Ilmu HukumIlmu Hukum
Definisi Hukum dan Unsur-unsur Hukum
Bacaan 5 Menit

PERTANYAAN
Mohon bantuannya, apa definisi hukum dan unsur-unsur hukum apa saja? Lalu apakah presiden sebagai pembuat peraturan juga termasuk unsur-unsur hukum? Terima kasih.
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 5 Menit

Mohon bantuannya, apa definisi hukum dan unsur-unsur hukum apa saja? Lalu apakah presiden sebagai pembuat peraturan juga termasuk unsur-unsur hukum? Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Pengertian Hukum dan Unsur-unsur Hukum yang dibuat oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 24 Mei 2022, dan dimutakhirkan pertama kali pada 17 Juli 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebenarnya, untuk memberikan definisi hukum terasa sukar karena para sarjana hukum sendiri belum dapat merumuskan suatu pengertian hukum yang memuaskan semua pihak. Dalam arti lain, belum ada kesepakatan para ilmuwan hukum atau para juris dalam menyepakati rumusan definisi hukum. Hal ini karena dipengaruhi oleh sudut pandang masing-masing. Sarjana hukum yang melihat hukum dari aspek pidana misalnya, akan berbeda rumusannya dengan sarjana hukum aspek perdata, dan sebagainya.[1]
Meski demikian, Utrecht dalam bukunya berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia yang dikutip oleh C.S.T. Kansil dalam buku Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia memberikan definisi hukum sebagai berikut (hal. 38):
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
Sedikit berbeda dengan yang disampaikan J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto masih dalam kutipan buku yang sama, memberikan pengertian hukum sebagai berikut (hal. 38):
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Adapun menurut Andi Hamzah yang dikutip oleh Abdul Djoemali dalam bukunya Pengantar Hukum Indonesia, definisi hukum adalah keseluruhan kaidah (norma) nilai mengenai suatu kehidupan masyarakat, yang maksudnya mencapai kedamaian dalam masyarakat (hal. 38).
Selain itu, terdapat beberapa definisi hukum menurut berbagai paham dari para sarjana sebagai berikut:[2]
Sehingga, dari berbagai pengertian hukum di atas, dapat dirangkum pengertian hukum adalah himpunan peraturan yang bersifat memaksa dan dibuat oleh lembaga berwenang yang harus ditaati oleh masyarakat, dengan memuat ancaman hukuman apabila dilanggar.
Selanjutnya, setelah memahami pengertian hukum, adapun menurut C.S.T. Kansil unsur-unsur hukum adalah meliputi (hal. 39):
Misalnya, untuk mengenakan pidana itu harus dipenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat tertentu ini lazimnya disebut dengan unsur-unsur tindak pidana. Jadi, seseorang dapat dikenakan pidana apabila perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Menurut Van Hamel, unsur-unsur tindak pidana meliputi:[3]
Lain halnya dengan yang disampaikan C.S.T. Kansil, Ishaq dalam bukunya berjudul Dasar-dasar Ilmu Hukum, membedakan unsur hukum menjadi unsur ideal dan unsur riil, dengan penjelasan berikut ini (hal. 7):
Kemudian, yang tidak termasuk unsur-unsur hukum adalah presiden sebagaimana Anda sebutkan dalam pertanyaan. Sebab, yang berwenang membuat peraturan tidak hanya presiden saja. Terkait jenis-jenis peraturan perundang-undangan dan kewenangan yang menetapkannya, dapat Anda simak dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.
Demikian jawaban dari kami tentang definisi hukum dan apa saja yang termasuk unsur-unsur hukum, semoga bermanfaat.
Referensi:
[1] H. Zaeni Asyhadie dan Arief Rahman. Pengantar Ilmu Hukum: Edisi Kedua. Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2018, hal. 13
[2] H. Zaeni Asyhadie dan Arief Rahman. Pengantar Ilmu Hukum: Edisi Kedua. Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2018, hal. 13-16
[3] Erma Rusdiana dan H. Ahmad Agus Ramdlany. Pengantar Ilmu Hukum: Mengenal Tata Nilai, Norma, dan Falsafah Dasar Pembentukan Ilmu Hukum. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2022, hal. 20