Apa yang dimaksud dengan hak asasi manusia? Apakah terdapat instrumen hukum internasional yang secara tegas mendefinisikan arti HAM sendiri?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Hak Asasi Manusia (“HAM”) pada prinsipnya adalah hak yang diberikan Tuhan, sehingga hak tersebut bersifat melekat, kodrati dan universal. Lantas, apa yang dimaksud dengan hak yang melekat, kodrati, dan universal? Bagaimana definisi HAM menurut para ahli, hukum nasional, dan hukum internasional?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Hak Asasi Manusia adalah kristalisasi berbagai sistem nilai dan filsafat tentang manusia dan seluruh aspek kehidupannya. Fokus utama dari Hak Asasi Manusia (“HAM”) adalah kehidupan dan martabat manusia.[1]Secara historis, akar filosofis dari munculnya gagasan HAM adalah teori hak kodrati atau natural rights theory yang dikembangkan para filsuf seperti John Locke, Thomas Paine, dan Jean Jacques Rousseau. Inti dari hak kodrati adalah semua individu dikarunai oleh alam hak yang melekat pada dirinya, dengan demikian tidak dapat dicabut oleh negara.[2] Berikut ini kami akan menjelaskan apa yang dimaksud dengan hak asasi manusia berdasarkan doktrin para ahli, hukum nasional, dan hukum internasional.
Pengertian Hak Asasi Manusia menurut Para Ahli
Soetandyo Wignjosoebroto
Pengertian hak asasi manusia adalah hak mendasar (fundamental) yang diakui secara universal sebagai hak yang melekat pada manusia karena hakikat dan kodratnya sebagai manusia. HAM disebut universal karena hak ini dinyatakan sebagai bagian dari kemanusiaan setiap sosok manusia, apapun warna kulit, jenis kelamin, usia, latar belakang budaya, agama, atau kepercayaan. Sedangkan sifat inheren karena hak ini dimiliki setiap manusia karena keberadaannya sebagai manusia, bukan pemberian dari kekuasaan manapun. Karena melekat, maka HAM tidak bisa dirampas.[3]
Muladi
HAM adalah hak yang melekat secara alamiah (inheren) pada diri manusia sejak manusia lahir, dan tanpa hak tersebut manusia tidak dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia yang utuh. Karena keberadaan HAM yang begitu penting, tanpa HAM manusia tidak dapat mengembangkan bakat dan memenuhi kebutuhannya.[4]
Leah Levin
HAM adalah hak-hak yang melekat pada manusia yang tanpanya mustahil manusia dapat hidup sebagai manusia.[5]
Thomas Hobbes
Pengertian HAM adalah jalan keluar untuk mengatasi keadaan “homo homini lupus, bellum omnium contra omnes“ yaitu manusia dapat menjadi serigala bagi manusia lain. Keadaan seperti ini mendorong terbentuknya perjanjian masyarakat di mana rakyat menyerahkan hak-haknya kepada penguasa.[6]
Pengertian Hak Asasi Manusia menurut Hukum Nasional
Secara normatif, definisi HAM di Indonesia dapat Anda temukan dalam Pasal 1 angka 1 UU HAMyang berbunyi:
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dari pasal tersebut, dapat diartikan bahwa HAM adalah hak dasar manusia, merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa, merupakan hak natural, dan oleh karena itu HAM tidak dapat dicabut oleh manusia lain sesama mahluk hidup.[7]
Pengertian Hak Asasi Manusia menurut Hukum Internasional
Selanjutnya menjawab pertanyaan Anda terkait instrumen hukum internasional yang mendefinisikan arti HAM, sepanjang penelusuran kami, instrumen hukum internasional tidak memberikan definisi harafiah tentang HAM. Namun, Pasal 1 Universal Declaration of Human Rights/Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (“DUHAM”) menyebutkan:
All human beings are born free and equal in dignity and rights. They are endowed with reason and conscience and should act towards one another in a spirit of brotherhood.
Pasal tersebut jika diartikan adalah semua manusia dilahirkan merdeka dan memiliki martabat dan hak yang sama. Manusia dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.[8]
Selain itu, definisi HAM secara tersirat diatur dalam preamble/konsideran International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah disahkan di Indonesia UU 12/2005, yaitu “… these rights derive from the inherent dignity of the human person” yang artinya hak-hak ini (HAM) berasal dari martabat yang inheren atau melekat pada diri manusia.[9]
Kesimpulannya, dari berbagai pengertian hak asasi manusia yang telah kami sebutkan sebelumnya, pada intinya HAM merupakan hak yang diberikan Tuhan, sehingga hak tersebut bersifat melekat, kodrati dan universal. HAM bukan pemberian oleh manusia lain, negara atau hukum, karena hak tersebut berkaitan dengan eksistensi manusia. Dengan demikian, perbedaan jenis kelamin, ras, agama atau warna kulit tidak akan mempengaruhi perbedaan HAM. Secara umum, HAM dapat dirumuskan sebagai those rights which are inherent in our natural and without which we cannot live as human being, yaitu hak yang melekat pada kodrat yang bila HAM tiada, mustahil kita akan hidup sebagai manusia.[10]