Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengertian Legal Standing dan Contohnya

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Pengertian Legal Standing dan Contohnya

Pengertian <i>Legal Standing</i> dan Contohnya
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pengertian <i>Legal Standing</i> dan Contohnya

PERTANYAAN

Apa yang dimaksud dengan legal standing dan berikan contohnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kedudukan hukum atau legal standing adalah suatu konsep atau keadaan di mana seseorang mempunyai hak dan memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan ke muka pengadilan. Contoh legal standing yang sering dijumpai adalah terkait permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Bagaimana bunyi ketentuannya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Belajar Ilmu Perundang-undangan itu Penting, Ini Alasannya

    Belajar Ilmu Perundang-undangan itu Penting, Ini Alasannya

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pengertian Legal Standing Terkait Permohonan ke Mahkamah Konstitusi yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 9 November 2016.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Apa itu Legal Standing?

    Perlu dipahami dulu sebelumnya apa pengertian legal standing. Adapun yang dimaksud dengan legal standing adalah satu konsep yang digunakan untuk menentukan apakah pemohon terkena dampak dengan cukup sehingga satu perselisihan diajukan ke depan pengadilan.[1]

    Lebih lanjut mengenai legal standing atau disebut juga dengan kedudukan hukum, Harjono dalam buku Konstitusi sebagai Rumah Bangsa (hal. 176), menjelaskan bahwa legal standing adalah keadaan di mana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan atau sengketa atau perkara di depan Mahkamah Konstitusi (“MK”).

    Sehingga jika disimpulkan pengertian legal standing adalah suatu konsep atau keadaan di mana seseorang mempunyai hak dan memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan ke muka pengadilan.

    Syarat-syarat dan Contoh Legal Standing di MK

    Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami memberikan contoh legal standing yaitu pada saat mengajukan permohonan ke MK. Kedudukan hukum (legal standing) dapat dilihat dalam Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003 yang mengatur bahwa pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yakni hak-hak yang diatur dalam UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:

    1. perorangan warga negara Indonesia, termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama.[2]
    2. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
    3. badan hukum publik atau privat; atau
    4. lembaga negara.

    Achmad Roestandi dalam bukunya berjudul Mahkamah Konstitusi dalam Tanya Jawab (hal. 43-44), juga menjelaskan hal serupa, bahwa dengan merujuk pada Pasal 51 UU 24/2003, MK dalam beberapa putusannya telah merumuskan kriteria agar seseorang atau suatu pihak memiliki legal standing, yaitu:

    1. a. Kualifikasinya sebagai subjek hukum, di mana pemohon harus merupakan salah satu dari subjek hukum berikut ini:
      1. perorangan warga negara;
      2. kesatuan masyarakat hukum adat;
      3. badan hukum publik atau privat; atau
      4. lembaga negara.
    2.  
    3. b. Anggapan pemohon bahwa hak dan wewenang konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang dengan rincian sebagai berikut:[3]
      1. adanya hak/kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
      2. hak/kewenangan konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh pemohon telah dirugikan oleh undang-undang yang sedang diuji;
      3. kerugian tersebut bersifat khusus (spesifik) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi;
      4. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
      5. adanya kemungkinan dengan dikabulkan permohonan, kerugian konstitusional yang didalilkan itu akan atau tidak lagi terjadi.

    Jadi, dengan dipenuhinya persyaratan tentang kualifikasi subjek hukum dan persyaratan kerugian tersebut di atas, pemohon mempunyai legal standing Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan.

    Sehingga ketentuan legal standing mengartikan bahwa tidak semua orang atau pihak mempunyai hak mengajukan permohonan ke MK. Melainkan hanya mereka yang benar-benar mempunyai kepentingan hukum saja yang bisa menjadi pemohon.

    Harjono menjelaskan pemohon yang tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing akan menerima putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) (hal. 176). Hal ini sebagaimana disampaikan dalam Pasal 56 ayat (1) UU 24/2003.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami tentang pengertian dan contoh legal standing sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang yang diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

    Putusan:

    1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005;
    2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007.

    Referensi:

    1. Achmad Roestandi. Mahkamah Konstitusi dalam Tanya Jawab. Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006;
    2. Harjono. Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa. Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008;
    3. Ajie Ramdan. Problematika Legal Standing Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi Vol. 11, No. 4, Desember 2014.

    [1] Ajie Ramdan. Problematika Legal Standing Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi Vol. 11, No. 4, Desember 2014, hal. 739

    [2]  Penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

    [3]  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, hal. 16 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, hal. 20

     

    Tags

    hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!