasiswa, trainee, anak buah kapal, maupun para pelaku perjalanan lainnya pemegang paspor Indonesia.[2]
     
    Untuk itu, teman Anda yang sedang kuliah di Amerika dan berencana kembali ke Indonesia, perlu memerhatikan uraian di bawah ini.
     
    Penanganan kepulangan WNI dan kedatangan WNA dari luar negeri di pintu masuk negara dan di wilayah PSBB dilaksanakan dengan mengikuti prosedur kekarantinaan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan tambahan yang berlaku di Indonesia.[3]
     
    Penanganan kepulangan WNI dan kedatangan WNA dari luar negeri di pintu masuk negara, dengan:[4]
    1. Melakukan sosialisasi kepada setiap WNI dan WNA untuk menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan melakukan physical distancing, selalu memakai masker, dan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (“PHBS”).
    2. Dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan di pelabuhan/bandar udara/PLBDN kedatangan melakukan validasi terhadap health certificate dalam Bahasa Inggris yang dibawa oleh WNI dan WNA dan berlaku maksimal tujuh hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal.
     
    Pemeriksaan Kesehatan Tambahan
    Terhadap WNI dan WNA juga dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan, meliputi:[5]
      1. Wawancara;
      2. Pemeriksaan suhu, tanda, dan gejala COVID-19;
      3. Pemeriksaan saturasi oksigen;
      4. Pemeriksaan rapid test.
     
    WNI dan WNA dengan hasil pemeriksaan rapid test nonreaktif:[6]
    1. Diberikan clearance kesehatan oleh petugas kesehatan di fasilitas karantina.
    2. Membawa Health Alert Card (HAC) yang sudah diberikan di pintu masuk.
    3. Dapat melanjutkan perjalanan ke daerah asal atau tempat tujuan dengan membawa surat jalan dari pihak Satgas Penanganan COVlD-19 setempat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan termasuk memakai masker selama perjalanan serta perjalanannya ke daerah asal dapat difasilitasi oleh pemerintah.
    4. Melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari, menerapkan phyisical distancing, memakai masker, dan menerapkan PHBS.
    5. Untuk WNI, clearance kesehatan diserahkan kepada RT/RW setempat yang selanjutnya diteruskan kepada Puskesmas setempat agar dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri di rumah.
    6. Untuk WNA, clearance kesehatan diserahkan kepada pihak perwakilan negaranya untuk selanjutnya diteruskan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota setempat untuk pemantauan selama masa karantina mandiri.
    7. Dalam hal WNA tidak memiliki perwakilan negaranya di Indonesia atau di tempat tujuan tidak terdapat kantor perwakilan negaranya, maka WNA melapor ke kantor kesehatan pelabuhan setempat, untuk diteruskan ke dinas kesehatan kabupaten/kota setempat untuk pemantauan selama masa karantina mandiri.
     
    WNI dan WNA dengan hasil pemeriksaan rapid test reaktif, dilakukan pemeriksaan RT-PCR.[7]
    1. Jika tidak dapat dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan RT-PCR di pintu masuk, dapat dilakukan pada saat masuk di tempat/fasilitas karantina oleh petugas kesehatan, dan spesimen dikirim ke laboratorium atau fasilitas kesehatan yang memiliki kemampuan pemeriksaan RT-PCR setempat.
    2. Jika didapatkan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif dan tidak ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko pada pemeriksaan kesehatan, dapat melanjutkan perjalanan ke daerah asal atau tempat tujuan dengan mengikuti ketentuan pada angka 2) di atas.
    3. Jika didapatkan hasil pemeriksaan RT-PCR positif:
      1. Untuk WNI, dilakukan tindakan isolasi mandiri atau rujukan ke rumah sakit darurat/rumah sakit rujukan setempat berdasarkan kondisi kesehatan pasien pada saat pemeriksaan tambahan, dengan mengikuti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/247/2020 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) (“Kepmenkes 247/2020”) dengan menerapkan protokol rujukan penyakit infeksi.
      2. Untuk WNA yang memiliki komorbid atau memiliki gejala demam dan/atau salah satu gejala penyakit pernafasan, dilakukan tindakan rujukan ke rumah sakit darurat/rumah sakit rujukan setempat dengan menerapkan protokol rujukan penyakit infeksi.
      3. Untuk WNA yang tidak memiliki komorbid atau tidak memiliki gejala demam dan/atau salah satu gejala penyakit pernafasan, dilakukan karantina di tempat/fasilitas karantina.
     
    Ketentuan penanganan yang dimaksud pada angka 2 di atas juga berlaku untuk penanganan kru pesawat atau kru kapal baik WNI atau WNA di pintu masuk negara.[8]
     
    Adapun penanganan kepulangan WNI dan kedatangan WNA dari luar negeri juga dilaksanakan sesuai Kepmenkes 247/2020.[9]
     
    Kami telah mengkompilasi berbagai topik hukum yang sering ditanyakan mengenai dampak wabah Covid-19 terhadap kehidupan sehari-hari mulai dari kesehatan, bisnis, ketenagakerjaan, profesi, pelayanan publik, dan lain-lain. Informasi ini dapat Anda dapatkan di tautan berikut covid19.hukumonline.com.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
     

    [1] Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/332/2020 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah Pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“SE Menkes 332/2020”), hal. 1
    [2] Idem
    [3] Angka 1 SE Menkes 332/2020
    [4] Angka 2 huruf a dan b SE Menkes 332/2020
    [5] Angka 2 huruf c poin 1 SE Menkes 332/2020
    [6] Angka 2 huruf c poin 2 SE Menkes 332/2020
    [7] Angka 2 huruf c poin 3 SE Menkes 332/2020
    [8] Angka 3 SE Menkes 332/2020
    [9] Angka 5 SE Menkes 332/2020

    Tags

    kesehatan
    covid-19

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!