Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Bisnis

Pengertian dan Karakteristik Perpetual Loan

Pengertian dan Karakteristik Perpetual Loan
Pengertian dan Karakteristik Perpetual Loan

PERTANYAAN

Apa yang dimaksud dengan perpetual loan dan bagaimana karakteristiknya?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata

    untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa Itu Perpetual Loan?

    Perpetual loan (pinjaman abadi) adalah bentuk perjanjian pinjam-meminjam yang tidak menetapkan jangka waktu pengembalian yang pasti.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Perpetual loan memiliki konsep yang mirip dengan perpetual debt. Perpetual debt didefinisikan sebagai berikut:[1]

    Dept with no maturity date, with the creditor receiving interest payments in perpetuity, or until such time that it decides to redeem the debt, or the debtor elects to call the debt (after a specified period of time has elapsed).

    Jika diterjemahkan secara bebas, perpetual debt adalah utang tanpa tanggal jatuh tempo, dimana kreditur menerima pembayaran bunga secara terus menerus atau sampai kreditur memutuskan untuk menebus utang tersebut, atau debitur memilih untuk melunasi utang setelah jangka waktu tertentu berlalu.

    Contoh pemberian perpetual loan atau perpetual debt yaitu utang yang diberikan perusahaan induk kepada perusahaan anak sebagai bentuk pembiayaan jangka panjang atau modal.

    Kemudian, dalam hukum positif Indonesia, kami tidak menemukan regulasi yang secara khusus dan spesifik mengatur tentang perpetual loan atau perpetual debt. Akan tetapi, secara prinsip perpetual loan tunduk pada ketentuan mengenai syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.

    Baca juga: Ini 4 Syarat Sah Perjanjian dan Akibatnya Jika Tak Dipenuhi

    Karakteristik Perpetual Loan

    Sepanjang penelusuran kami, terdapat beberapa karakteristik dari perpetual loan yaitu:

    1. Tidak Ada Jangka Waktu Pengembalian yang Pasti

    Menurut Pasal 1759 KUH Perdata, pemberi pinjaman tidak dapat meminta kembali apa yang telah dipinjamkan sebelum lewatnya waktu yang disepakati.

    1. Pengembalian Bergantung pada Kesepakatan

    Apabila dalam perjanjian tidak disebutkan batas waktu, maka berdasarkan Pasal 1760 KUH Perdata, pengadilan dapat menentukan kelonggaran waktu untuk pengembalian dengan mempertimbangkan keadaan.

    1. Kewajiban Pembayaran Bunga Secara Berkelanjutan

    Berdasarkan Pasal 1766 KUH Perdata, apabila dalam pinjam-meminjam uang disepakati adanya bunga, maka bunga tersebut tetap harus dibayar hingga saat pengembalian pokok, meskipun pembayaran pokok tersebut tertunda.

    1. Keharusan Perjanjian Tertulis untuk Bunga

    Pasal 1767 KUH Perdata menetapkan bahwa besarnya bunga menurut perjanjian harus ditetapkan secara tertulis.

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda mengenai apa yang dimaksud dengan perpetual loan, dapat disimpulkan bahwa perpetual loan adalah jenis pinjaman yang tidak memiliki jangka waktu pengembalian yang pasti, sehingga memberikan fleksibilitas bagi peminjam dan pemberi pinjaman dalam mengatur kewajiban pengembalian.

    Meskipun tidak diatur secara spesifik dalam hukum Indonesia, karakteristiknya dapat dihubungkan dengan prinsip-prinsip umum dalam KUH Perdata mengenai pinjaman, seperti kewajiban pengembalian yang bergantung pada kesepakatan dan pembayaran bunga yang berkelanjutan.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

    Referensi:

    Debt and Equity Financing Handbook. KPMG, Agustus 2023.

    [1]Debt and Equity Financing Handbook. KPMG, Agustus 2023, hal. 40

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000