Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Penerapan Frase “dan/atau” dalam Amar Putusan

Penerapan Frase “dan/atau” dalam Amar Putusan
Penerapan Frase “dan/atau” dalam Amar Putusan

PERTANYAAN

Jika suatu perkara telah ditentukan dan putusannya adalah seperti "pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000", jika terpidana sudah membayar denda sesuai yang disebutkan, apa terpidana masih harus menjalani hukuman penjaranya?

Daftar Isi

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Sebelumnya, kami kurang memahami maksud dari kata-kata Anda bahwa perkara telah ditentukan dan putusannya “pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000”. Jika memang perkara ini telah diputus oleh Hakim, semestinya amar putusan disebutkan secara jelas berapa lama pidana penjara yang harus dijalankan terdakwa dan berapa banyak denda yang harus dibayar oleh terdakwa (jika pidana penjara dan denda dijatuhkan bersamaan).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Pada dasarnya dalam suatu putusan pemidanaan, ada beberapa hal yang dituangkan dalam putusan tersebut, yaitu: (lihat Pasal Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):

    a. kepala putusan yang dituliskan berbunyi: "DEMI KEADILAN BERDASARIKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";

    b. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa;

    c. dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;

    d. pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat-pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa;

    e. tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;

    f. pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;

    g. hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal;

    h. pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan;

    i. ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti;

    j. keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu;

    k. perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan;

    l. hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera;

    Kami ingin luruskan, dalam konteks perkara telah ditentukan seperti yang Anda sebutkan, maka frase “dan/atau” di sini bisa jadi merupakan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan.

    Ada putusan yang menyatakan bahwa terdakwa hanya menjalankan pidana penjaranya saja atau pidana dendanya saja atau keduanya yang mana itu harus jelas disebutkan dalam amar putusan.

    Jika memang putusan Hakim tersebut memberikan pilihan kepada terpidana untuk melaksanakan salah satu dari beberapa hukuman yang dijatuhkan atau dengan kata lain terpidana diberikan pilihan untuk melaksanakan hukuman yang satu sebagai ganti hukuman yang lain, maka hal tersebut seharusnya diuraikan dengan jelas, sebagaimana bisa dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2442 K/PID.SUS/2009.

    Dalam putusan tersebut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun, uang pengganti sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah), denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), apabila denda tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

    Sebagai referensi, penjelasan mengenai kata penghubungan ‘dan/atau’dalam peraturan perundang-undangan dapat Anda simak dalam artikel Penggunaan dan Penafsiran “dan/atau” dalam Peraturan Perundang-undangan.

    Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 2442 K/PID.SUS/2009.

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000