Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
KLINIK TERKAIT
- meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat;
- memberikan pelayanan kepada masyarakat;
- menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat;
- melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
- mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat;
- menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau
- mewujudkan tujuan negara.
- nama dan lambang;
- tempat kedudukan;
- asas, tujuan, dan fungsi;
- kepengurusan;
- hak dan kewajiban anggota;
- pengelolaan keuangan;
- mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal; dan
- pembubaran organisasi.
- kemampuan atau kesanggupan (untuk berbuat sesuatu); kekuatan;
- wewenang atas sesuatu atau untuk menentukan (memerintah, mewakili, mengurus, dan sebagainya) sesuatu;
- orang yang diserahi wewenang.
- melaksanakan kuasanya dan bertanggung jawab atas segala biaya, kerugian, dan bunga yang timbul karena tidak dilaksanakannya kuasa itu;[6]
- memberi laporan kepada kuasa tentang apa yang telah dilakukan serta memberikan perhitungan tentang segala sesuatu yang diterimanya berdasarkan kuasanya, sekalipun apa yang diterima itu tidak harus dibayar kepada pemberi kuasa.[7]
- memenuhi perikatan-perikatan yang dibuat oleh penerima kuasa menurut kekuasaan yang telah ia berikan kepadanya;[8]
- mengembalikan persekot dan biaya yang telah dikeluarkan oleh penerima kuasa untuk melaksanakan kuasanya. Begitu pula membayar upahnya bila tentang hal ini telah diadakan perjanjian. Jika penerima kuasa tidak melakukan suatu kelalaian, maka pemberi kuasa tidak dapat menghindarkan diri dari kewajiban mengembalikan persekot dan biaya serta membayar upah tersebut di atas, sekalipun penerima kuasa tidak berhasil dalam urusannya itu.[9]
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.
- Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring, diakses pada 5 Desember 2019, pukul 09.40;
- M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
TAGS
TIPS HUKUM
Lihat SemuaDapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?